"Korban satu orang meninggal dunia sudah diberangkatkan untuk dikebumikan di tanah kelahirannya di Papua," ucap dia.
Atas perbuatannya, HK dan YK disangkakan Pasal 351 Ayat 3 dengan ancaman 7 tahun, juncto 170 KUHP dengan ancaman hukumannya adalah 12 tahun penjara.
Sebelumnya, keributan terjadi di kawasan Jalan Kusumanegara, Kemantren (Kecamatan) Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
Keributan itu terjadi pada hari Selasa (23/8/2022) malam.
Nampak, dalam video yang viral masyarakat yang hendak melintasi Jalan Kusumanegara tepatnya di depan sebuah asrama diminta untuk putar balik karena adanya keributan.
Kasubag Humas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharja menuturkan, saat itu korban mendatangi asrama di kawasan Jalan Kusumanegara.
Baca juga: Pembayaran Uang Ganti Tol Yogyakarta-Bawen di Kabupaten Semarang Dimulai November 2022
Kedatangan korban adalah untuk mengikuti rapat atau diskusi.
Korban diketahui adalah sebagai karyawan swasta namun masih sering mengikuti diskusi di asrama yang terletak di Kusumanegara.
"Pada hari Selasa tanggal 23 Agustus 2022, sekira pukul 20.30 WIB akan berlangsung rapat di Asrama Mahasiswa Papua di Kemasan Jalan Kusumanegara, Yogyakarta. Pada saat rapat berlangsung, kemudian ada yang melempar dengan sandal, selanjutnya terjadilah keributan," kata dia, saat ditemui di Polsek Umbulharjo, Kota Yogyakarta, pada Kamis (24/8/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.