Menurut Prof Ova, akuntabilitas itu hal yang penting, supaya orang tahu apa yang akan dilalui.
"Dan tentunya tetap menjaga kepantasan dari institusi itu sendiri, marwah institusi itu sendiri," tegasnya.
Ova menuturkan, akuntabilitas dan tranparansi berlaku umum, tidak hanya untuk PTN saja. Namun juga perguruan tinggi swasta (PTS).
"Dan saya kira ini berlaku umum ya, bukan hanya untuk PTN. Saya kira PTS juga seperti itu, semua institusi yang memungut dana dari publik tentunya perlu ada pengaturan seperti itu," jelasnya.
Sebelumnya Kompas.com telah merangkum biaya kuliah jalur mandiri di UGM.
UKT di UGM dikelompokkan berdasarkan penghasilan orangtua/wali. Besaran penghasilan tersebut dimulai dari penghasilan di bawah Rp 500.000 hingga di atas Rp 30 juta.
Merujuk pada Keputusan Rektor UGM, biaya kuliah atau biaya UKT jalur mandiri UGM disesuaikan melalui golongan 1-8 berdasarkan penghasilan orangtua atau wali per bulan. Berikut perinciannya:
Kelompok kriteria penghasilan
• UKT Kategori 0: Peserta Bidikmisi/KIP Kuliah
• UKT Kategori 1: Penghasilan lebih kecil atau sama dengan Rp 500.000
• UKT Kategori 2: Penghasilan lebih dari Rp 500.000 - Rp 2 juta
• UKT Kategori 3: Penghasilan lebih dari Rp 2 juta - Rp 3,5 juta
• UKT Kategori 4: Penghasilan lebih dari Rp 3,5 juta - Rp 5 juta
• UKT Kategori 5: Penghasilan lebih dari Rp 5 juta - Rp 10 juta
• UKT Kategori 6: Penghasilan lebih dari Rp 10 juta - Rp 20 juta
• UKT Kategori 7: Penghasilan lebih dari Rp 20 juta - Rp 30 juta
• UKT Kategori 8: Penghasilan lebih dari Rp 30 juta
Masing-masing fakultas termasuk prodi di jalur mandiri UGM memiliki besaran yang berbeda. Berikut besaran UKT di UGM yang harus dibayar per semester (dalam rupiah) sesuai fakultas.