"Saya dan teman-teman saya ingin meminta maaf sebesar-besarnya kepada seluruh warga Kota Solo atas apa yang telah kami perbuat dan teman-teman perbuat. Kami mengaku perbuatan kami dan sangat menyesali perbuatan kami. Sekali lagi kami minta maaf yang sebesar-besarnya," ucapnya.
"Kepada Mas Gibran, saya dan teman-teman minta maaf dan berjanji tidak melakukan hal tersebut," ungkapnya.
Setelah seorang pengemudi diamankan, polisi juga menciduk pelaku mobil lainnya dalam balap liar itu.
"Perkembangannya tadi malam kami sudah mengamankan satu unit kendaraan yang digunakan yaitu Kijang Innova, Kemudian kami sudah melakukan klarifikasi kepada pengemudinya bahwa benar dia lakukan hal tersebut," tutur Kasatlantas Polresta Solo Kompol Agus Santoso, Sabtu (20/8/2022), dikutip dari Tribun Solo.
"Kemudian pagi ini kita juga melakukan klarifikasi terhadap pengemudi ataupun yang diduga pengemudi dari Pajero Sport warna hitam," imbuhnya.
Baca juga: Diduga Ikut Balap Liar, 59 Sepeda Motor Disita Satlantas Polresta Barelang
Agus menuturkan, kedua mobil yang digunakan untuk balap liar di kawasan Purwosari itu telah diamankan petugas.
Mengenai sanksi terhadap pelaku, Agus menjelaskan bahwa penindakan hukum tidak hanya sanksi tilang saja, tetapi bisa dijerat dengan pasal berlapis.
"Penindakan hukum yang kita lakukan itu akan kenakan tindakan pidana dengan pasal berlapis. Kita bisa gunakan Pasal 297 Undang-undang Lalu Lintas yang tentang balap liar, itu ancaman hukumannya satu tahun dan denda Rp 3 juta," terangnya.
"Kemudian Pasal 274 itu adalah kegiatan atau mengemudi yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan, itu sanksi pidananya bisa satu tahun dengan denda Rp 24 juta," sebutnya.
"Dan kita bisa lapis dengan Pasal 311 mengemudikan dengan cara yang membahayakan, baik nyawa maupun barang. Itu ancaman hukumannya satu tahun dan denda Rp 3 juta," bebernya.
Baca juga: Viral, Video Aksi Balap Liar Pemuda Diamuk Warga di Solo, Ini Kata Polisi
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menuturkan, sebelum menciduk pelaku, polisi lebih dulu mengidentifikasi closed-circuit television (CCTV) di lokasi balap liar.
Berdasarkan hasil identifikasi mobil yang ikut balap liar, polisi mengantongi identitas pelaku.
"Polresta sudah identifikasi mobil yang digunakan berikut pengemudinya saat balap liar terjadi di kawasan fly over Purwosari, dan terhadap pengemudi yang melakukan pelanggaran atau kejahatan tersebut telah dilaksanakan penegakan hukum," jelasnya, Sabtu.
"Selain penegakan hukum tersebut, juga meminta maaf secara terbuka di medsos atas perbuatannya mengemudi dengan cara yang membahayakan dan mengganggu kamseltibcar lantas (keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas)," papar Ade.
Baca juga: Motor Disita karena Anak Ikut Balap Liar, Orang Tua Menangis: Saya Cuma Punya Satu untuk Berlebaran
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Kota Solo, Fristin Intan Sulistyowati | Editor: Robertus Belarminus)
Sebagian artikel ini telah tayang TribunSolo.com dengan judul Viral Balap Liar di Purwosari Solo, Polisi Sebut Pelaku Bisa Dijerat Pasal Berlapis
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.