Salin Artikel

2 Pelaku Penganiayaan hingga Tewas Depan Asrama Mahasiswa Papua Menyerahkan Diri

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Dua pelaku penganiayaan hingga menyebabkan meninggal dunia pada Selasa (23/8/2022) pukul 20.30 WIB di Jalan Kusumanegara tepatnya di depan asrama Kamasan Simpang Tiga Glagahsari, Kecamatan Umbulharjo, Yogyakarta, akhirnya menyerahkan diri.

Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Idham Mahdi menuturkan, kronologis penganiayaan pada Selasa tanggal 23 Agustus 2022 sekitar pukul 20.30 WIB di Asrama Kamasan berawal dari keributan.

Keributan ini diakibatkan dari kesalahpahaman dan terjadi keributan sehingga terjadi kejar mengejar.

"Terdapat 4 orang lelaki yang dikejar oleh 6 orang laki-laki sehingga terjadi keributan tepatnya di Simpang Tiga Glagahsari, Umbulharjo. Akibat kejar-mengejar tersebut terjadilah perkelahian dengan menggunakan senjata tajam," kata Idham, pada Kamis (28/8/2022).

Korban berinisial JTM laki-laki 31 tahun yang beralamatkan di Condongcatur, Depok, Kabupaten Sleman.

Akibat kejadian tersebut, korban segera dilarikan ke rumah sakit. Korban sempat mendapatkan pertolongan pertama sebelum meninggal dunia.

Pihak Polresta Yogyakarta lalu melakukan penyelidikan.

Namun, pada Rabu (24/8/2022) pukul 19.00, pelaku mendatangi Mapolda DIY untuk menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Kami lakukan pemeriksaan dan sudah kami lakukan penyidikan. Pelaku berjumlah 2 orang atas nama HK, laki-laki 36 tahun, petani, alamat Papua. Kedua inisial YK, laki-laki 27 tahun pekerjaan karyawan swasta alamat Jalan Kusumanegara, Yogyakarta," kata dia.

Idham mengatakan, saat ini, kedua pelaku telah ditahan di rutan Mapolda DIY.

Dari hasil penyidikan diketahui motif dari penganiayaan hingga menyebabkan meninggal dunia yang dilakukan kedua pelaku ini adalah masalah pribadi.

"Motifnya adalah masalah pribadi kesalahpahaman, masalah pribadi terjadi keributan, kemudian adanya keributan dan terjadinya penganiayaan sehingga mengakibatkan 1 orang korban meninggal dunia," ujar dia.

Antara dua pelaku dan korban sebelumnya sudah saling mengenal dan berasal dari daerah yang sama.


"Korban satu orang meninggal dunia sudah diberangkatkan untuk dikebumikan di tanah kelahirannya di Papua," ucap dia.

Atas perbuatannya, HK dan YK disangkakan Pasal 351 Ayat 3 dengan ancaman 7 tahun, juncto 170 KUHP dengan ancaman hukumannya adalah 12 tahun penjara.

Sebelumnya, keributan terjadi di kawasan Jalan Kusumanegara, Kemantren (Kecamatan) Umbulharjo, Kota Yogyakarta.

Keributan itu terjadi pada hari Selasa (23/8/2022) malam.

Nampak, dalam video yang viral masyarakat yang hendak melintasi Jalan Kusumanegara tepatnya di depan sebuah asrama diminta untuk putar balik karena adanya keributan.

Kasubag Humas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharja menuturkan, saat itu korban mendatangi asrama di kawasan Jalan Kusumanegara.

Kedatangan korban adalah untuk mengikuti rapat atau diskusi.

Korban diketahui adalah sebagai karyawan swasta namun masih sering mengikuti diskusi di asrama yang terletak di Kusumanegara.

"Pada hari Selasa tanggal 23 Agustus 2022, sekira pukul 20.30 WIB akan berlangsung rapat di  Asrama Mahasiswa Papua di Kemasan Jalan Kusumanegara, Yogyakarta. Pada saat rapat berlangsung, kemudian ada yang melempar dengan sandal, selanjutnya terjadilah keributan," kata dia, saat ditemui di Polsek Umbulharjo, Kota Yogyakarta, pada Kamis (24/8/2022).

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/08/25/165351078/2-pelaku-penganiayaan-hingga-tewas-depan-asrama-mahasiswa-papua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke