YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Polisi belum menahan pelaku pelecehan dengan modus seperti gendam yang terjadi di Titik Nol Kilometer, Kota Yogyakarta, pada Minggu (3/7/2022).
Kanit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta Ipda Apri Sawitri mengatakan, pihaknya telah menerima laporan polisi terkait terjadinya pelecehan seksual di tempat umum yakni di nol kilometer dengan korban berinisial R.
"Pelaku tidak ditahan, karena ancaman hukuman 4 tahun. Kami terapkan Pasal 6 huruf a UU TPKS," ujar Apri, saat dikonfirmasi wartawan, pada Kamis, (7/7/2022).
Saat ini, kepolisian sedang dalam proses penyelidikan. Dalam proses ini, polisi telah memeriksa saksi-saksi.
Baca juga: Resmikan Kantor Baznas Solo, Gibran: Penyaluran Dananya Harus Transparan
"Kami masih proses penyelidikan. Masih meriksa saksi-saksi, untuk korban dan pelaku juga sudah kami mintai keterangan semuanya," ujar dia.
Disinggung apakah pelaku memiliki gangguan jiwa, Apri belum bisa memastikannya.
"Kalau itu kami belum bisa memberikan keterangan karena kami masih memerlukan pemeriksaan ahli," ucap dia.
Sebelumnya, pelecehan seksual di tempat umum dengan modus seperti gendam terjadi di titik nol kilometer, Kota Yogyakarta.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (3/7/2022) dan menimpa seorang perempuan berinisial R.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.