Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER YOGYAKARTA] Sanksi dan Larangan Skuter Listrik di Malioboro | 11.548 Warga di Gunungkidul Berstatus PPKS

Kompas.com, 15 Juli 2022, 06:16 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Rambu pelarangan skuter listrik mulai terpasang di beberapa titik di Kota Yogyakarta.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ingatkan warga yang melanggar akan ada sanksi.

Sementara itu, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Sosial P3A) Gunungkidul, DIY, mencatat ada ada 11.548 warga yang bermasalah dengan kesejahteraan sosial.

Meningkatnya angka itu salah satunya dipengaruhi oleh pandemi Covid-19.

Berikut in berita populer Yogyakarta selengkapnya:

1. Rambu pelarangan skuter listrik di Malioboro

pengunjung saat menyewa skuter di Jalan Mangkubumi, Senin (1/10/2022)KOMPAS.COM/WISANG SETO PANGARIBOWO pengunjung saat menyewa skuter di Jalan Mangkubumi, Senin (1/10/2022)

Rambu pelarangan skuter listrik sudah terpasang di kawasan Malioboro. Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta pun diminta untuk mengeluarkan sanksi bagi pelanggar aturan tersebut.

"Besok rapat dengan wali kota. Akan mengeluarkan sanksi. Apabila ada pelanggaran akan diberi sanksi. Baik berupa penyitaan otopetnya ataupun bentuk denda," kata Kepala Satpol PP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Noviar Rahmad.

Baca berita selengkapnya: Rambu Larangan Skuter Listrik di Malioboro Dipasang, Pemkot Siapkan Sanksi bagi Pelanggar

2. Pandemi Covid-19 dan peningkatan warga berstatus PPKS

Pintu Masuk Kabupaten Gunungkidul di Jalan Yogyakarta- WonosariKOMPAS.COM/MARKUS YUWONO Pintu Masuk Kabupaten Gunungkidul di Jalan Yogyakarta- Wonosari

Pengelola Pemberdayaan Lembaga Sosial Masyarakat, Dinas Sosial P3A Gunungkidul Eko Budiyanto menjelaskan kondisi masyarakat di Gunungkidul pasca-pandemi Covid-19.

"Total 17 kelompok ini ada 31.741 warga berstatus PPKS. Adapun yang ditangani sebanyak 20.193 orang, atau masih ada 11.548 warga yang belum ditangani," kata Eko saat dihubungi wartawan Kamis (14/7/2022).

Seperti diketahui, ada 17 jenis PKKS 2021, antara lain anak balita terlantar (ABT), anak terlantar (AT), anak dengan kedisabilitasan (ADK), anak jalanan (AJ), lanjut usia terlantar (LUT), anak menjadi korban tindak kekerasan (AKTK), hingga penyandang disabilitas (PD).

Baca berita selengkapnya: 11 Ribu Lebih Warga Gunungkidul Bermasalah dengan Kesejahteraan Sosial

3. Aksi calo PHL di Bantul meresahkan

Ilustrasi uang tunai di dompet. Dok. Pexels/Ahsanjaya Ilustrasi uang tunai di dompet.

Masyarakat di Bantul diresahkan dengna adanya dugaan percaloaan untuk masuk pegawai harian lepas (PHL). Warga dikabarkan harus membayar Rp 50 juta.

Anggota Forpi Bantul Abu Sabikhis mengaku telah menerima laporan dari warga bahwa ada dua orang yang dijanjikan masuk PHL Dinas Pariwisata, tupoksinya sebagai penarik retribusi parangtritis.

Halaman:


Terkini Lainnya
Pedagang TTS dan Kartu Pos di Yogyakarta Terus Bertahan: Tetap Laris di Kalangan Turis
Pedagang TTS dan Kartu Pos di Yogyakarta Terus Bertahan: Tetap Laris di Kalangan Turis
Yogyakarta
Berpotensi Viral, Pelaku Wisata di Gunungkidul Diimbau Tak 'Nutuk' Harga saat Libur Nataru
Berpotensi Viral, Pelaku Wisata di Gunungkidul Diimbau Tak 'Nutuk' Harga saat Libur Nataru
Yogyakarta
Cerita Kusir Andong Malioboro Sambut Nataru: Kuda Diberi Jamu Bergizi hingga Waspada Musik
Cerita Kusir Andong Malioboro Sambut Nataru: Kuda Diberi Jamu Bergizi hingga Waspada Musik
Yogyakarta
Basuki Pastikan Kantor Wapres di IKN Segera Selesai
Basuki Pastikan Kantor Wapres di IKN Segera Selesai
Yogyakarta
Simak Jalur Alternatif Masuk Yogyakarta di Libur Natal-Tahun Baru, Jangan Sampai Terjebak Macet!
Simak Jalur Alternatif Masuk Yogyakarta di Libur Natal-Tahun Baru, Jangan Sampai Terjebak Macet!
Yogyakarta
Bantul kirim Tim Kesehatan ke Aceh Tamiang
Bantul kirim Tim Kesehatan ke Aceh Tamiang
Yogyakarta
Target Kunjungan Wisatawan ke Sleman Saat Nataru Turun Dibandingkan Tahun Lalu, Ini Alasannya
Target Kunjungan Wisatawan ke Sleman Saat Nataru Turun Dibandingkan Tahun Lalu, Ini Alasannya
Yogyakarta
Viral Video Mahasiswa Diduga Mabuk Bikin Onar di Gamping Sleman, Ditangkap Polisi
Viral Video Mahasiswa Diduga Mabuk Bikin Onar di Gamping Sleman, Ditangkap Polisi
Yogyakarta
UMP 2026 Tak Kunjung Terbit, Buruh Yogyakarta Resah dan Khawatir Dialog Jadi Formalitas
UMP 2026 Tak Kunjung Terbit, Buruh Yogyakarta Resah dan Khawatir Dialog Jadi Formalitas
Yogyakarta
Sleman Bersiap Hadapi Lonjakan Arus Nataru, Dishub Petakan Titik Rawan Macet
Sleman Bersiap Hadapi Lonjakan Arus Nataru, Dishub Petakan Titik Rawan Macet
Yogyakarta
Pemerintah Tak Kunjung Tetapkan Formula UMP, Pengusaha Yogyakarta: Kami Butuh Kepastian Aturan
Pemerintah Tak Kunjung Tetapkan Formula UMP, Pengusaha Yogyakarta: Kami Butuh Kepastian Aturan
Yogyakarta
Swasta Boleh Tarik Tarif Parkir 5 Kali Lipat di Jogja, Aturannya Terbit Era Haryadi Suyuti
Swasta Boleh Tarik Tarif Parkir 5 Kali Lipat di Jogja, Aturannya Terbit Era Haryadi Suyuti
Yogyakarta
Sultan Minta Pemkot Yogyakarta Tertibkan Parkir Liar: Kalau Kewalahan, Saya Terjun!
Sultan Minta Pemkot Yogyakarta Tertibkan Parkir Liar: Kalau Kewalahan, Saya Terjun!
Yogyakarta
Baru Saja Dilantik, 2.018 PPPK Kulon Progo Langsung Pecahkan Rekor Dunia Lewat Macapat
Baru Saja Dilantik, 2.018 PPPK Kulon Progo Langsung Pecahkan Rekor Dunia Lewat Macapat
Yogyakarta
Tak Pandang Hari Libur, Pengawasan Ibu Hamil di Gunungkidul Diperketat demi Kelahiran yang Aman
Tak Pandang Hari Libur, Pengawasan Ibu Hamil di Gunungkidul Diperketat demi Kelahiran yang Aman
Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau