Salin Artikel

Pemda DIY Minta Pelaku Pelecehan Seksual di Titik Nol Dijatuhi Hukuman Pidana

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji menilai, pelecehan seksual yang terjadi di tempat publik merupakan hal yang memprihatinkan, sehingga pelaku harus dituntut secara hukum.

"Harus melakukan tuntutan secara hukum kepada pelaku untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan memberikan peringatan kepada orang yang akan melakukan," katanya ditemui di Kompleks Kepatihan, Jumat (8/7/2022).

Ia menambahkan selain memberikan hukuman kepada pelaku, yang perlu diperhatikan adalah penyembuhan trauma kepada korban pelecehan seksual.

"Pasti trauma dalam dan lama. Ini jadi tugas kawan-kawan DP3AP2 dan lembaga lainnya yang berkompeten," katanya.

Selain itu pihaknya juga akan kembali memberikan pembekalan kepada Satpol PP dan petugas keamanan berkaitan kasus pelecehan seksual di tempat umum.

Sebelumnya, kejahatan pelecehan seksual ditempat umum dengan modus seperti gendam terjadi di titik nol kilometer, Kota Yogyakarta. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (3/7/2022) dan menimpa seorang perempuan berinisial R.

Kuasa hukum korban Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH), Pandawa Gyovani Sarwolfam menyampaikan, kejadian bermula saat korban sedang menghadiri sebuah acara di Titik Nol Kilometer.

Saat itu korban hendak mengisi pada acara street art. Saat menunggu street art, R sedang berkumpul dengan rekan-rekannya. Lalu muncul pelaku dengan inisial TSN yang saat itu berada di samping R.

TSN lalu menepuk punggung teman R. Namun pada saat itu teman R langsung menghindar dari pelaku.

Lantaran dihindari, pelaku melancarkan aksinya kepada R. TSN lalu menepuk pundak R dan seketika langsung terdiam.

"Setelah pelaku menepuk pundak korban, kemudian pelaku mengelus rambut korban, dan meraba kedua pundak korban dari belakang. Melihat korban Seperti tidak tersadar atau pasrah ketika rambutnya dibelai dan dipeluk pelaku dari belakang, pelaku juga berusaha melepas pakaian dalam korban dari belakang," katanya, ditemui di kantor LKBH Kota Yogyakarta, Rabu (7/7/2022).

"Seperti gendam, karena saat ditepuk korban ngefreeze seperti tidak sadarkan diri," lanjutnya.

Aksi pelaku pada saat itu dilihat oleh beberapa saksi. Namun hal itu tetap dibiarkan karena saksi mengira pelaku adalah suami korban.

"Pelaku melakukan perbuatannya hingga menggesekan kemaluannya ke bagian belakang korban, serta korban terlihat seperti tak sadarkan diri (melamun/terdiam)," katanya.

Melihat hal itu, beberapa orang saksi mulai menyadari bahwa itu perbuatan pelecehan seksual yang dilakukan di depan umum dan sontak masa meneriaki pelaku.

Setelah mendapat teriakan tersebut pelaku pura-pura pingsan.

"Herannya, ketika beberapa anggota dalam aksi tersebut mendekati pelaku, pelaku tiba-tiba terbangun dan melarikan diri sehingga orang disekitar meneriaki pelaku dengan kata-kata 'penjahat seksual'. Mendengar adanya teriakan tersebut, seorang petugas keamanan (SATPAM) mengejar pelaku hingga melumpuhkan pelaku," jelas Giovani.

Setelah pelaku berhasil diamankan, massa lalu melakukan interogasi bersama. Saat ditanya pelaku tidak mengakui perbuatannnya. Pelaku malah mengaku menderita penyakit epilepsi.

Awalnya pelaku mengaku mempunyai anak istri tapi setelah dilihat identitasnya masih berstatus lajang. Selain itu diketahui pelaku berinisial TSN (46) merupakan warga Tegalrejo Sleman.

"Sangat disayangkan ketika kejadian tersebut terjadi di Yogyakarta yang notabene sebagai kota pariwisata. Ditambah lagi kejadian tersebut terjadi tepat dipusat keramaian Yogyakarta yakni Titik Nol KM yang merupakan salah satu ikon pariwisata di Yogyakarta. Ini merupakan pukulan telak bagi kita semua warga Yogyakarta," katanya.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/07/08/141231478/pemda-diy-minta-pelaku-pelecehan-seksual-di-titik-nol-dijatuhi-hukuman

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke