Salin Artikel

Beli Minyak Goreng Curah Pakai Pedulilindungi atau KTP, Warga Khawatir NIK-nya untuk Pinjol

Salah satunya, Erick Syafriatna,  pemilik rumah makan padang. Dia mengetahui aturan ini dari berita yang beredar.

Dia tidak setuju dengan aturan ini karena konsumen minyak goreng curah kebanyakan adalah para pelaku usaha.

"Enggak setuju karena rata-rata yang beli minyak curah pelaku usaha, Mereka membeli dalam jumlah enggak sedikit, mereka beli mesti dalam jumlah banyak, Artinya cari yang harga murah," katanya, Rabu (29/6/2022).

Dia mempertanyakan fungsi menunjukkan NIK saat membeli minyak goreng curah. Dia menduga pembelian dengan menunjukkan NIK untuk pembatasan.

"NIK bisa dipakai untuk setiap kali membeli dibatasi misalnya, mungkin begitu," katanya.

Lebih Lanjut Erick juga mempertanyakan keamanan data jika setiap kali membeli harus menggunakan NIK atau aplikasi Pedulilindungi. Pasalnya jika membeli menggunakan NIK maka pedagang harus mencatat NIK pembeli satu persatu.

Hal tersebut membuat pedagang memiliki data diri pembeli.

"Ada wacana bahwa membeli nunjukin NIK, dicatat oleh penjual. Si penjual megang data, kita khawatir bisa disalahgunakan seperti pinjol, atau untuk kejahatan siber," kata dia.

Menurut dia beli menggunakan NIK atau pedulilindungi justru mempersulit pembeli. Apalagi belum tentu pembeli memiliki gawai yang dapat menjalankan aplikasi PeduliLindungi.

"Intinya malah jadi ribet belum tentu semua orang ke pasar itu bawa HP. Belum tentu semua orang punya paket internet. Enggak semua orang punya aplikasi. Ini bakal akan mempersulit rakyat kecil khususnya bidang pelaku usaha atau rumah tangga yang menggunakan minyak curah," jelasnya.

Hal serupa juga dikemukakan pedagang lain yakni Mega (29) asal Jugoyudan, Kota Yogyakarta. Ia merasa jika harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi justru mempersulit saat membeli minyak goreng curah.

"Intinya ribet, dan malah membuat antrean," kata dia.

Menurut dia antrean tersebut akan membuat kerumunan,

"Kalau harus pakai minyak goreng kemasan enggak rugi, enggak tidak sebanding dengan keuntungannya," kata dia.

Sementara itu Asisten Sekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda DIY, Yuna Pancawati mengatakan pihaknya telah mendapatkan informasi dari kementerian perindustrian untuk pembelian minyak goreng curah.

"Sekarang baru disosialisasikan ke distributor dan pengecer," kata dia.

Ia menambahkan terdapat aturan baru terkait harga minyak goreng curah. Menurutnya harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah rakyat dipatok Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kg. Tiap pembelian harus pakai aplikasi pedulilindungi dan dibatasi 10 liter tiap sekali pembelian.

Terkait stok minyak goreng dia memastikan stok aman hingga hari raya Idul Adha.

"Ketersediaan minyak goreng curah rakyat aman hingga Idul Adha, ada ada 150 ton migor curah yang kita sediakan," ungkapnya.

Dia mengatakan jika masyarakat tidak memiliki gawai, tetap diperbolehkan membeli minyak goreng curah dengan membawa NIK atau KTP.

"Sekarang masih bisa dibeli dengan biasa [tanpa PeduliLindungi] karena baru tahap sosialisasi. Jika tidak ada PeduliLindungi, masih bisa menggunakan NIK. Karena di PeduliLindungi belum ada fitur untuk pembelian minyak goreng curah itu," jelas dia.

Pemerintah DIY akan melakukan pengawasan di tiga pasar yakni Pasar Beringharjo, Kranghan, dan Demangan. Pengawasan dilakukan untuk memastikan penerapan kebijakan tersebut agar tepat sasaran dan sesuai aturan.

"Kami kerjasama dengan satgas pangan dan dinas perindustrian dan perdagangan agar penggunaan aplikasi atau NIK bisa berjalan," pungkasnya.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/06/29/192032178/beli-minyak-goreng-curah-pakai-pedulilindungi-atau-ktp-warga-khawatir-nik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke