Salin Artikel

Terungkapnya Jaringan Predator Seksual Anak di Yogyakarta, Para Pelaku Saling Berbagi Nomor Korban lewat Grup WhatsApp

KOMPAS.com - Sebanyak tujuh orang ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terkait kasus eksploitasi, distribusi materi pornografi, dan kesusilaan dengan korban anak.

Terungkapnya kasus ini bermula dari pengembangan aksi eksibisionisme yang dilakukan tersangka FAS (27) warga Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, terhadap seorang korban di Kabupaten Bantul, DIY, lewat video call WhatsApp (WA).

Direktur Reskrimsus Polda DIY Kombes Pol Roberto Gomgom Manorang Pasaribu mengatakan, berdasarkan keterangan pelaku, ia beraksi sejak Mei 2022. Ada empat korban yang telah ia coba hubungi.

Dari barang bukti digital yang disita dari FAS, polisi menemukan 10 grup WA. Pelaku mengaku mendapatkan nomor WA korban dari grup yang diikutinya.

Dalam satu grup, rata-rata terdapat sekitar 250 anggota. Sebelum masuk ke grup WA tersebut, pelaku terlebih dulu bergabung ke grup Facebook.

Roberto menuturkan, ada satu grup Facebook tertutup yang diikuti FAS. Jumlah anggota grup mencapai 91.000 akun. Di grup itu, para anggota saling membagikan nomor-nomor korban anak.

Sama seperti grup Facebook tersebut, para anggota grup WA yang diikuti FAS juga saling berbagi nomor target korban.

"Nah dari semua itu kita mengumpulkan 3.800 image, ini terdiri dari video dan foto. Saat ini kami coba melakukan dengan metode analisa wajah maupun juga gambar dengan tools yang memiliki. Ini ada 60 gambar yang merupakan produksi baru, belum pernah beredar dan korbannya adalah anak," ujarnya dalam konferensi pers, Senin (11/7/2022).

2 grup aktif

Berdasar temuan-temuan itu, Ditreskrimsus Polda DIY melakukan penyidikan secara scientific crime investigation kepada FAS dengan mengangkat data digital dan dokumen elektronik dari bukti elektronik.

Dari 10 grup WA yang diikuti FAS, polisi mengerucutkan pada dua grup WA yang sangat aktif mengirimkan video dan gambar anak-anak. Dua grup itu yakni "GCBH" dan "BBV".

Di grup "GCBH", polisi menciduk lima orang, yakni DS, SD, AR, DD, dan ABH. DS berperan sebagai pembuat grup pada 2 Desember 2021, sedangkan SD bertugas menjadi admin grup.

Adapun dari grup "BBV", ada dua orang yang dibekuk, yaitu AR dan AN. Keduanya merupakan anggota grup yang mengunggah dan membagikan video yang memuat konten pornografi anak dan dewasa.

"Lokasi penangkapannya dimulai semenjak tanggal 24 Juni sampai dengan dua hari yang lalu, dan kita tersebar enam provinsi. Jadi penangkapan ada yang di Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan kemudian Lampung, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan lokasi di wilayah Bandar Lampung," ucap Roberto dalam jumpa pers, Rabu (13/7/2022).

Roberto menjelaskan, dari tujuh orang itu, salah satunya masih berusia di bawah umur.


Ia menambahkan, delapan grup lainnya saat ini masih didalami. Selain itu, dari pengembangan yang dilakukan, ada calon tersangka lain yang saat ini tengah dikejar polisi.

"Diperkirakan masih ada 7 calon tersangka yang masih dalam proses pengejaran di beberapa wilayah juga," ungkapnya.

Dia menyampaikan, Ditreskrimsus Polda DIY juga masih mendalami dari mana para pelaku memperoleh nomor-nomor kontak WA itu yang kemudian dibagikan di grup.

"Kalau untuk sumber pertama kali nomor ini bisa beredar ini masih kita lakukan pendalaman. Barang bukti masih di laboratorium digital forensik, nanti kita sampaikan," tuturnya.

Ia memaparkan, nomor-nomor tersebut juga beredar di grup Facebook yang diikuti oleh ketujuh tersangka.

"Nomor-nomor anak-anak ini baru berusia 10 tahun, mereka hanya mempergunakannya ketika sekolah online ketika masa pandemi," bebernya.

Atas perbuatannya, para predator seksual tersebut dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 52 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi; Pasal 14 juncto Pasal 4 Ayat (1) Huruf (I) juncto Pasal 4 Ayat (2) Huruf (E) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma | Editor: Ardi Priyatno Utomo, Khairina)

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/07/14/120500278/terungkapnya-jaringan-predator-seksual-anak-di-yogyakarta-para-pelaku

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke