KOMPAS.com - Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (11/8/2022).
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, sebanyak 34 orang diamankan dalam OTT.
"Sejauh ini jumlah yang diamankan ada sekitar 34 orang yang terdiri dari bupati, kepala dinas, sekda, kabid, dan pejabat lain di lingkungan Pemkab Pemalang," ujarnya di Jakarta, Jumat (12/8/2022), dikutip dari Antara.
Baca juga: Sekdanya Jadi Tersangka, Bupati Pemalang: Jadi Pelajaran Buat Semua
OTT ini menjadi ironi, khususnya bagi Bupati Pemalang.
Pada Juli 2022, Mukti berharap penetapan Sekretaris Daerah (Sekda) Mohammad Arifin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bisa menjadi pelajaran bagi seluruh jajaran aparatur sipil negara (ASN) di pemerintahannya saat ini.
"Semoga tidak terulang lagi di Kabupaten Pemalang," ucapnya pada 20 Juli 2022.
Sebagai informasi, Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) menetapkan Mohammad Arifin sebagai tersangka dalam kasus pembangunan proyek jalan Kabupaten Pemalang tahun 2010.
Baca juga: Bupati Pemalang Lantik Pengganti Sekda yang Terjerat Korupsi
Berdasarkan hasil penyelidikan, Arifin yang kala itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Pemalang meminta agar pencairan proyek pembangunan jalan sebanyak 100 persen. Padahal, progres pembangunan baru 73 persen.
Untuk mengisi kekosongan posisi Sekda, Mukti melantik Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Pemalang Slamet Masduki sebagai Penjabat (Pj) Sekda, Rabu (10/8/2022) sore.
Dalam upacara pelantikan itu, Mukti berpesan kepada semua jajarannya untuk menghindari perilaku korupsi.
"Kami juga memberikan masukan terutama Apip (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) sebagai pengawas internal untuk memberikan peringatan dan pengawasan. Lebih baik kita mencegah (korupsi) karena kalau sudah terjadi tidak ada obatnya," ungkapnya.
Namun, sehari setelahnya, Bupati Pemalang bersama Pj Sekda terjaring OTT KPK.
Baca juga: Ganjar Mengaku Telah Mendengar Indikasi Penyelewengan Kekuasaan di Kabupaten Pemalang sejak Lama