Salin Artikel

Suporter PSS Sleman Tewas Dianiaya, 12 Orang Jadi Tersangka

Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Sabtu (27/8/2022) di palang pintu perlintasan kereta api Jalan Bibis, Mejing Kidul, Gamping, Sleman, DI Yogyakarta.

Wakapolres Sleman, Kompol Andhyka Donny Hendrawan mengatakan, awal mulanya rombongan korban pulang dari Stadion Maguwoharjo melewati Jalan Bibis, Ambarketawang, Gamping.

"Di situ mereka didatangi oleh sekelompok pelaku dan terjadilah penganiayaan di Jalan Bibis," ujar Kompol Andhyka dalam jumpa pers, Senin (29/8/2022).

Dari kejadian tersebut, tim gabungan dari Satreskrim Polres Sleman dengan Reskrim Polsek Gamping melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan tersebut, berhasil diamankan sejumlah pelaku.

"Diamankan 12 pelaku, yang dimana rata-rata semuanya adalah warga Gamping," ucapnya.

Adapun inisial ke-12 pelaku masing-masing HN (40), KI (26), YM (22), AP (29), AP (18), AS (20), SM (37), AB (19), RF (22), FS (31), JN (17) yang merupakan warga Ambarketawang, Gamping, Sleman. Kemudian satu orang lagi berinisial AE (21) merupakan warga Purwosari, Gunungkidul.

Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rony Prasadana menjelaskan, korban perjalanan pulang setelah menonton pertandingan PSS Sleman di Stadion Maguwoharjo bersama rombonganya berjumlah empat orang.

"Melawati Jalan Bibis, selanjutnya menunggu palang ril (palang pintu kereta api) selesai, karena ada kereta api yang lewat," ungkapnya.

Setelah kereta api lewat, lanjut Rony Prasadana, rombongan Aditya ditabrak oleh para pelaku. Kemudian mereka melakukan penganiayaan yang menyebabkan Aditya tewas.

Selain itu, ada tiga orang korban yang mengalami luka memar dan luka akibat senjata tajam.

Rony Prasadana menuturkan, awalnya dari hasil penyelidikan berhasil diamankan sebanyak 18 orang. Kemudian dari jumlah itu, 12 orang ditetapkan sebagai tersangka.

"Di awal kami berhasil mengamankan 18 orang, namun kami menetapkan 12 dari 18 orang tersebut menjadi tersangka berdasarkan peran dan apa yang dilakukan di TKP," ungkapnya.

Dari 12 orang tersangka ada satu orang yang masih dibawah umur yakni berinisial JN (17).

"Ke-12 orang ini yang terakhir adalah JN karena anak di bawah umur ada perlindungan terhadap anak. Jadi kita periksanya di kondisi terang benderang berikut didampingi oleh Bapas. Sekarang masih diperiksa, tetapi sudah kita tetapkan sebagai tersangka," tegasnya.

Rony Prasadana menyatakan, para pelaku mempunyai peran berbeda-beda, seperti HN yang berperan memukul korban menggunakan paralon.

Kemudian JN memprovokasi dengan mengatakan dirinya dikejar oleh suporter lawan, dan melontarkan kembang api kepada Aditya.

"Dari keterangan awal mereka (para pelaku) memang mereka stanbay di situ (di lokasi)," tandasnya.

Menurut Rony saat ini masih terus dilakukan pengembangan terkait dengan peristiwa penganiayaan tersebut.

"Untuk ini kan rangkaian penyidikan awal, yang dimana masih bisa ada pengembangan selanjutnya," tegasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 7 botol molotov, 3 pipa besi, 1 pedang, 1 sangkur, 1 celurit kecil, 1 stik, dua kembang api, satu celurit besar, celana milik korban, sepatu korban dan sandal milik korban.

"Pasal yang dipersangkakan Undang-undang Perlindungan Anak dan penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia dan Pasal 170 ayat 2 Pengeroyokan dan penganiayaan secara bersama-sama yang menyebabkan meninggal dunia. Ancaman hukuman selama-lamanya 15 tahun," pungkasnya.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/08/29/185756778/suporter-pss-sleman-tewas-dianiaya-12-orang-jadi-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke