Salin Artikel

Rambu Larangan Skuter Listrik di Malioboro Dipasang, Pemkot Siapkan Sanksi bagi Pelanggar

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mulai memasang rambu larangan penggunaan skuter listrik atau otoped listrik di kawasan Malioboro. Rambu-rambu yang dipasang berbentuk baliho dan stiker.

Kepala Satpol PP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Noviar Rahmad mengatakan pemasangan rambu-rambu larangan skuter listrik dan otoped listrik ada di beberapa titik sepanjang Titik Nol Kilometer Kota Yogyakarta, Malioboro, hingga Tugu Pal Putih.

"Yang baru selesai di Titik Nol sampai ke utara Mangkubumi. Nanti malam kami selesaikan sampai Tugu untuk pemasangannya," kata Noviar saat dihubungi, Kamis (14/7/2022).

Noviar menambahkan banyaknya skuter listrik atau otoped listrik yang beroperasi di kawasan tersebut lantaran wisatawan yang silih berganti, sehingga dibutuhkan rambu-rambu larangan skuter listrik atau otoped listrik.

"Sekarang kalau ada wisatawan masuk Malioboro atau ke sepanjang Mangkubumi datangnya sekali engak tahu kalo ada larangan. Sementara penyedia jasa otopet masih ada di situ, sehingga mereka bebas mengendarai otopet di situ. Makanya saya pasang hari ini," jelasnya.

Dia menambahkan, selain memasang rambu larangan skuter listrik dan otoped listrik beroperasi, pihaknya akan rapat dengan Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta untuk mengeluarkan sanksi bagi pelanggar aturan tersebut.

"Besok rapat dengan wali kota. Akan mengeluarkan sanksi. Apabila ada pelanggaran akan diberi sanksi. Baik berupa penyitaan otopetnya ataupun bentuk denda," kata dia.

Aturan tersebut diharapkan selesai pada minggu ketiga bulan Juli.

Noviar menyampaikan, sanksi tersebut menyasar kedua belah pihak, baik itu penyedia jasa sewa skuter listrik atau otoped listrik dan juga penyewanya.

"Semua, yang menyewa atau penyedia jasa. Sesuai SE Gub tentang larangan penyewa dan penyedia jasa," kata dia.

Ia menambahkan, dalam pengawasan nantinya Jogoboro, Jagamargo, Dishub kota dan Provinsi DIY, Satpol PP Kota Yogyakarta dan DIY semua akan terlibat di dalam menegakkan.

"Semuanya ikut menegakkan dan mengawasi," tambah Noviar.

Sembari menunggu aturan tersebut muncul, Pol PP DIY mulai Kamis malam kembali melakukan patroli untuk menertibkan skuter-skuter listrik yang masih beroperasi.

Jika masih ada yang membandel, sanksi berupa penyitaan KTP akan diberlakukan.

"Menemukan akan menyita KTP dulu. Kemudian diiminta ke Pol PP DIY untuk pembinaan dan membuat surat pernyataan," ucap Noviar.

Sementara itu Pj Wali Kota Yogyakarta Sumadi menyampaikan bahwa pihaknya sedang menyiapkan peraturan wali kota (perwal) terkait dengan larangan skuter listrik di kawasan sumbu filosofis.

Pihaknya menargetkan perwal tersebut selesai pada akhir Juli 2022.

"Kami sedang menyusun draf perwal, minggu ini diharapkan sebagian besar sudah jadi untuk dasar hukum melakukan penindakan. Walaupun, di Permenhub sudah ada aturannya, tapi kami ingin menegaskan kembali," kata dia.

Sumadi berharap perwal dapat segera diterapkan pada Agustus 2022, termasuk sanksi sudah dapat diterapkan.

Terkait sanksi, Sumadi menjelaskan ada benerapa sanksi yang bisa diberikan kepada para pelanggar pertama adalah sanksi administrasi, jika masih melanggar maka akan dilakukan penyitaan skuter.

"Sekali lagi saya imbau pengusaha skuter listrik karena untuk kepentingan semua di kota Yogya, mbok ya nggak usah melawan aturan," jelasnya.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/07/14/160930378/rambu-larangan-skuter-listrik-di-malioboro-dipasang-pemkot-siapkan-sanksi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke