Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Balap Liar di Solo, Videonya Viral, Pelaku yang Dicari Gibran Akhirnya Diciduk Polisi

Kompas.com - 21/08/2022, 07:00 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

"Saya dan teman-teman saya ingin meminta maaf sebesar-besarnya kepada seluruh warga Kota Solo atas apa yang telah kami perbuat dan teman-teman perbuat. Kami mengaku perbuatan kami dan sangat menyesali perbuatan kami. Sekali lagi kami minta maaf yang sebesar-besarnya," ucapnya.

"Kepada Mas Gibran, saya dan teman-teman minta maaf dan berjanji tidak melakukan hal tersebut," ungkapnya.

Baca juga: Pelaku Balap Liar Mobil yang Dicari Gibran Diamankan Polisi, Berakhir dengan Minta Maaf ke Warga Solo

3. Pelaku lain diamankan

Dalam video tersebut, tampak dua mobil tengah kebut-kebutan. Mereka start dari perempatan Purwosari, kemudian melaju menuju fly over Purwosari.

Setelah seorang pengemudi diamankan, polisi juga menciduk pelaku mobil lainnya dalam balap liar itu.

"Perkembangannya tadi malam kami sudah mengamankan satu unit kendaraan yang digunakan yaitu Kijang Innova, Kemudian kami sudah melakukan klarifikasi kepada pengemudinya bahwa benar dia lakukan hal tersebut," tutur Kasatlantas Polresta Solo Kompol Agus Santoso, Sabtu (20/8/2022), dikutip dari Tribun Solo.

"Kemudian pagi ini kita juga melakukan klarifikasi terhadap pengemudi ataupun yang diduga pengemudi dari Pajero Sport warna hitam," imbuhnya.

Baca juga: Diduga Ikut Balap Liar, 59 Sepeda Motor Disita Satlantas Polresta Barelang

4. Polisi sebut pelaku balap liar bisa dijerat pasal berlapis

Ilustrasi hukum. Polisi sebut pelaku balap liar di Solo bisa dijerat pasal berlapis.Shutterstock Ilustrasi hukum. Polisi sebut pelaku balap liar di Solo bisa dijerat pasal berlapis.

Agus menuturkan, kedua mobil yang digunakan untuk balap liar di kawasan Purwosari itu telah diamankan petugas.

Mengenai sanksi terhadap pelaku, Agus menjelaskan bahwa penindakan hukum tidak hanya sanksi tilang saja, tetapi bisa dijerat dengan pasal berlapis.

"Penindakan hukum yang kita lakukan itu akan kenakan tindakan pidana dengan pasal berlapis. Kita bisa gunakan Pasal 297 Undang-undang Lalu Lintas yang tentang balap liar, itu ancaman hukumannya satu tahun dan denda Rp 3 juta," terangnya.

"Kemudian Pasal 274 itu adalah kegiatan atau mengemudi yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan, itu sanksi pidananya bisa satu tahun dengan denda Rp 24 juta," sebutnya.

"Dan kita bisa lapis dengan Pasal 311 mengemudikan dengan cara yang membahayakan, baik nyawa maupun barang. Itu ancaman hukumannya satu tahun dan denda Rp 3 juta," bebernya.

Baca juga: Viral, Video Aksi Balap Liar Pemuda Diamuk Warga di Solo, Ini Kata Polisi

5. Polisi identifikasi mobil yang terlibat balap liar

Ilustrasi CCTV atau kamera keamanan. Sebelum mengamankan pelaku balap liar di Solo, polisi terlebih dulu mengidentifikasi mobil yang terlibat balap liar lewat CCTV di sekitar lokasi.Shutterstock/DVKi Ilustrasi CCTV atau kamera keamanan. Sebelum mengamankan pelaku balap liar di Solo, polisi terlebih dulu mengidentifikasi mobil yang terlibat balap liar lewat CCTV di sekitar lokasi.

Aksi balap liar di Purwosari, Solo, berlangsung pada akhir Juni 2022.

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menuturkan, sebelum menciduk pelaku, polisi lebih dulu mengidentifikasi closed-circuit television (CCTV) di lokasi balap liar.

Berdasarkan hasil identifikasi mobil yang ikut balap liar, polisi mengantongi identitas pelaku.

"Polresta sudah identifikasi mobil yang digunakan berikut pengemudinya saat balap liar terjadi di kawasan fly over Purwosari, dan terhadap pengemudi yang melakukan pelanggaran atau kejahatan tersebut telah dilaksanakan penegakan hukum," jelasnya, Sabtu.

"Selain penegakan hukum tersebut, juga meminta maaf secara terbuka di medsos atas perbuatannya mengemudi dengan cara yang membahayakan dan mengganggu kamseltibcar lantas (keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas)," papar Ade.

Baca juga: Motor Disita karena Anak Ikut Balap Liar, Orang Tua Menangis: Saya Cuma Punya Satu untuk Berlebaran

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Kota Solo, Fristin Intan Sulistyowati | Editor: Robertus Belarminus)

Sebagian artikel ini telah tayang TribunSolo.com dengan judul Viral Balap Liar di Purwosari Solo, Polisi Sebut Pelaku Bisa Dijerat Pasal Berlapis

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Saat Bansos Jelang Pilkada Jadi Perhatian Khusus KPU DIY...

Saat Bansos Jelang Pilkada Jadi Perhatian Khusus KPU DIY...

Yogyakarta
Pembebasan Lahan di IKN, AHY: Tidak Boleh Asal Gusur

Pembebasan Lahan di IKN, AHY: Tidak Boleh Asal Gusur

Yogyakarta
Soal Gugatan 'Snack Lelayu', KPU Sleman: No Comment, Kami Sampaikan pada Waktu yang Tepat

Soal Gugatan "Snack Lelayu", KPU Sleman: No Comment, Kami Sampaikan pada Waktu yang Tepat

Yogyakarta
Soal Posisi PDI-P Pasca-Pilpres 2024, Ganjar: Rasanya Iya, di Luar Pemerintahan

Soal Posisi PDI-P Pasca-Pilpres 2024, Ganjar: Rasanya Iya, di Luar Pemerintahan

Yogyakarta
Besok BPBD DIY Gelar Simulasi Gempa, Masyarakat Diminta Tidak Kaget

Besok BPBD DIY Gelar Simulasi Gempa, Masyarakat Diminta Tidak Kaget

Yogyakarta
Ganjar Pastikan Siap Turun untuk Pemenangan PDI-P pada Pilkada 2024

Ganjar Pastikan Siap Turun untuk Pemenangan PDI-P pada Pilkada 2024

Yogyakarta
Partai Ramai-ramai Jaring Bakal Calon Kepala Daerah, Ini Kata Pengamat UGM

Partai Ramai-ramai Jaring Bakal Calon Kepala Daerah, Ini Kata Pengamat UGM

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Yogyakarta
Selawat Perpisahan Siswa SD Bugel untuk Gedung Sekolah yang Terdampak Pembangunan Jalan

Selawat Perpisahan Siswa SD Bugel untuk Gedung Sekolah yang Terdampak Pembangunan Jalan

Yogyakarta
PDI-P Kulon Progo Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pekan Depan

PDI-P Kulon Progo Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pekan Depan

Yogyakarta
5 Nama Kembalikan Berkas Penjaringan Bakal Cawalkot Yogyakarta ke Partai Golkar, Ada Singgih Raharjo

5 Nama Kembalikan Berkas Penjaringan Bakal Cawalkot Yogyakarta ke Partai Golkar, Ada Singgih Raharjo

Yogyakarta
Soal 'Snack Lelayu' KPPS, KPU Sleman Digugat Rp 5 Miliar dan Permintaan Maaf Terbuka

Soal "Snack Lelayu" KPPS, KPU Sleman Digugat Rp 5 Miliar dan Permintaan Maaf Terbuka

Yogyakarta
Polisi Buru Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Petani di Lampu Merah Sawo Jajar, Brebes

Polisi Buru Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Petani di Lampu Merah Sawo Jajar, Brebes

Yogyakarta
Emosi Warga Saat Lihat Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Gunungkidul

Emosi Warga Saat Lihat Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Gunungkidul

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com