Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Balap Liar di Solo, Videonya Viral, Pelaku yang Dicari Gibran Akhirnya Diciduk Polisi

Kompas.com, 21 Agustus 2022, 07:00 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

"Saya dan teman-teman saya ingin meminta maaf sebesar-besarnya kepada seluruh warga Kota Solo atas apa yang telah kami perbuat dan teman-teman perbuat. Kami mengaku perbuatan kami dan sangat menyesali perbuatan kami. Sekali lagi kami minta maaf yang sebesar-besarnya," ucapnya.

"Kepada Mas Gibran, saya dan teman-teman minta maaf dan berjanji tidak melakukan hal tersebut," ungkapnya.

Baca juga: Pelaku Balap Liar Mobil yang Dicari Gibran Diamankan Polisi, Berakhir dengan Minta Maaf ke Warga Solo

3. Pelaku lain diamankan

Dalam video tersebut, tampak dua mobil tengah kebut-kebutan. Mereka start dari perempatan Purwosari, kemudian melaju menuju fly over Purwosari.

Setelah seorang pengemudi diamankan, polisi juga menciduk pelaku mobil lainnya dalam balap liar itu.

"Perkembangannya tadi malam kami sudah mengamankan satu unit kendaraan yang digunakan yaitu Kijang Innova, Kemudian kami sudah melakukan klarifikasi kepada pengemudinya bahwa benar dia lakukan hal tersebut," tutur Kasatlantas Polresta Solo Kompol Agus Santoso, Sabtu (20/8/2022), dikutip dari Tribun Solo.

"Kemudian pagi ini kita juga melakukan klarifikasi terhadap pengemudi ataupun yang diduga pengemudi dari Pajero Sport warna hitam," imbuhnya.

Baca juga: Diduga Ikut Balap Liar, 59 Sepeda Motor Disita Satlantas Polresta Barelang

4. Polisi sebut pelaku balap liar bisa dijerat pasal berlapis

Ilustrasi hukum. Polisi sebut pelaku balap liar di Solo bisa dijerat pasal berlapis.Shutterstock Ilustrasi hukum. Polisi sebut pelaku balap liar di Solo bisa dijerat pasal berlapis.

Agus menuturkan, kedua mobil yang digunakan untuk balap liar di kawasan Purwosari itu telah diamankan petugas.

Mengenai sanksi terhadap pelaku, Agus menjelaskan bahwa penindakan hukum tidak hanya sanksi tilang saja, tetapi bisa dijerat dengan pasal berlapis.

"Penindakan hukum yang kita lakukan itu akan kenakan tindakan pidana dengan pasal berlapis. Kita bisa gunakan Pasal 297 Undang-undang Lalu Lintas yang tentang balap liar, itu ancaman hukumannya satu tahun dan denda Rp 3 juta," terangnya.

"Kemudian Pasal 274 itu adalah kegiatan atau mengemudi yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan, itu sanksi pidananya bisa satu tahun dengan denda Rp 24 juta," sebutnya.

"Dan kita bisa lapis dengan Pasal 311 mengemudikan dengan cara yang membahayakan, baik nyawa maupun barang. Itu ancaman hukumannya satu tahun dan denda Rp 3 juta," bebernya.

Baca juga: Viral, Video Aksi Balap Liar Pemuda Diamuk Warga di Solo, Ini Kata Polisi

5. Polisi identifikasi mobil yang terlibat balap liar

Ilustrasi CCTV atau kamera keamanan. Sebelum mengamankan pelaku balap liar di Solo, polisi terlebih dulu mengidentifikasi mobil yang terlibat balap liar lewat CCTV di sekitar lokasi.Shutterstock/DVKi Ilustrasi CCTV atau kamera keamanan. Sebelum mengamankan pelaku balap liar di Solo, polisi terlebih dulu mengidentifikasi mobil yang terlibat balap liar lewat CCTV di sekitar lokasi.

Aksi balap liar di Purwosari, Solo, berlangsung pada akhir Juni 2022.

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menuturkan, sebelum menciduk pelaku, polisi lebih dulu mengidentifikasi closed-circuit television (CCTV) di lokasi balap liar.

Berdasarkan hasil identifikasi mobil yang ikut balap liar, polisi mengantongi identitas pelaku.

"Polresta sudah identifikasi mobil yang digunakan berikut pengemudinya saat balap liar terjadi di kawasan fly over Purwosari, dan terhadap pengemudi yang melakukan pelanggaran atau kejahatan tersebut telah dilaksanakan penegakan hukum," jelasnya, Sabtu.

"Selain penegakan hukum tersebut, juga meminta maaf secara terbuka di medsos atas perbuatannya mengemudi dengan cara yang membahayakan dan mengganggu kamseltibcar lantas (keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas)," papar Ade.

Baca juga: Motor Disita karena Anak Ikut Balap Liar, Orang Tua Menangis: Saya Cuma Punya Satu untuk Berlebaran

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Kota Solo, Fristin Intan Sulistyowati | Editor: Robertus Belarminus)

Sebagian artikel ini telah tayang TribunSolo.com dengan judul Viral Balap Liar di Purwosari Solo, Polisi Sebut Pelaku Bisa Dijerat Pasal Berlapis

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang

Halaman:


Terkini Lainnya
Penyu Lekang Terdampar Lemas di Pantai Glagah, Satlinmas: Kurus, Berenangnya Tak Normal
Penyu Lekang Terdampar Lemas di Pantai Glagah, Satlinmas: Kurus, Berenangnya Tak Normal
Yogyakarta
Pedagang TTS dan Kartu Pos di Yogyakarta Terus Bertahan: Tetap Laris di Kalangan Turis
Pedagang TTS dan Kartu Pos di Yogyakarta Terus Bertahan: Tetap Laris di Kalangan Turis
Yogyakarta
Berpotensi Viral, Pelaku Wisata di Gunungkidul Diimbau Tak 'Nutuk' Harga saat Libur Nataru
Berpotensi Viral, Pelaku Wisata di Gunungkidul Diimbau Tak 'Nutuk' Harga saat Libur Nataru
Yogyakarta
Cerita Kusir Andong Malioboro Sambut Nataru: Kuda Diberi Jamu Bergizi hingga Waspada Musik
Cerita Kusir Andong Malioboro Sambut Nataru: Kuda Diberi Jamu Bergizi hingga Waspada Musik
Yogyakarta
Basuki Pastikan Kantor Wapres di IKN Segera Selesai
Basuki Pastikan Kantor Wapres di IKN Segera Selesai
Yogyakarta
Simak Jalur Alternatif Masuk Yogyakarta di Libur Natal-Tahun Baru, Jangan Sampai Terjebak Macet!
Simak Jalur Alternatif Masuk Yogyakarta di Libur Natal-Tahun Baru, Jangan Sampai Terjebak Macet!
Yogyakarta
Bantul kirim Tim Kesehatan ke Aceh Tamiang
Bantul kirim Tim Kesehatan ke Aceh Tamiang
Yogyakarta
Target Kunjungan Wisatawan ke Sleman Saat Nataru Turun Dibandingkan Tahun Lalu, Ini Alasannya
Target Kunjungan Wisatawan ke Sleman Saat Nataru Turun Dibandingkan Tahun Lalu, Ini Alasannya
Yogyakarta
Viral Video Mahasiswa Diduga Mabuk Bikin Onar di Gamping Sleman, Ditangkap Polisi
Viral Video Mahasiswa Diduga Mabuk Bikin Onar di Gamping Sleman, Ditangkap Polisi
Yogyakarta
UMP 2026 Tak Kunjung Terbit, Buruh Yogyakarta Resah dan Khawatir Dialog Jadi Formalitas
UMP 2026 Tak Kunjung Terbit, Buruh Yogyakarta Resah dan Khawatir Dialog Jadi Formalitas
Yogyakarta
Sleman Bersiap Hadapi Lonjakan Arus Nataru, Dishub Petakan Titik Rawan Macet
Sleman Bersiap Hadapi Lonjakan Arus Nataru, Dishub Petakan Titik Rawan Macet
Yogyakarta
Pemerintah Tak Kunjung Tetapkan Formula UMP, Pengusaha Yogyakarta: Kami Butuh Kepastian Aturan
Pemerintah Tak Kunjung Tetapkan Formula UMP, Pengusaha Yogyakarta: Kami Butuh Kepastian Aturan
Yogyakarta
Swasta Boleh Tarik Tarif Parkir 5 Kali Lipat di Jogja, Aturannya Terbit Era Haryadi Suyuti
Swasta Boleh Tarik Tarif Parkir 5 Kali Lipat di Jogja, Aturannya Terbit Era Haryadi Suyuti
Yogyakarta
Sultan Minta Pemkot Yogyakarta Tertibkan Parkir Liar: Kalau Kewalahan, Saya Terjun!
Sultan Minta Pemkot Yogyakarta Tertibkan Parkir Liar: Kalau Kewalahan, Saya Terjun!
Yogyakarta
Baru Saja Dilantik, 2.018 PPPK Kulon Progo Langsung Pecahkan Rekor Dunia Lewat Macapat
Baru Saja Dilantik, 2.018 PPPK Kulon Progo Langsung Pecahkan Rekor Dunia Lewat Macapat
Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau