Editor
KOMPAS.com - Rambu pelarangan skuter listrik mulai terpasang di beberapa titik di Kota Yogyakarta.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ingatkan warga yang melanggar akan ada sanksi.
Sementara itu, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Sosial P3A) Gunungkidul, DIY, mencatat ada ada 11.548 warga yang bermasalah dengan kesejahteraan sosial.
Meningkatnya angka itu salah satunya dipengaruhi oleh pandemi Covid-19.
Berikut in berita populer Yogyakarta selengkapnya:
pengunjung saat menyewa skuter di Jalan Mangkubumi, Senin (1/10/2022)Rambu pelarangan skuter listrik sudah terpasang di kawasan Malioboro. Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta pun diminta untuk mengeluarkan sanksi bagi pelanggar aturan tersebut.
"Besok rapat dengan wali kota. Akan mengeluarkan sanksi. Apabila ada pelanggaran akan diberi sanksi. Baik berupa penyitaan otopetnya ataupun bentuk denda," kata Kepala Satpol PP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Noviar Rahmad.
Baca berita selengkapnya: Rambu Larangan Skuter Listrik di Malioboro Dipasang, Pemkot Siapkan Sanksi bagi Pelanggar
Pintu Masuk Kabupaten Gunungkidul di Jalan Yogyakarta- WonosariPengelola Pemberdayaan Lembaga Sosial Masyarakat, Dinas Sosial P3A Gunungkidul Eko Budiyanto menjelaskan kondisi masyarakat di Gunungkidul pasca-pandemi Covid-19.
"Total 17 kelompok ini ada 31.741 warga berstatus PPKS. Adapun yang ditangani sebanyak 20.193 orang, atau masih ada 11.548 warga yang belum ditangani," kata Eko saat dihubungi wartawan Kamis (14/7/2022).
Seperti diketahui, ada 17 jenis PKKS 2021, antara lain anak balita terlantar (ABT), anak terlantar (AT), anak dengan kedisabilitasan (ADK), anak jalanan (AJ), lanjut usia terlantar (LUT), anak menjadi korban tindak kekerasan (AKTK), hingga penyandang disabilitas (PD).
Baca berita selengkapnya: 11 Ribu Lebih Warga Gunungkidul Bermasalah dengan Kesejahteraan Sosial
Ilustrasi uang tunai di dompet. Masyarakat di Bantul diresahkan dengna adanya dugaan percaloaan untuk masuk pegawai harian lepas (PHL). Warga dikabarkan harus membayar Rp 50 juta.
Anggota Forpi Bantul Abu Sabikhis mengaku telah menerima laporan dari warga bahwa ada dua orang yang dijanjikan masuk PHL Dinas Pariwisata, tupoksinya sebagai penarik retribusi parangtritis.
"Untuk yang menjanjikan satu orang di-budget Rp 50 juta. Keduanya sudah membayar masing-masing Rp 25 juta," kata Abu saat dihubungi wartawan Kamis (14/7/2022).
Baca berita selengkapnya: Temuan Dugaan Calo PHL di Bantul, Korban Diminta Rp 50 Juta
Ambulan PMI Kulon Progo evakuasi korban tabrakan di Kilometer 1,5 Jalan Jogja – Wates, Kalurahan Giripeni, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Salah satu korban, yakni lansia yang jalan kaki, akhirnya menghembuskan nafas terakhir setibanya di rumah sakitSeorang kakek berusia 70 tahun bernama Ardani, warga Gunung Gempal, Kulon Progo, tewas tertabrak sepeda motor.
Kejadian naas itu berawal saat korban hendak menyeberang jalan utama Yogyakarta-Wates, tepatnya di Kilometer (Km) 1,5.
“Yang meninggal dunia ini adalah pejalan kaki,” kata Kanit Gakkum Satlantas Polres Kulon Progo, IPDA Satya Kurnia melalui pesan, Kamis (14/7/2022).
Baca berita selengkapnya: Tertabrak Motor Saat Menyeberang, Lansia di Kulon Progo Meninggal Setibanya di Rumah Sakit
(Penulis : Kontributor Yogyakarta, Markus Yuwono, Kontributor Yogyakarta, Dani Julius Zebua | Editor : Dita Angga Rusiana, Khairina)
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang