Ia menambahkan, delapan grup lainnya saat ini masih didalami. Selain itu, dari pengembangan yang dilakukan, ada calon tersangka lain yang saat ini tengah dikejar polisi.
"Diperkirakan masih ada 7 calon tersangka yang masih dalam proses pengejaran di beberapa wilayah juga," ungkapnya.
Dia menyampaikan, Ditreskrimsus Polda DIY juga masih mendalami dari mana para pelaku memperoleh nomor-nomor kontak WA itu yang kemudian dibagikan di grup.
"Kalau untuk sumber pertama kali nomor ini bisa beredar ini masih kita lakukan pendalaman. Barang bukti masih di laboratorium digital forensik, nanti kita sampaikan," tuturnya.
Baca juga: [POPULER YOGYAKARTA] Viral Keluhan Penumpang KA Fajar Utama | Buru Komplotan Predator Seksual Anak
Ia memaparkan, nomor-nomor tersebut juga beredar di grup Facebook yang diikuti oleh ketujuh tersangka.
"Nomor-nomor anak-anak ini baru berusia 10 tahun, mereka hanya mempergunakannya ketika sekolah online ketika masa pandemi," bebernya.
Atas perbuatannya, para predator seksual tersebut dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 52 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi; Pasal 14 juncto Pasal 4 Ayat (1) Huruf (I) juncto Pasal 4 Ayat (2) Huruf (E) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Baca juga: Predator Seksual di Batang Ditangkap, Pelaku Mengaku Sudah Cabuli 30 Anak
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma | Editor: Ardi Priyatno Utomo, Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.