Salin Artikel

Rektor UGM: Sumbangan Sukarela Jalur Mandiri Bukan Pertimbangan Diterima

YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Kuota jalur mandiri di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta sebanyak 40 persen.

Sumbangan sukarela di jalur mandiri disebut bukan menjadi penentu untuk diterima di Universitas Gadjah Mada (UGM).

Rektor UGM Prof Dr Ova Emilia, M.Med. Ed., Sp.OG(K)., Ph.D. mengatakan, di Kemendikbudristek sudah diatur mengenai penerimaan mahasiswa baru, termasuk kuota jalur mandiri.

"Sebetulnya di kementerian itu sudah diatur ya yang kaitan dengan apakah jalur mandiri itu kan bisa 40 persen sampai 50 persen kan. 40 persen untuk PTN dan 50 persen untuk PTNBH," ujar Rektor UGM, Rabu (24/8/2022).

Prof Ova menyampaikan, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia tersebut memberikan diskresi kepada perguruan tinggi negeri (PTN).

"Bagaimanapun PTN mempunyai misi, misinya tentunya menyejahterakan rakyat," ucapnya.

Menurut Prof Ova, jalur mandiri di UGM dilaksanakan dengan akuntabel dan transparan.

Sumbangan sukarela untuk jalur mandiri di Universitas Gadjah Mada (UGM) baru dilaksanakan pada tahun ini.

Sukarela artinya orangtua mahasiswa mengisi sesuai kemampuannya atau bahkan boleh tidak mengisi atau Rp 0.

Sumbangan sukarela ini, lanjut Prof Ova, diisi setelah calon mahasiswa diterima di UGM. Sumbangan sukarela juga bukan menjadi penentu seseorang diterima di UGM.

"Jadi sumbangan bukan pertimbangan untuk diterima, jadi artinya itu yang memang kita bedanya di situ. Jadi itu bukan sebagai salah satu jaminan atau prasyarat untuk bisa diterima," jelas Rektor UGM.

Masing-masing PTN mempunyai aturan dan kebijakan sendiri-sendiri terkait dengan jalur mandiri.

"Dan menurut saya dengan adanya Permen yang mengatur bahwa jalur mandiri itu, memang adanya aturan dari masing-masing PTN berbeda-beda, tentunya kebijakannya ya sendiri-sendiri. Itu yang dilakukan oleh UGM itu juga kan atas dasar kebijakan dan kesepakatan internal kami," tambahnya.

Prof Ova mengungkapkan, uang kuliah tunggal (UKT) untuk jalur mandiri dengan jalur lainya sama. Hanya saja, masing-masing fakultas termasuk prodi memiliki besaran yang berbeda.

Tanggapan UGM terkait rekomendasi KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberikan rekomendasi terkait perbaikan tata kelola penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri.

Rekomendasi ini usai KPK melakukan tangkap tangan Rektor Universitas Negeri Lampung (Unila) atas dugaan telah menerima suap terkait penerimaan mahasiswa baru tahun 2022.

Rektor UGM mengatakan, apa yang direkomendasikan KPK merupakan hal yang baik.

"Nah tentunya yang tertulis di dalam KPK, saya kira itu sebagai rekomendasi yang baik. Artinya baiknya itu begini, misalnya dia (KPK) menganjurkan untuk agar akuntabel, saya kira itu suatu hal yang memang transparan ya itu memang perlu disampaikan, karena jangan sampai orang tidak tahu tentang prosedur itu secara terbuka," ujarnya.

Menurut Prof Ova, akuntabilitas itu hal yang penting, supaya orang tahu apa yang akan dilalui.

"Dan tentunya tetap menjaga kepantasan dari institusi itu sendiri, marwah institusi itu sendiri," tegasnya.

Ova menuturkan, akuntabilitas dan tranparansi berlaku umum, tidak hanya untuk PTN saja. Namun juga perguruan tinggi swasta (PTS).

"Dan saya kira ini berlaku umum ya, bukan hanya untuk PTN. Saya kira PTS juga seperti itu, semua institusi yang memungut dana dari publik tentunya perlu ada pengaturan seperti itu," jelasnya.

UKT di UGM

Sebelumnya Kompas.com telah merangkum biaya kuliah jalur mandiri di UGM.

UKT di UGM dikelompokkan berdasarkan penghasilan orangtua/wali. Besaran penghasilan tersebut dimulai dari penghasilan di bawah Rp 500.000 hingga di atas Rp 30 juta.

Merujuk pada Keputusan Rektor UGM, biaya kuliah atau biaya UKT jalur mandiri UGM disesuaikan melalui golongan 1-8 berdasarkan penghasilan orangtua atau wali per bulan. Berikut perinciannya:

Kelompok kriteria penghasilan

• UKT Kategori 0: Peserta Bidikmisi/KIP Kuliah

• UKT Kategori 1: Penghasilan lebih kecil atau sama dengan Rp 500.000

• UKT Kategori 2: Penghasilan lebih dari Rp 500.000 - Rp 2 juta

• UKT Kategori 3: Penghasilan lebih dari Rp 2 juta - Rp 3,5 juta

• UKT Kategori 4: Penghasilan lebih dari Rp 3,5 juta - Rp 5 juta

• UKT Kategori 5: Penghasilan lebih dari Rp 5 juta - Rp 10 juta

• UKT Kategori 6: Penghasilan lebih dari Rp 10 juta - Rp 20 juta

• UKT Kategori 7: Penghasilan lebih dari Rp 20 juta - Rp 30 juta

• UKT Kategori 8: Penghasilan lebih dari Rp 30 juta

Masing-masing fakultas termasuk prodi di jalur mandiri UGM memiliki besaran yang berbeda. Berikut besaran UKT di UGM yang harus dibayar per semester (dalam rupiah) sesuai fakultas.

• Fakultas Biologi: Mulai Rp 500.000 - Rp 12,5 juta

• Fakultas Farmasi: Mulai dari Rp 500.000 - Rp 17,5 juta

• Fakultas Geografi: Mulai Rp 500.000 - Rp 10,5 juta

• Fakultas Kedokteran Gigi: Mulai Rp 500.000 - Rp 26 juta

• Fakultas Kedokteran Hewan: Mulai Rp 500.000 - Rp 25 juta

• Fakultas Kedokteran Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan: Mulai Rp 500.000 - Rp 26 juta

• Fakultas Kehutanan: Mulai Rp 500.000 - Rp 11,5 juta

• Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam: Mulai Rp 500.000 - Rp 11 juta

• Fakultas pertanian: Mulai Rp 500.000 - Rp 10,5 juta

• Fakultas Teknik: Mulai Rp 500.000 - Rp 14 juta

• Fakultas Teknologi Pertanian: Mulai Rp 500.000 - Rp 11,5 juta

• Fakultas Ekonomika dan Bisnis: Mulai Rp 500.000 - Rp 10 juta

• Fakultas Filsafat: Mulai Rp 500.000 - Rp 8,5 juta

• Fakultas Hukum: Mulai Rp 500.000 - Rp 10 juta

• Fakultas Ilmu Budaya: Mulai Rp 500.000 - Rp 9,2 juta

• Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik: Mulai Rp 500.000 - Rp 12 juta

• Sekolah Vokasi (D4): Mulai Rp 500.000 - Rp 14 juta

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/08/24/164129178/rektor-ugm-sumbangan-sukarela-jalur-mandiri-bukan-pertimbangan-diterima

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke