YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Polisi telah menetapkan 12 orang tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan seorang suporter PSS Sleman Aditya Eka Putranda meninggal dunia.
Motif para pelaku melakukan penganiayaan ada dua, salah satunya balas dendam.
Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rony Prasadana mengatakan, dari penyelidikan awal berhasil diamankan 18 orang. Dari jumlah itu, 12 orang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan perannya.
"Untuk kelompok tersebut (pelaku) memang sekitar warga di sana," ujar Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rony Prasadana dalam jumpa pers, Senin (29/8/2022).
Baca juga: Suporternya Tewas Dikeroyok, PSS Sleman Kecam Penganiayaan dan Kawal Tuntas Kasusnya
Rony menyampaikan, saat mencegat rombongan korban, salah satu dari pelaku sempat menyebut nama salah satu kelompok suporter.
Barang bukti yang berhasil diamankan 7 botol molotov, 3 pipa besi, 1 pedang, 1 sangkur, 1 celurit kecil, 1 stik, dua kembang api, satu celurit besar, celana milik korban, sepatu korban dan sandal milik korban.
"Terkait alat-alat ini memang sudah dipersiapkan oleh mereka. Sudah dipersiapkan berarti sudah ada perencanaan awal untuk kisruh lah," ungkapnya.
Barang bukti tersebut ditemukan terpisah dan ada yang menjadi satu.
"Jadi di lokasi itu ada kayak mobil yang tidak bisa jalan beberapa di simpan di situ dan beberapa di pinggir jalan di sekitar TKP," bebernya.
Dari analisa motif para pelaku melakukan penganiayaan, lanjut Rony, ada dua hal. Motif pertama adanya peristiwa sebelumnya yang menurut pengakuan para pelaku pernah diserang duluan oleh salah satu kelompok suporter.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.