Salin Artikel

[POPULER YOGYAKARTA] Sanksi dan Larangan Skuter Listrik di Malioboro | 11.548 Warga di Gunungkidul Berstatus PPKS

KOMPAS.com - Rambu pelarangan skuter listrik mulai terpasang di beberapa titik di Kota Yogyakarta.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ingatkan warga yang melanggar akan ada sanksi.

Sementara itu, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Sosial P3A) Gunungkidul, DIY, mencatat ada ada 11.548 warga yang bermasalah dengan kesejahteraan sosial.

Meningkatnya angka itu salah satunya dipengaruhi oleh pandemi Covid-19.

Berikut in berita populer Yogyakarta selengkapnya:

Rambu pelarangan skuter listrik sudah terpasang di kawasan Malioboro. Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta pun diminta untuk mengeluarkan sanksi bagi pelanggar aturan tersebut.

"Besok rapat dengan wali kota. Akan mengeluarkan sanksi. Apabila ada pelanggaran akan diberi sanksi. Baik berupa penyitaan otopetnya ataupun bentuk denda," kata Kepala Satpol PP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Noviar Rahmad.

Pengelola Pemberdayaan Lembaga Sosial Masyarakat, Dinas Sosial P3A Gunungkidul Eko Budiyanto menjelaskan kondisi masyarakat di Gunungkidul pasca-pandemi Covid-19.

"Total 17 kelompok ini ada 31.741 warga berstatus PPKS. Adapun yang ditangani sebanyak 20.193 orang, atau masih ada 11.548 warga yang belum ditangani," kata Eko saat dihubungi wartawan Kamis (14/7/2022).

Seperti diketahui, ada 17 jenis PKKS 2021, antara lain anak balita terlantar (ABT), anak terlantar (AT), anak dengan kedisabilitasan (ADK), anak jalanan (AJ), lanjut usia terlantar (LUT), anak menjadi korban tindak kekerasan (AKTK), hingga penyandang disabilitas (PD).

Masyarakat di Bantul diresahkan dengna adanya dugaan percaloaan untuk masuk pegawai harian lepas (PHL). Warga dikabarkan harus membayar Rp 50 juta.

Anggota Forpi Bantul Abu Sabikhis mengaku telah menerima laporan dari warga bahwa ada dua orang yang dijanjikan masuk PHL Dinas Pariwisata, tupoksinya sebagai penarik retribusi parangtritis.

"Untuk yang menjanjikan satu orang di-budget Rp 50 juta. Keduanya sudah membayar masing-masing Rp 25 juta," kata Abu saat dihubungi wartawan Kamis (14/7/2022).

Seorang kakek berusia 70 tahun bernama Ardani, warga Gunung Gempal, Kulon Progo, tewas tertabrak sepeda motor.

Kejadian naas itu berawal saat korban hendak menyeberang jalan utama Yogyakarta-Wates, tepatnya di Kilometer (Km) 1,5.

“Yang meninggal dunia ini adalah pejalan kaki,” kata Kanit Gakkum Satlantas Polres Kulon Progo, IPDA Satya Kurnia melalui pesan, Kamis (14/7/2022).

(Penulis : Kontributor Yogyakarta, Markus Yuwono, Kontributor Yogyakarta, Dani Julius Zebua | Editor : Dita Angga Rusiana, Khairina)

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/07/15/061600678/-populer-yogyakarta-sanksi-dan-larangan-skuter-listrik-di-malioboro

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke