YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 12 orang ditetapkan menjadi tersangka kasus penganiayaan yang berujung tewasnya seorang suporter PSS Sleman, Aditya Eka Putranda.
Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Sabtu (27/8/2022) di palang pintu perlintasan kereta api Jalan Bibis, Mejing Kidul, Gamping, Sleman, DI Yogyakarta.
Wakapolres Sleman, Kompol Andhyka Donny Hendrawan mengatakan, awal mulanya rombongan korban pulang dari Stadion Maguwoharjo melewati Jalan Bibis, Ambarketawang, Gamping.
Baca juga: Polisi Ungkap Motif Pengeroyokan Suporter PSS Sleman hingga Meninggal, Salah Satunya Dendam
"Di situ mereka didatangi oleh sekelompok pelaku dan terjadilah penganiayaan di Jalan Bibis," ujar Kompol Andhyka dalam jumpa pers, Senin (29/8/2022).
Dari kejadian tersebut, tim gabungan dari Satreskrim Polres Sleman dengan Reskrim Polsek Gamping melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan tersebut, berhasil diamankan sejumlah pelaku.
"Diamankan 12 pelaku, yang dimana rata-rata semuanya adalah warga Gamping," ucapnya.
Adapun inisial ke-12 pelaku masing-masing HN (40), KI (26), YM (22), AP (29), AP (18), AS (20), SM (37), AB (19), RF (22), FS (31), JN (17) yang merupakan warga Ambarketawang, Gamping, Sleman. Kemudian satu orang lagi berinisial AE (21) merupakan warga Purwosari, Gunungkidul.
Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rony Prasadana menjelaskan, korban perjalanan pulang setelah menonton pertandingan PSS Sleman di Stadion Maguwoharjo bersama rombonganya berjumlah empat orang.
"Melawati Jalan Bibis, selanjutnya menunggu palang ril (palang pintu kereta api) selesai, karena ada kereta api yang lewat," ungkapnya.
Baca juga: Suporter PSS Sleman Meninggal Dikeroyok, Sri Sultan Siap Turun Tangan Jadi Penengah
Setelah kereta api lewat, lanjut Rony Prasadana, rombongan Aditya ditabrak oleh para pelaku. Kemudian mereka melakukan penganiayaan yang menyebabkan Aditya tewas.
Selain itu, ada tiga orang korban yang mengalami luka memar dan luka akibat senjata tajam.
Rony Prasadana menuturkan, awalnya dari hasil penyelidikan berhasil diamankan sebanyak 18 orang. Kemudian dari jumlah itu, 12 orang ditetapkan sebagai tersangka.
"Di awal kami berhasil mengamankan 18 orang, namun kami menetapkan 12 dari 18 orang tersebut menjadi tersangka berdasarkan peran dan apa yang dilakukan di TKP," ungkapnya.
Dari 12 orang tersangka ada satu orang yang masih dibawah umur yakni berinisial JN (17).
"Ke-12 orang ini yang terakhir adalah JN karena anak di bawah umur ada perlindungan terhadap anak. Jadi kita periksanya di kondisi terang benderang berikut didampingi oleh Bapas. Sekarang masih diperiksa, tetapi sudah kita tetapkan sebagai tersangka," tegasnya.
Baca juga: Suporternya Tewas Dikeroyok, PSS Sleman Kecam Penganiayaan dan Kawal Tuntas Kasusnya
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.