Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Soal Asap Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol Pejagan-Pemalang, Ini Pandangan Pengamat

Kompas.com - 22/09/2022, 18:00 WIB

KOMPAS.com - Kecelakaan beruntun di Kilometer 253 Tol Pejagan-Pemalang, Jawa Tengah, Minggu (18/9/2022), terjadi karena asap yang diduga mengganggu pandangan pengendara.

Peristiwa yang melibatkan tujuh kendaraan pribadi dan satu truk boks itu mengakibatkan seorang meninggal dan 19 orang luka-luka.

Asap tersebut berasal dari kebakaran lahan yang berada di sekitar lokasi kejadian.

Polisi kini tengah menyelidiki apakah lahan itu sengaja dibakar atau tidak, serta asal api.

Baca juga: Selidiki Asap yang Picu Kecelakaan di Tol Pejagan-Pemalang, Polisi Periksa 13 Saksi

Pengamat transportasi, Azas Tigor Nainggolan, mengatakan, jika lahan tersebut sengaja dibakar, maka pelaku bisa dijerat pidana.

Hal tersebut lantaran pelaku lalai hingga mengakibatkan orang lain meninggal dan luka-luka.

Di samping itu, Azas menilai pengelola jalan tol juga harus bertanggung jawab atas kejadian itu.

Pasalnya, kecelakaan tersebut mengakibatkan kerugian materi bagi korban, bahkan hingga menimbulkan korban jiwa.

"Kenapa (harus bertanggung jawab)? Dia sebagai pengelola layanan, dia harus memberikan pelayanan yang aman dan nyaman. Dengan kejadian seperti ini, berarti dia enggak memberikan rasa aman," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (22/9/2022).

Baca juga: Warga Pembakar Lahan yang Menyebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol Pejagan-Pemalang Bisa Terancam Pidana, Ini Penjelasan Polisi

Azas mengatakan, sewaktu asap muncul, pengelola jalan tol seharusnya bisa melakukan pencegahan.

"Sambil dipadamkan apinya, dia bisa memberikan rambu, memberi tanda supaya pengendara hati-hati. Atau jalan ditutup sementera sampai asap menipis. Atau bisa juga 500 meter-1 kilometer sebelumnya, pengendara ditahan dulu," ucapnya.

Jika terbukti melakukan kelalaian, terang Azas, pengelola jalan tol bisa disanksi.

Baca juga: Detik-detik Kecelakaan Beruntun di Tol Pejagan-Pemalang, Pandangan Sopir Terhalang Asap

 

Polisi periksa 13 saksi

Kepolisian melakukan olah TKP kecelakaan beruntun yang melibatkan sedikitnya 8 kendaraan di KM 253 Tol Pejagan- Pemalang, Brebes, Jawa Tengah, Senin (19/9/2022). Kompas.com/Tresno Setiadi Kepolisian melakukan olah TKP kecelakaan beruntun yang melibatkan sedikitnya 8 kendaraan di KM 253 Tol Pejagan- Pemalang, Brebes, Jawa Tengah, Senin (19/9/2022).

Terkait kecelakaan beruntun di Tol Pejagan-Pemalang, Kepolisian Resor (Polres) Brebes telah memeriksa 13 saksi, yakni pemilik lahan dan pengelola jalan tol.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menjelaskan, Polres Brebes juga akan memeriksa pihak ketiga, yaitu pengelola maintenance ruang milik jalan (rumija) pada 22 September 2022.

"Dari pihak ketiga yang akan diperiksa adalah dari pihak PT Kencana Biru. Mereka akan dimintai keterangannya besok," ungkapnya, Rabu (21/9/2022), dikutip dari pemberitaan Kompas.com.

Baca juga: Kecelakaan di Tol Pejagan-Pemalang, Damkar Brebes Ternyata Terima Laporan Kebakaran tapi...

Menurut Iqbal, hingga saat ini penyidik masih berfokus pada asal api penyebab kebakaran, apakah berasal dari lahan milik warga atau berasal dari ruang milik jalan tol.

"Untuk mengetahui arah angin ini penyidik menyelidiki lewat CCTV di rest area Km 252. Dari sini bisa dianalisa apakah api berasal dari luar rumija atau dari area di sekitar rumija. Selain itu, mereka (penyidik) juga menunggu hasil pemeriksaan dari tim labfor," tuturnya.

Jika dalam penyelidikan ditemukan bukti kebakaran terjadi karena kesengajaan, Iqbal menegaskan bahwa polisi tak segan menindak pelaku.

"Dapat diancam dengan Pasal 359 KUHP dan terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun," terangnya.

Baca juga: Kecelakaan Beruntun di Tol Pejagan-Pemalang, Polisi Periksa Pemilik Lahan dan Pengelola Tol

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Ayunkan Senjata Tajam, 3 Pelajar Diamankan Warga di Sleman

Ayunkan Senjata Tajam, 3 Pelajar Diamankan Warga di Sleman

Yogyakarta
Buka Bersama Dilarang, Bupati Sleman Ajak Pejabat Pemerintah dan ASN Bersedekah

Buka Bersama Dilarang, Bupati Sleman Ajak Pejabat Pemerintah dan ASN Bersedekah

Yogyakarta
Sepekan, Gunung Merapi Muntahkan 2 Kali Awan Panas dan 160 Kali Guguran Lava, Status Siaga

Sepekan, Gunung Merapi Muntahkan 2 Kali Awan Panas dan 160 Kali Guguran Lava, Status Siaga

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca di Yogyakarta Hari Ini, 25 Maret 2023: Pagi Berawan, Siang Hujan Petir

Prakiraan Cuaca di Yogyakarta Hari Ini, 25 Maret 2023: Pagi Berawan, Siang Hujan Petir

Yogyakarta
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Cilacap Hari Ini, Sabtu 25 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Cilacap Hari Ini, Sabtu 25 Maret 2023

Yogyakarta
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Semarang Hari Ini, Sabtu 25 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Semarang Hari Ini, Sabtu 25 Maret 2023

Yogyakarta
Mahasiswa Asal Jakarta Ditemukan Tewas di Kosnya, Ketahuan Gara-gara Lalat

Mahasiswa Asal Jakarta Ditemukan Tewas di Kosnya, Ketahuan Gara-gara Lalat

Yogyakarta
Polemik Patung Bunda Maria Ditutupi Terpal, Haedar Nashir: Segera Diselesaikan dengan Baik

Polemik Patung Bunda Maria Ditutupi Terpal, Haedar Nashir: Segera Diselesaikan dengan Baik

Yogyakarta
Ketum PP Muhammadiyah: Kalau Ada Larangan Buka Bersama, Seharusnya Juga Ada Larangan Konser

Ketum PP Muhammadiyah: Kalau Ada Larangan Buka Bersama, Seharusnya Juga Ada Larangan Konser

Yogyakarta
Soal Patung Bunda Maria Ditutupi Terpal, Kapolres Kulon Progo Tegaskan Tak Ada Tekanan dari Ormas

Soal Patung Bunda Maria Ditutupi Terpal, Kapolres Kulon Progo Tegaskan Tak Ada Tekanan dari Ormas

Yogyakarta
Presiden Jokowi Larang ASN Buka Puasa Bersama, Gibran; Tinggal Diikuti Saja

Presiden Jokowi Larang ASN Buka Puasa Bersama, Gibran; Tinggal Diikuti Saja

Yogyakarta
Awal Mula Penutupan Patung Bunda Maria di Kulon Progo, Reaksi Kemenag dan Klarifikasi Kapolres

Awal Mula Penutupan Patung Bunda Maria di Kulon Progo, Reaksi Kemenag dan Klarifikasi Kapolres

Yogyakarta
Jokowi Larang ASN dan Pejabat Buka Bersama, Pemerintah DIY: Kami Tak Pernah Menganggarkan

Jokowi Larang ASN dan Pejabat Buka Bersama, Pemerintah DIY: Kami Tak Pernah Menganggarkan

Yogyakarta
Pemerintah DI Yogyakarta Sayangkan Insiden Penutupan Patung Bunda Maria di Kulon Progo

Pemerintah DI Yogyakarta Sayangkan Insiden Penutupan Patung Bunda Maria di Kulon Progo

Yogyakarta
Tak Hanya Minta Patung Bunda Maria Ditutup, Warga Juga Minta Penggantian Nama Rumah Doa Jadi Sasana Adhi Rasa

Tak Hanya Minta Patung Bunda Maria Ditutup, Warga Juga Minta Penggantian Nama Rumah Doa Jadi Sasana Adhi Rasa

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke