Menurut Rony para pelaku memang sudah stanby di lokasi. Namun saat ini masih didalami apakah memang para pelaku berniat untuk mencegat.
"Itu kita dalami terlihat dari kelengkapan mereka di TKP kita dalami," ucapnya.
Rony meminta agar semua pihak mempercayakan penanganan kasus ini kepada polisi. Selain itu, meminta agar para suporter tidak terprovokasi dan bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Kami tetap komitmen untuk menegakan hukum, dari kejadian ini saya meminta dari suporter tidak ada yang terprovokasi. Percayakan ke kami, karena semua yang ada di TKP berhasil kami amankan dan tidak ada intervensi, tidak ada kami tebang pilih untuk melaksanakan penegakan hukum," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan 12 orang tersangka dalam peristiwa penganiayaan yang menyebabkan seorang suporter PSS Sleman, Aditya Eka Putranda meninggal dunia.
Sebanyak 12 orang pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni HN (40), KI (26), YM (22), AP (29), AP (18), AS (20), SM (37), AB (19), RF (22), FS (31), JN (17) yang merupakan warga Ambarketawang, Gamping, Sleman. Kemudian satu orang lagi berinisial AE (21) merupakan warga Purwosari, Gunungkidul.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang