Salin Artikel

5 Fakta Balap Liar di Solo, Videonya Viral, Pelaku yang Dicari Gibran Akhirnya Diciduk Polisi

KOMPAS.com - Video balap liar di Solo menjadi perbincangan. Video berdurasi 14 detik itu diunggah oleh akun Twitter, @myname_ap.

Dalam video yang awalnya diunggah di akun TikTok, @eeeaglee, itu tampak dua mobil sedang kebut-kebutan di kawasan fly over Purwosari, Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng).

Saat mengunggah ulang video itu, pemilik akun Twitter tersebut sempat mencolek akun Twitter Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, @gibran_tweet, dan akun Twitter Pemerintah Kota Solo, @PEMKOT_SOLO.

Gibran kemudian meng-quote twit tersebut dengan menuliskan, "Akan saya cari pelakunya."

Tak berselang lama, pelaku balap liar diciduk polisi. Berikut 5 fakta soal balap liar di kawasan fly over Purwosari, Solo.

Pelaku balap liar mobil di kawasan Purwosari, Solo, akhirnya diamankan polisi.

Pria berinisial I (27) tersebut merupakan warga Kabupaten Boyolali, Jateng.

Ia diamankan pada Jumat (19/8/2022) malam.

Berdasarkan keterangan pelaku kepada petugas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo, balap liar itu dilakukan pada 28 Juni 2022, pukul 01.00 WIB.

Terkait mobil yang digunakan balap liar, petugas Satlantas Polresta Solo telah menyitanya.

Usai diamankan di Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Solo, pelaku balap liar minta maaf atas perbuatannya.

"Saya mohon maaf atas perbuatan saya. Kepada warga Solo, kepada Bapak Wali Kota serta jajaran Polresta Surakarta, dengan ini saya berjanji tidak akan melakukan balap liar tersebut di Kota Solo atau kota lainnya. Dengan ini, saya bertanggung jawab atas perbuatan saya," ujarnya dalam video permintaan maafnya, Jumat (19/8/2022).

Sewaktu menyampaikan permintaan maaf, I membawa kertas tilang di depan mobil Innova berpelat nomor AD 9490 NM yang ia kendarai sewaktu balap liar.

Tak hanya I, E yang merupakan pengunggah balapan liar itu di akun TikTok, @eeeaglee, juga meminta maaf karena tidak mencegah aksi itu atau melaporkan kejadian tersebut.

"Saya dan teman-teman saya ingin meminta maaf sebesar-besarnya kepada seluruh warga Kota Solo atas apa yang telah kami perbuat dan teman-teman perbuat. Kami mengaku perbuatan kami dan sangat menyesali perbuatan kami. Sekali lagi kami minta maaf yang sebesar-besarnya," ucapnya.

"Kepada Mas Gibran, saya dan teman-teman minta maaf dan berjanji tidak melakukan hal tersebut," ungkapnya.

"Perkembangannya tadi malam kami sudah mengamankan satu unit kendaraan yang digunakan yaitu Kijang Innova, Kemudian kami sudah melakukan klarifikasi kepada pengemudinya bahwa benar dia lakukan hal tersebut," tutur Kasatlantas Polresta Solo Kompol Agus Santoso, Sabtu (20/8/2022), dikutip dari Tribun Solo.

"Kemudian pagi ini kita juga melakukan klarifikasi terhadap pengemudi ataupun yang diduga pengemudi dari Pajero Sport warna hitam," imbuhnya.

Agus menuturkan, kedua mobil yang digunakan untuk balap liar di kawasan Purwosari itu telah diamankan petugas.

Mengenai sanksi terhadap pelaku, Agus menjelaskan bahwa penindakan hukum tidak hanya sanksi tilang saja, tetapi bisa dijerat dengan pasal berlapis.

"Penindakan hukum yang kita lakukan itu akan kenakan tindakan pidana dengan pasal berlapis. Kita bisa gunakan Pasal 297 Undang-undang Lalu Lintas yang tentang balap liar, itu ancaman hukumannya satu tahun dan denda Rp 3 juta," terangnya.

"Kemudian Pasal 274 itu adalah kegiatan atau mengemudi yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan, itu sanksi pidananya bisa satu tahun dengan denda Rp 24 juta," sebutnya.

"Dan kita bisa lapis dengan Pasal 311 mengemudikan dengan cara yang membahayakan, baik nyawa maupun barang. Itu ancaman hukumannya satu tahun dan denda Rp 3 juta," bebernya.

Aksi balap liar di Purwosari, Solo, berlangsung pada akhir Juni 2022.

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menuturkan, sebelum menciduk pelaku, polisi lebih dulu mengidentifikasi closed-circuit television (CCTV) di lokasi balap liar.

Berdasarkan hasil identifikasi mobil yang ikut balap liar, polisi mengantongi identitas pelaku.

"Polresta sudah identifikasi mobil yang digunakan berikut pengemudinya saat balap liar terjadi di kawasan fly over Purwosari, dan terhadap pengemudi yang melakukan pelanggaran atau kejahatan tersebut telah dilaksanakan penegakan hukum," jelasnya, Sabtu.

"Selain penegakan hukum tersebut, juga meminta maaf secara terbuka di medsos atas perbuatannya mengemudi dengan cara yang membahayakan dan mengganggu kamseltibcar lantas (keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas)," papar Ade.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Kota Solo, Fristin Intan Sulistyowati | Editor: Robertus Belarminus)

Sebagian artikel ini telah tayang TribunSolo.com dengan judul Viral Balap Liar di Purwosari Solo, Polisi Sebut Pelaku Bisa Dijerat Pasal Berlapis

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/08/21/070000678/5-fakta-balap-liar-di-solo-videonya-viral-pelaku-yang-dicari-gibran

Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke