Salin Artikel

Rambu Larangan Skuter Listrik di Malioboro Dipasang, Pemkot Siapkan Sanksi bagi Pelanggar

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mulai memasang rambu larangan penggunaan skuter listrik atau otoped listrik di kawasan Malioboro. Rambu-rambu yang dipasang berbentuk baliho dan stiker.

Kepala Satpol PP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Noviar Rahmad mengatakan pemasangan rambu-rambu larangan skuter listrik dan otoped listrik ada di beberapa titik sepanjang Titik Nol Kilometer Kota Yogyakarta, Malioboro, hingga Tugu Pal Putih.

"Yang baru selesai di Titik Nol sampai ke utara Mangkubumi. Nanti malam kami selesaikan sampai Tugu untuk pemasangannya," kata Noviar saat dihubungi, Kamis (14/7/2022).

Noviar menambahkan banyaknya skuter listrik atau otoped listrik yang beroperasi di kawasan tersebut lantaran wisatawan yang silih berganti, sehingga dibutuhkan rambu-rambu larangan skuter listrik atau otoped listrik.

"Sekarang kalau ada wisatawan masuk Malioboro atau ke sepanjang Mangkubumi datangnya sekali engak tahu kalo ada larangan. Sementara penyedia jasa otopet masih ada di situ, sehingga mereka bebas mengendarai otopet di situ. Makanya saya pasang hari ini," jelasnya.

Dia menambahkan, selain memasang rambu larangan skuter listrik dan otoped listrik beroperasi, pihaknya akan rapat dengan Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta untuk mengeluarkan sanksi bagi pelanggar aturan tersebut.

"Besok rapat dengan wali kota. Akan mengeluarkan sanksi. Apabila ada pelanggaran akan diberi sanksi. Baik berupa penyitaan otopetnya ataupun bentuk denda," kata dia.

Aturan tersebut diharapkan selesai pada minggu ketiga bulan Juli.

Noviar menyampaikan, sanksi tersebut menyasar kedua belah pihak, baik itu penyedia jasa sewa skuter listrik atau otoped listrik dan juga penyewanya.

"Semua, yang menyewa atau penyedia jasa. Sesuai SE Gub tentang larangan penyewa dan penyedia jasa," kata dia.

Ia menambahkan, dalam pengawasan nantinya Jogoboro, Jagamargo, Dishub kota dan Provinsi DIY, Satpol PP Kota Yogyakarta dan DIY semua akan terlibat di dalam menegakkan.

"Semuanya ikut menegakkan dan mengawasi," tambah Noviar.

Sembari menunggu aturan tersebut muncul, Pol PP DIY mulai Kamis malam kembali melakukan patroli untuk menertibkan skuter-skuter listrik yang masih beroperasi.

Jika masih ada yang membandel, sanksi berupa penyitaan KTP akan diberlakukan.

"Menemukan akan menyita KTP dulu. Kemudian diiminta ke Pol PP DIY untuk pembinaan dan membuat surat pernyataan," ucap Noviar.

Sementara itu Pj Wali Kota Yogyakarta Sumadi menyampaikan bahwa pihaknya sedang menyiapkan peraturan wali kota (perwal) terkait dengan larangan skuter listrik di kawasan sumbu filosofis.

Pihaknya menargetkan perwal tersebut selesai pada akhir Juli 2022.

"Kami sedang menyusun draf perwal, minggu ini diharapkan sebagian besar sudah jadi untuk dasar hukum melakukan penindakan. Walaupun, di Permenhub sudah ada aturannya, tapi kami ingin menegaskan kembali," kata dia.

Sumadi berharap perwal dapat segera diterapkan pada Agustus 2022, termasuk sanksi sudah dapat diterapkan.

Terkait sanksi, Sumadi menjelaskan ada benerapa sanksi yang bisa diberikan kepada para pelanggar pertama adalah sanksi administrasi, jika masih melanggar maka akan dilakukan penyitaan skuter.

"Sekali lagi saya imbau pengusaha skuter listrik karena untuk kepentingan semua di kota Yogya, mbok ya nggak usah melawan aturan," jelasnya.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/07/14/160930378/rambu-larangan-skuter-listrik-di-malioboro-dipasang-pemkot-siapkan-sanksi

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com