Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suporter PSS Sleman Tewas Dianiaya, 12 Orang Jadi Tersangka

Kompas.com, 29 Agustus 2022, 18:57 WIB
Wijaya Kusuma,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 12 orang ditetapkan menjadi tersangka kasus penganiayaan yang berujung tewasnya seorang suporter PSS Sleman, Aditya Eka Putranda.

Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Sabtu (27/8/2022) di palang pintu perlintasan kereta api Jalan Bibis, Mejing Kidul, Gamping, Sleman, DI Yogyakarta.

Wakapolres Sleman, Kompol Andhyka Donny Hendrawan mengatakan, awal mulanya rombongan korban pulang dari Stadion Maguwoharjo melewati Jalan Bibis, Ambarketawang, Gamping.

Baca juga: Polisi Ungkap Motif Pengeroyokan Suporter PSS Sleman hingga Meninggal, Salah Satunya Dendam

"Di situ mereka didatangi oleh sekelompok pelaku dan terjadilah penganiayaan di Jalan Bibis," ujar Kompol Andhyka dalam jumpa pers, Senin (29/8/2022).

Dari kejadian tersebut, tim gabungan dari Satreskrim Polres Sleman dengan Reskrim Polsek Gamping melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan tersebut, berhasil diamankan sejumlah pelaku.

"Diamankan 12 pelaku, yang dimana rata-rata semuanya adalah warga Gamping," ucapnya.

Adapun inisial ke-12 pelaku masing-masing HN (40), KI (26), YM (22), AP (29), AP (18), AS (20), SM (37), AB (19), RF (22), FS (31), JN (17) yang merupakan warga Ambarketawang, Gamping, Sleman. Kemudian satu orang lagi berinisial AE (21) merupakan warga Purwosari, Gunungkidul.

Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rony Prasadana menjelaskan, korban perjalanan pulang setelah menonton pertandingan PSS Sleman di Stadion Maguwoharjo bersama rombonganya berjumlah empat orang.

"Melawati Jalan Bibis, selanjutnya menunggu palang ril (palang pintu kereta api) selesai, karena ada kereta api yang lewat," ungkapnya.

Baca juga: Suporter PSS Sleman Meninggal Dikeroyok, Sri Sultan Siap Turun Tangan Jadi Penengah

Setelah kereta api lewat, lanjut Rony Prasadana, rombongan Aditya ditabrak oleh para pelaku. Kemudian mereka melakukan penganiayaan yang menyebabkan Aditya tewas.

Selain itu, ada tiga orang korban yang mengalami luka memar dan luka akibat senjata tajam.

Rony Prasadana menuturkan, awalnya dari hasil penyelidikan berhasil diamankan sebanyak 18 orang. Kemudian dari jumlah itu, 12 orang ditetapkan sebagai tersangka.

"Di awal kami berhasil mengamankan 18 orang, namun kami menetapkan 12 dari 18 orang tersebut menjadi tersangka berdasarkan peran dan apa yang dilakukan di TKP," ungkapnya.

Dari 12 orang tersangka ada satu orang yang masih dibawah umur yakni berinisial JN (17).

"Ke-12 orang ini yang terakhir adalah JN karena anak di bawah umur ada perlindungan terhadap anak. Jadi kita periksanya di kondisi terang benderang berikut didampingi oleh Bapas. Sekarang masih diperiksa, tetapi sudah kita tetapkan sebagai tersangka," tegasnya.

Baca juga: Suporternya Tewas Dikeroyok, PSS Sleman Kecam Penganiayaan dan Kawal Tuntas Kasusnya

Rony Prasadana menyatakan, para pelaku mempunyai peran berbeda-beda, seperti HN yang berperan memukul korban menggunakan paralon.

Kemudian JN memprovokasi dengan mengatakan dirinya dikejar oleh suporter lawan, dan melontarkan kembang api kepada Aditya.

"Dari keterangan awal mereka (para pelaku) memang mereka stanbay di situ (di lokasi)," tandasnya.

Menurut Rony saat ini masih terus dilakukan pengembangan terkait dengan peristiwa penganiayaan tersebut.

"Untuk ini kan rangkaian penyidikan awal, yang dimana masih bisa ada pengembangan selanjutnya," tegasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 7 botol molotov, 3 pipa besi, 1 pedang, 1 sangkur, 1 celurit kecil, 1 stik, dua kembang api, satu celurit besar, celana milik korban, sepatu korban dan sandal milik korban.

"Pasal yang dipersangkakan Undang-undang Perlindungan Anak dan penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia dan Pasal 170 ayat 2 Pengeroyokan dan penganiayaan secara bersama-sama yang menyebabkan meninggal dunia. Ancaman hukuman selama-lamanya 15 tahun," pungkasnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Pedagang TTS dan Kartu Pos di Yogyakarta Terus Bertahan: Tetap Laris di Kalangan Turis
Pedagang TTS dan Kartu Pos di Yogyakarta Terus Bertahan: Tetap Laris di Kalangan Turis
Yogyakarta
Berpotensi Viral, Pelaku Wisata di Gunungkidul Diimbau Tak 'Nutuk' Harga saat Libur Nataru
Berpotensi Viral, Pelaku Wisata di Gunungkidul Diimbau Tak 'Nutuk' Harga saat Libur Nataru
Yogyakarta
Cerita Kusir Andong Malioboro Sambut Nataru: Kuda Diberi Jamu Bergizi hingga Waspada Musik
Cerita Kusir Andong Malioboro Sambut Nataru: Kuda Diberi Jamu Bergizi hingga Waspada Musik
Yogyakarta
Basuki Pastikan Kantor Wapres di IKN Segera Selesai
Basuki Pastikan Kantor Wapres di IKN Segera Selesai
Yogyakarta
Simak Jalur Alternatif Masuk Yogyakarta di Libur Natal-Tahun Baru, Jangan Sampai Terjebak Macet!
Simak Jalur Alternatif Masuk Yogyakarta di Libur Natal-Tahun Baru, Jangan Sampai Terjebak Macet!
Yogyakarta
Bantul kirim Tim Kesehatan ke Aceh Tamiang
Bantul kirim Tim Kesehatan ke Aceh Tamiang
Yogyakarta
Target Kunjungan Wisatawan ke Sleman Saat Nataru Turun Dibandingkan Tahun Lalu, Ini Alasannya
Target Kunjungan Wisatawan ke Sleman Saat Nataru Turun Dibandingkan Tahun Lalu, Ini Alasannya
Yogyakarta
Viral Video Mahasiswa Diduga Mabuk Bikin Onar di Gamping Sleman, Ditangkap Polisi
Viral Video Mahasiswa Diduga Mabuk Bikin Onar di Gamping Sleman, Ditangkap Polisi
Yogyakarta
UMP 2026 Tak Kunjung Terbit, Buruh Yogyakarta Resah dan Khawatir Dialog Jadi Formalitas
UMP 2026 Tak Kunjung Terbit, Buruh Yogyakarta Resah dan Khawatir Dialog Jadi Formalitas
Yogyakarta
Sleman Bersiap Hadapi Lonjakan Arus Nataru, Dishub Petakan Titik Rawan Macet
Sleman Bersiap Hadapi Lonjakan Arus Nataru, Dishub Petakan Titik Rawan Macet
Yogyakarta
Pemerintah Tak Kunjung Tetapkan Formula UMP, Pengusaha Yogyakarta: Kami Butuh Kepastian Aturan
Pemerintah Tak Kunjung Tetapkan Formula UMP, Pengusaha Yogyakarta: Kami Butuh Kepastian Aturan
Yogyakarta
Swasta Boleh Tarik Tarif Parkir 5 Kali Lipat di Jogja, Aturannya Terbit Era Haryadi Suyuti
Swasta Boleh Tarik Tarif Parkir 5 Kali Lipat di Jogja, Aturannya Terbit Era Haryadi Suyuti
Yogyakarta
Sultan Minta Pemkot Yogyakarta Tertibkan Parkir Liar: Kalau Kewalahan, Saya Terjun!
Sultan Minta Pemkot Yogyakarta Tertibkan Parkir Liar: Kalau Kewalahan, Saya Terjun!
Yogyakarta
Baru Saja Dilantik, 2.018 PPPK Kulon Progo Langsung Pecahkan Rekor Dunia Lewat Macapat
Baru Saja Dilantik, 2.018 PPPK Kulon Progo Langsung Pecahkan Rekor Dunia Lewat Macapat
Yogyakarta
Tak Pandang Hari Libur, Pengawasan Ibu Hamil di Gunungkidul Diperketat demi Kelahiran yang Aman
Tak Pandang Hari Libur, Pengawasan Ibu Hamil di Gunungkidul Diperketat demi Kelahiran yang Aman
Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau