Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beli Minyak Goreng Curah Pakai Pedulilindungi atau KTP, Warga Khawatir NIK-nya untuk Pinjol

Kompas.com - 29/06/2022, 19:20 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

Sementara itu Asisten Sekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda DIY, Yuna Pancawati mengatakan pihaknya telah mendapatkan informasi dari kementerian perindustrian untuk pembelian minyak goreng curah.

"Sekarang baru disosialisasikan ke distributor dan pengecer," kata dia.

Ia menambahkan terdapat aturan baru terkait harga minyak goreng curah. Menurutnya harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah rakyat dipatok Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kg. Tiap pembelian harus pakai aplikasi pedulilindungi dan dibatasi 10 liter tiap sekali pembelian.

Terkait stok minyak goreng dia memastikan stok aman hingga hari raya Idul Adha.

"Ketersediaan minyak goreng curah rakyat aman hingga Idul Adha, ada ada 150 ton migor curah yang kita sediakan," ungkapnya.

Dia mengatakan jika masyarakat tidak memiliki gawai, tetap diperbolehkan membeli minyak goreng curah dengan membawa NIK atau KTP.

"Sekarang masih bisa dibeli dengan biasa [tanpa PeduliLindungi] karena baru tahap sosialisasi. Jika tidak ada PeduliLindungi, masih bisa menggunakan NIK. Karena di PeduliLindungi belum ada fitur untuk pembelian minyak goreng curah itu," jelas dia.

Pemerintah DIY akan melakukan pengawasan di tiga pasar yakni Pasar Beringharjo, Kranghan, dan Demangan. Pengawasan dilakukan untuk memastikan penerapan kebijakan tersebut agar tepat sasaran dan sesuai aturan.

"Kami kerjasama dengan satgas pangan dan dinas perindustrian dan perdagangan agar penggunaan aplikasi atau NIK bisa berjalan," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Pedagang Pasar Terban Keluhkan Pelanggan Menurun Sejak Pindah ke Shelter

Pedagang Pasar Terban Keluhkan Pelanggan Menurun Sejak Pindah ke Shelter

Yogyakarta
Golkar dan PDI-P Buka Peluang Koalisi di Pilkada Sleman dan Kulon Progo

Golkar dan PDI-P Buka Peluang Koalisi di Pilkada Sleman dan Kulon Progo

Yogyakarta
Bupati Petahana Bantul Abdul Halim Ambil Formulir Pilkada PDI-P dan Golkar

Bupati Petahana Bantul Abdul Halim Ambil Formulir Pilkada PDI-P dan Golkar

Yogyakarta
Kronologi Penangkapan 2 Pembunuh Karyawati Toko di Polokarto, Sukoharjo

Kronologi Penangkapan 2 Pembunuh Karyawati Toko di Polokarto, Sukoharjo

Yogyakarta
Dorong Hak Angket Usai Putusan MK, Pakar Hukum UGM: Yang Merusak Demokrasi Harus Bertanggungjawab

Dorong Hak Angket Usai Putusan MK, Pakar Hukum UGM: Yang Merusak Demokrasi Harus Bertanggungjawab

Yogyakarta
Ketum PP Muhammadiyah Menghargai Sikap Kenegarawanan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud soal Putusan MK

Ketum PP Muhammadiyah Menghargai Sikap Kenegarawanan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud soal Putusan MK

Yogyakarta
Singgih Raharjo Terancam Gagal Penjaringan Bakal Calon Wali Kota Yogyakarta Melalui Golkar

Singgih Raharjo Terancam Gagal Penjaringan Bakal Calon Wali Kota Yogyakarta Melalui Golkar

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Yogyakarta
Pelaku UMKM Wajib Urus Sertifikasi Halal Sebelum 18 Oktober, Sanksi Tunggu Regulasi

Pelaku UMKM Wajib Urus Sertifikasi Halal Sebelum 18 Oktober, Sanksi Tunggu Regulasi

Yogyakarta
Kecelakaan Bus Wisatawan di Bantul, Uji KIR Mati Sejak 2020

Kecelakaan Bus Wisatawan di Bantul, Uji KIR Mati Sejak 2020

Yogyakarta
Nyamuk Wolbachia di Kota Yogyakarta Diklaim Turunkan Kasus DBD 77 Persen

Nyamuk Wolbachia di Kota Yogyakarta Diklaim Turunkan Kasus DBD 77 Persen

Yogyakarta
Gempa Pacitan Dirasakan Warga Gunungkidul dan Bantul

Gempa Pacitan Dirasakan Warga Gunungkidul dan Bantul

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com