Polisi yang turun tangan langsung mengamankan 18 orang. Dari hasil pemeriksaan 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan perannya.
Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rony Prasadana mengatakan motif pelaku melakukan penganiayaan ada dua. Motif pertama adalah balas dendam.
Sebelum penganiayaan terjadi, para pelaku mengaku pernah diserang lebih dulu oleh salah satu kelompok suporter.
Untuk motif keduan adalah karena ada provokasi dari salah satu tersangka yang masih di bawah umur yakni berinisial JN, warga Gamping, Sleman.
Baca juga: Suporter PSS Sleman Tewas Dianiaya, Wabup: Jadi Masukan Ubah Kick Off Jangan Terlalu Malam
JN ini mengaku kepada para pelaku lainya jika dirinya dikejar oleh sekelompok suporter.
"Terkait provokasi dikejar atau gimana ini masih dalam pemeriksaan, memang kita ada mekanisme pemeriksaan anak di bawah umur," kata Rony pada Senin (29/8/2022).
Menurut Rony para pelaku memang sudah stanby di lokasi. Namun saat ini masih didalami apakah memang para pelaku berniat untuk mencegat.
"Itu kita dalami terlihat dari kelengkapan mereka di TKP kita dalami," ucapnya. "Untuk kelompok tersebut (pelaku) memang sekitar warga di sana," tambah dia.
Menurut Ronny, saat mencegat korban, salah satu pelaku sempat menyebut nama salah satu kelompok suporter.
Baca juga: Suporter PSS Sleman Tewas Dianiaya, 12 Orang Jadi Tersangka
Barang bukti yang berhasil diamankan 7 botol molotov, 3 pipa besi, 1 pedang, 1 sangkur, 1 celurit kecil, 1 stik, dua kembang api, satu celurit besar, celana milik korban, sepatu korban dan sandal milik korban.
"Terkait alat-alat ini memang sudah dipersiapkan oleh mereka. Sudah dipersiapkan berarti sudah ada perencanaan awal untuk kisruh lah," ungkapnya.
Barang bukti tersebut ditemukan terpisah dan ada yang menjadi satu.
"Jadi di lokasi itu ada kayak mobil yang tidak bisa jalan beberapa di simpan di situ dan beberapa di pinggir jalan di sekitar TKP," bebernya.
Baca juga: Suporter PSS Sleman Meninggal Dikeroyok, Sri Sultan Siap Turun Tangan Jadi Penengah
Sebanyak 12 orang pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni HN (40), KI (26), YM (22), AP (29), AP (18), AS (20), SM (37), AB (19), RF (22), FS (31), JN (17) yang merupakan warga Ambarketawang, Gamping, Sleman.
Kemudian satu orang lagi berinisial AE (21) merupakan warga Purwosari, Gunungkidul.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Wijaya Kusuma | Editor : Khairina), TribunJogja.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.