Rony Prasadana menyatakan, para pelaku mempunyai peran berbeda-beda, seperti HN yang berperan memukul korban menggunakan paralon.
Kemudian JN memprovokasi dengan mengatakan dirinya dikejar oleh suporter lawan, dan melontarkan kembang api kepada Aditya.
"Dari keterangan awal mereka (para pelaku) memang mereka stanbay di situ (di lokasi)," tandasnya.
Menurut Rony saat ini masih terus dilakukan pengembangan terkait dengan peristiwa penganiayaan tersebut.
"Untuk ini kan rangkaian penyidikan awal, yang dimana masih bisa ada pengembangan selanjutnya," tegasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 7 botol molotov, 3 pipa besi, 1 pedang, 1 sangkur, 1 celurit kecil, 1 stik, dua kembang api, satu celurit besar, celana milik korban, sepatu korban dan sandal milik korban.
"Pasal yang dipersangkakan Undang-undang Perlindungan Anak dan penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia dan Pasal 170 ayat 2 Pengeroyokan dan penganiayaan secara bersama-sama yang menyebabkan meninggal dunia. Ancaman hukuman selama-lamanya 15 tahun," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.