Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemda DIY Minta Pelaku Pelecehan Seksual di Titik Nol Dijatuhi Hukuman Pidana

Kompas.com - 08/07/2022, 14:12 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meminta pelaku pelecehan seksual di tempat umum pada tanggal 3 Juni 2022 di kawasan Titik Nol Kilometer, Kota Yogyakarta dijatuhi hukuman pidana.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji menilai, pelecehan seksual yang terjadi di tempat publik merupakan hal yang memprihatinkan, sehingga pelaku harus dituntut secara hukum.

"Harus melakukan tuntutan secara hukum kepada pelaku untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan memberikan peringatan kepada orang yang akan melakukan," katanya ditemui di Kompleks Kepatihan, Jumat (8/7/2022).

Ia menambahkan selain memberikan hukuman kepada pelaku, yang perlu diperhatikan adalah penyembuhan trauma kepada korban pelecehan seksual.

"Pasti trauma dalam dan lama. Ini jadi tugas kawan-kawan DP3AP2 dan lembaga lainnya yang berkompeten," katanya.

Baca juga: Polisi Tidak Tahan Pelaku Dugaan Pelecehan Seksual di Titik Nol Kilometer Kota Yogyakarta, Ini Alasannya

Selain itu pihaknya juga akan kembali memberikan pembekalan kepada Satpol PP dan petugas keamanan berkaitan kasus pelecehan seksual di tempat umum.

Sebelumnya, kejahatan pelecehan seksual ditempat umum dengan modus seperti gendam terjadi di titik nol kilometer, Kota Yogyakarta. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (3/7/2022) dan menimpa seorang perempuan berinisial R.

Kuasa hukum korban Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH), Pandawa Gyovani Sarwolfam menyampaikan, kejadian bermula saat korban sedang menghadiri sebuah acara di Titik Nol Kilometer.

Saat itu korban hendak mengisi pada acara street art. Saat menunggu street art, R sedang berkumpul dengan rekan-rekannya. Lalu muncul pelaku dengan inisial TSN yang saat itu berada di samping R.

TSN lalu menepuk punggung teman R. Namun pada saat itu teman R langsung menghindar dari pelaku.

Lantaran dihindari, pelaku melancarkan aksinya kepada R. TSN lalu menepuk pundak R dan seketika langsung terdiam.

"Setelah pelaku menepuk pundak korban, kemudian pelaku mengelus rambut korban, dan meraba kedua pundak korban dari belakang. Melihat korban Seperti tidak tersadar atau pasrah ketika rambutnya dibelai dan dipeluk pelaku dari belakang, pelaku juga berusaha melepas pakaian dalam korban dari belakang," katanya, ditemui di kantor LKBH Kota Yogyakarta, Rabu (7/7/2022).

"Seperti gendam, karena saat ditepuk korban ngefreeze seperti tidak sadarkan diri," lanjutnya.

Aksi pelaku pada saat itu dilihat oleh beberapa saksi. Namun hal itu tetap dibiarkan karena saksi mengira pelaku adalah suami korban.

"Pelaku melakukan perbuatannya hingga menggesekan kemaluannya ke bagian belakang korban, serta korban terlihat seperti tak sadarkan diri (melamun/terdiam)," katanya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saat Bansos Jelang Pilkada Jadi Perhatian Khusus KPU DIY...

Saat Bansos Jelang Pilkada Jadi Perhatian Khusus KPU DIY...

Yogyakarta
Pembebasan Lahan di IKN, AHY: Tidak Boleh Asal Gusur

Pembebasan Lahan di IKN, AHY: Tidak Boleh Asal Gusur

Yogyakarta
Soal Gugatan 'Snack Lelayu', KPU Sleman: No Comment, Kami Sampaikan pada Waktu yang Tepat

Soal Gugatan "Snack Lelayu", KPU Sleman: No Comment, Kami Sampaikan pada Waktu yang Tepat

Yogyakarta
Soal Posisi PDI-P Pasca-Pilpres 2024, Ganjar: Rasanya Iya, di Luar Pemerintahan

Soal Posisi PDI-P Pasca-Pilpres 2024, Ganjar: Rasanya Iya, di Luar Pemerintahan

Yogyakarta
Besok BPBD DIY Gelar Simulasi Gempa, Masyarakat Diminta Tidak Kaget

Besok BPBD DIY Gelar Simulasi Gempa, Masyarakat Diminta Tidak Kaget

Yogyakarta
Ganjar Pastikan Siap Turun untuk Pemenangan PDI-P pada Pilkada 2024

Ganjar Pastikan Siap Turun untuk Pemenangan PDI-P pada Pilkada 2024

Yogyakarta
Partai Ramai-ramai Jaring Bakal Calon Kepala Daerah, Ini Kata Pengamat UGM

Partai Ramai-ramai Jaring Bakal Calon Kepala Daerah, Ini Kata Pengamat UGM

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Yogyakarta
Selawat Perpisahan Siswa SD Bugel untuk Gedung Sekolah yang Terdampak Pembangunan Jalan

Selawat Perpisahan Siswa SD Bugel untuk Gedung Sekolah yang Terdampak Pembangunan Jalan

Yogyakarta
PDI-P Kulon Progo Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pekan Depan

PDI-P Kulon Progo Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pekan Depan

Yogyakarta
5 Nama Kembalikan Berkas Penjaringan Bakal Cawalkot Yogyakarta ke Partai Golkar, Ada Singgih Raharjo

5 Nama Kembalikan Berkas Penjaringan Bakal Cawalkot Yogyakarta ke Partai Golkar, Ada Singgih Raharjo

Yogyakarta
Soal 'Snack Lelayu' KPPS, KPU Sleman Digugat Rp 5 Miliar dan Permintaan Maaf Terbuka

Soal "Snack Lelayu" KPPS, KPU Sleman Digugat Rp 5 Miliar dan Permintaan Maaf Terbuka

Yogyakarta
Polisi Buru Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Petani di Lampu Merah Sawo Jajar, Brebes

Polisi Buru Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Petani di Lampu Merah Sawo Jajar, Brebes

Yogyakarta
Emosi Warga Saat Lihat Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Gunungkidul

Emosi Warga Saat Lihat Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Gunungkidul

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com