Salin Artikel

Terungkapnya Jaringan Predator Seksual Anak di Yogyakarta, Para Pelaku Saling Berbagi Nomor Korban lewat Grup WhatsApp

KOMPAS.com - Sebanyak tujuh orang ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terkait kasus eksploitasi, distribusi materi pornografi, dan kesusilaan dengan korban anak.

Terungkapnya kasus ini bermula dari pengembangan aksi eksibisionisme yang dilakukan tersangka FAS (27) warga Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, terhadap seorang korban di Kabupaten Bantul, DIY, lewat video call WhatsApp (WA).

Direktur Reskrimsus Polda DIY Kombes Pol Roberto Gomgom Manorang Pasaribu mengatakan, berdasarkan keterangan pelaku, ia beraksi sejak Mei 2022. Ada empat korban yang telah ia coba hubungi.

Dari barang bukti digital yang disita dari FAS, polisi menemukan 10 grup WA. Pelaku mengaku mendapatkan nomor WA korban dari grup yang diikutinya.

Dalam satu grup, rata-rata terdapat sekitar 250 anggota. Sebelum masuk ke grup WA tersebut, pelaku terlebih dulu bergabung ke grup Facebook.

Roberto menuturkan, ada satu grup Facebook tertutup yang diikuti FAS. Jumlah anggota grup mencapai 91.000 akun. Di grup itu, para anggota saling membagikan nomor-nomor korban anak.

Sama seperti grup Facebook tersebut, para anggota grup WA yang diikuti FAS juga saling berbagi nomor target korban.

"Nah dari semua itu kita mengumpulkan 3.800 image, ini terdiri dari video dan foto. Saat ini kami coba melakukan dengan metode analisa wajah maupun juga gambar dengan tools yang memiliki. Ini ada 60 gambar yang merupakan produksi baru, belum pernah beredar dan korbannya adalah anak," ujarnya dalam konferensi pers, Senin (11/7/2022).

2 grup aktif

Berdasar temuan-temuan itu, Ditreskrimsus Polda DIY melakukan penyidikan secara scientific crime investigation kepada FAS dengan mengangkat data digital dan dokumen elektronik dari bukti elektronik.

Dari 10 grup WA yang diikuti FAS, polisi mengerucutkan pada dua grup WA yang sangat aktif mengirimkan video dan gambar anak-anak. Dua grup itu yakni "GCBH" dan "BBV".

Di grup "GCBH", polisi menciduk lima orang, yakni DS, SD, AR, DD, dan ABH. DS berperan sebagai pembuat grup pada 2 Desember 2021, sedangkan SD bertugas menjadi admin grup.

Adapun dari grup "BBV", ada dua orang yang dibekuk, yaitu AR dan AN. Keduanya merupakan anggota grup yang mengunggah dan membagikan video yang memuat konten pornografi anak dan dewasa.

"Lokasi penangkapannya dimulai semenjak tanggal 24 Juni sampai dengan dua hari yang lalu, dan kita tersebar enam provinsi. Jadi penangkapan ada yang di Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan kemudian Lampung, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan lokasi di wilayah Bandar Lampung," ucap Roberto dalam jumpa pers, Rabu (13/7/2022).

Roberto menjelaskan, dari tujuh orang itu, salah satunya masih berusia di bawah umur.


Ia menambahkan, delapan grup lainnya saat ini masih didalami. Selain itu, dari pengembangan yang dilakukan, ada calon tersangka lain yang saat ini tengah dikejar polisi.

"Diperkirakan masih ada 7 calon tersangka yang masih dalam proses pengejaran di beberapa wilayah juga," ungkapnya.

Dia menyampaikan, Ditreskrimsus Polda DIY juga masih mendalami dari mana para pelaku memperoleh nomor-nomor kontak WA itu yang kemudian dibagikan di grup.

"Kalau untuk sumber pertama kali nomor ini bisa beredar ini masih kita lakukan pendalaman. Barang bukti masih di laboratorium digital forensik, nanti kita sampaikan," tuturnya.

Ia memaparkan, nomor-nomor tersebut juga beredar di grup Facebook yang diikuti oleh ketujuh tersangka.

"Nomor-nomor anak-anak ini baru berusia 10 tahun, mereka hanya mempergunakannya ketika sekolah online ketika masa pandemi," bebernya.

Atas perbuatannya, para predator seksual tersebut dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 52 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi; Pasal 14 juncto Pasal 4 Ayat (1) Huruf (I) juncto Pasal 4 Ayat (2) Huruf (E) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma | Editor: Ardi Priyatno Utomo, Khairina)

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/07/14/120500278/terungkapnya-jaringan-predator-seksual-anak-di-yogyakarta-para-pelaku

Terkini Lainnya

Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com