Sementara itu Pj Wali Kota Yogyakarta Sumadi menyampaikan bahwa pihaknya sedang menyiapkan peraturan wali kota (perwal) terkait dengan larangan skuter listrik di kawasan sumbu filosofis.
Pihaknya menargetkan perwal tersebut selesai pada akhir Juli 2022.
"Kami sedang menyusun draf perwal, minggu ini diharapkan sebagian besar sudah jadi untuk dasar hukum melakukan penindakan. Walaupun, di Permenhub sudah ada aturannya, tapi kami ingin menegaskan kembali," kata dia.
Sumadi berharap perwal dapat segera diterapkan pada Agustus 2022, termasuk sanksi sudah dapat diterapkan.
Terkait sanksi, Sumadi menjelaskan ada benerapa sanksi yang bisa diberikan kepada para pelanggar pertama adalah sanksi administrasi, jika masih melanggar maka akan dilakukan penyitaan skuter.
"Sekali lagi saya imbau pengusaha skuter listrik karena untuk kepentingan semua di kota Yogya, mbok ya nggak usah melawan aturan," jelasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.