Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Balap Liar di Solo, Videonya Viral, Pelaku yang Dicari Gibran Akhirnya Diciduk Polisi

Kompas.com - 21/08/2022, 07:00 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Video balap liar di Solo menjadi perbincangan. Video berdurasi 14 detik itu diunggah oleh akun Twitter, @myname_ap.

Dalam video yang awalnya diunggah di akun TikTok, @eeeaglee, itu tampak dua mobil sedang kebut-kebutan di kawasan fly over Purwosari, Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng).

Saat mengunggah ulang video itu, pemilik akun Twitter tersebut sempat mencolek akun Twitter Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, @gibran_tweet, dan akun Twitter Pemerintah Kota Solo, @PEMKOT_SOLO.

Gibran kemudian meng-quote twit tersebut dengan menuliskan, "Akan saya cari pelakunya."

Tak berselang lama, pelaku balap liar diciduk polisi. Berikut 5 fakta soal balap liar di kawasan fly over Purwosari, Solo.

Baca juga: Video Viral Aksi Balap Liar Mobil di Solo Meresahkan Warga, Gibran dan Polisi Bakal Cari Pelaku

1. Balap liar dilakukan 28 Juni 2022

Pelaku balap liar mobil di kawasan Purwosari, Solo, akhirnya diamankan polisi.

Pria berinisial I (27) tersebut merupakan warga Kabupaten Boyolali, Jateng.

Ia diamankan pada Jumat (19/8/2022) malam.

Berdasarkan keterangan pelaku kepada petugas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo, balap liar itu dilakukan pada 28 Juni 2022, pukul 01.00 WIB.

Terkait mobil yang digunakan balap liar, petugas Satlantas Polresta Solo telah menyitanya.

Baca juga: Gibran Cari Pelaku Balap Liar Mobil di Flyover Purwosari, Polisi: Yang Jelas Tidak Ada Ampun

2. Pelaku balap liar di Solo minta maaf

Pelaku aksi balap mobil berintensitas Irdan (21) warga Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, mengaku melakukan aksinya pada 28 Juni 2022, pukul 01.00 WIB, lalu, saat melakukan minta maaf atas perbuatannya.KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati Pelaku aksi balap mobil berintensitas Irdan (21) warga Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, mengaku melakukan aksinya pada 28 Juni 2022, pukul 01.00 WIB, lalu, saat melakukan minta maaf atas perbuatannya.

Usai diamankan di Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Solo, pelaku balap liar minta maaf atas perbuatannya.

"Saya mohon maaf atas perbuatan saya. Kepada warga Solo, kepada Bapak Wali Kota serta jajaran Polresta Surakarta, dengan ini saya berjanji tidak akan melakukan balap liar tersebut di Kota Solo atau kota lainnya. Dengan ini, saya bertanggung jawab atas perbuatan saya," ujarnya dalam video permintaan maafnya, Jumat (19/8/2022).

Sewaktu menyampaikan permintaan maaf, I membawa kertas tilang di depan mobil Innova berpelat nomor AD 9490 NM yang ia kendarai sewaktu balap liar.

Tak hanya I, E yang merupakan pengunggah balapan liar itu di akun TikTok, @eeeaglee, juga meminta maaf karena tidak mencegah aksi itu atau melaporkan kejadian tersebut.

"Saya dan teman-teman saya ingin meminta maaf sebesar-besarnya kepada seluruh warga Kota Solo atas apa yang telah kami perbuat dan teman-teman perbuat. Kami mengaku perbuatan kami dan sangat menyesali perbuatan kami. Sekali lagi kami minta maaf yang sebesar-besarnya," ucapnya.

"Kepada Mas Gibran, saya dan teman-teman minta maaf dan berjanji tidak melakukan hal tersebut," ungkapnya.

Baca juga: Pelaku Balap Liar Mobil yang Dicari Gibran Diamankan Polisi, Berakhir dengan Minta Maaf ke Warga Solo

3. Pelaku lain diamankan

Ilustrasi mobil. Pelaku balap liar di Solo telah diamankan polisi. Pelaku kemudian meminta maaf dan mengaku menyesal.Shutterstock Ilustrasi mobil. Pelaku balap liar di Solo telah diamankan polisi. Pelaku kemudian meminta maaf dan mengaku menyesal.

Dalam video tersebut, tampak dua mobil tengah kebut-kebutan. Mereka start dari perempatan Purwosari, kemudian melaju menuju fly over Purwosari.

Setelah seorang pengemudi diamankan, polisi juga menciduk pelaku mobil lainnya dalam balap liar itu.

"Perkembangannya tadi malam kami sudah mengamankan satu unit kendaraan yang digunakan yaitu Kijang Innova, Kemudian kami sudah melakukan klarifikasi kepada pengemudinya bahwa benar dia lakukan hal tersebut," tutur Kasatlantas Polresta Solo Kompol Agus Santoso, Sabtu (20/8/2022), dikutip dari Tribun Solo.

"Kemudian pagi ini kita juga melakukan klarifikasi terhadap pengemudi ataupun yang diduga pengemudi dari Pajero Sport warna hitam," imbuhnya.

Baca juga: Diduga Ikut Balap Liar, 59 Sepeda Motor Disita Satlantas Polresta Barelang

4. Polisi sebut pelaku balap liar bisa dijerat pasal berlapis

Ilustrasi hukum. Polisi sebut pelaku balap liar di Solo bisa dijerat pasal berlapis.Shutterstock Ilustrasi hukum. Polisi sebut pelaku balap liar di Solo bisa dijerat pasal berlapis.

Agus menuturkan, kedua mobil yang digunakan untuk balap liar di kawasan Purwosari itu telah diamankan petugas.

Mengenai sanksi terhadap pelaku, Agus menjelaskan bahwa penindakan hukum tidak hanya sanksi tilang saja, tetapi bisa dijerat dengan pasal berlapis.

"Penindakan hukum yang kita lakukan itu akan kenakan tindakan pidana dengan pasal berlapis. Kita bisa gunakan Pasal 297 Undang-undang Lalu Lintas yang tentang balap liar, itu ancaman hukumannya satu tahun dan denda Rp 3 juta," terangnya.

"Kemudian Pasal 274 itu adalah kegiatan atau mengemudi yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan, itu sanksi pidananya bisa satu tahun dengan denda Rp 24 juta," sebutnya.

"Dan kita bisa lapis dengan Pasal 311 mengemudikan dengan cara yang membahayakan, baik nyawa maupun barang. Itu ancaman hukumannya satu tahun dan denda Rp 3 juta," bebernya.

Baca juga: Viral, Video Aksi Balap Liar Pemuda Diamuk Warga di Solo, Ini Kata Polisi

5. Polisi identifikasi mobil yang terlibat balap liar

Ilustrasi CCTV atau kamera keamanan. Sebelum mengamankan pelaku balap liar di Solo, polisi terlebih dulu mengidentifikasi mobil yang terlibat balap liar lewat CCTV di sekitar lokasi.Shutterstock/DVKi Ilustrasi CCTV atau kamera keamanan. Sebelum mengamankan pelaku balap liar di Solo, polisi terlebih dulu mengidentifikasi mobil yang terlibat balap liar lewat CCTV di sekitar lokasi.

Aksi balap liar di Purwosari, Solo, berlangsung pada akhir Juni 2022.

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menuturkan, sebelum menciduk pelaku, polisi lebih dulu mengidentifikasi closed-circuit television (CCTV) di lokasi balap liar.

Berdasarkan hasil identifikasi mobil yang ikut balap liar, polisi mengantongi identitas pelaku.

"Polresta sudah identifikasi mobil yang digunakan berikut pengemudinya saat balap liar terjadi di kawasan fly over Purwosari, dan terhadap pengemudi yang melakukan pelanggaran atau kejahatan tersebut telah dilaksanakan penegakan hukum," jelasnya, Sabtu.

"Selain penegakan hukum tersebut, juga meminta maaf secara terbuka di medsos atas perbuatannya mengemudi dengan cara yang membahayakan dan mengganggu kamseltibcar lantas (keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas)," papar Ade.

Baca juga: Motor Disita karena Anak Ikut Balap Liar, Orang Tua Menangis: Saya Cuma Punya Satu untuk Berlebaran

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Kota Solo, Fristin Intan Sulistyowati | Editor: Robertus Belarminus)

Sebagian artikel ini telah tayang TribunSolo.com dengan judul Viral Balap Liar di Purwosari Solo, Polisi Sebut Pelaku Bisa Dijerat Pasal Berlapis

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Gunungkidul, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Gunungkidul, Tak Berpotensi Tsunami

Yogyakarta
Organda DIY Larang Bus Pasang Klakson Telolet, 'Ngeyel' Bakal Dicopot

Organda DIY Larang Bus Pasang Klakson Telolet, "Ngeyel" Bakal Dicopot

Yogyakarta
Fakta di Balik Fenomena Munculnya Gundukan Lumpur di Grobogan Pascagempa Tuban

Fakta di Balik Fenomena Munculnya Gundukan Lumpur di Grobogan Pascagempa Tuban

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Yogyakarta
Puluhan Lurah di Kulon Progo Bingung Isi LHKPN

Puluhan Lurah di Kulon Progo Bingung Isi LHKPN

Yogyakarta
Saat Pantai Parangtritis Jadi Pantai Paling Berbahaya di Yogyakarta...

Saat Pantai Parangtritis Jadi Pantai Paling Berbahaya di Yogyakarta...

Yogyakarta
Soal Kasus Ferienjob, Menkopolhukam Segera Bentuk Tim Khusus

Soal Kasus Ferienjob, Menkopolhukam Segera Bentuk Tim Khusus

Yogyakarta
Kasus DBD Capai Ratusan, Stok Abate di Gunungkidul Habis

Kasus DBD Capai Ratusan, Stok Abate di Gunungkidul Habis

Yogyakarta
Nekat Merokok, 11 Penumpang KAI Diturunkan Paksa sepanjang 2024

Nekat Merokok, 11 Penumpang KAI Diturunkan Paksa sepanjang 2024

Yogyakarta
Mesum di Sekolah, Dua Guru di Gunungkidul Dipecat

Mesum di Sekolah, Dua Guru di Gunungkidul Dipecat

Yogyakarta
Viral, Video Roda Depan Dicuri tetapi Sepeda Motor Ditinggal di Yogyakarta

Viral, Video Roda Depan Dicuri tetapi Sepeda Motor Ditinggal di Yogyakarta

Yogyakarta
3 Bocah di Gunungkidul Diamankan Polisi, Curi Kotak Infak untuk Beli Bensin dan Rokok

3 Bocah di Gunungkidul Diamankan Polisi, Curi Kotak Infak untuk Beli Bensin dan Rokok

Yogyakarta
13 Pengedar Obat Terlarang di Yogyakarta Ditangkap, Modus Dijual Lewat Facebook

13 Pengedar Obat Terlarang di Yogyakarta Ditangkap, Modus Dijual Lewat Facebook

Yogyakarta
Fakta di Balik Penggerebekan 3 Pabrik Pil Koplo Beromzet Ratusan Miliar Rupiah di Semarang

Fakta di Balik Penggerebekan 3 Pabrik Pil Koplo Beromzet Ratusan Miliar Rupiah di Semarang

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com