YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Yogyakarta segera memberlakukan jam malam bagi anak-anak yang berusia di bawah 18 tahun.
Jam malam mulai dari pukul 22.00 hingga 04.00 WIB. Kebijakan ini diatur melalui Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 49 Tahun 2022.
Jam malam ini untuk mengantisipasi terjadinya kejahatan jalanan yang dilakukan oleh anak-anak di bawah umur tersebut.
Penjabat (PJ) Wali Kota Yogyakarta Sumadi mengatakan, aturan jam malam untuk mengantisipasi sekaligus untuk mengatasi persoalan anak yang berhadapan dengan hukum, seperti menjadi pelaku kejahatan jalanan.
Baca juga: 5 ASN Pemkot Yogyakarta Dipanggil KPK Jadi Saksi Terkait Kasus Suap Haryadi Suyuti
Sumadi mengatakan, jam malam bertujuan agar anak tetap di rumah sehingga memberikan kesempatan bagi orangtua untuk berinteraksi dengan anak secara intens. Sebab, menurut survei yang dilakukan Pemkot, anak yang berhadapan hukum hanya menginginkan eksistensi.
"Karena hasil surveinya itu gini, kegiatan jalanan, anak berhadapan dengan hukum, klitih, dan macam-macam itu sebenarnya bukan persoalan dari anak keluarga yang tidak punya. Tetapi, justru pokok pangkalnya adalah persoalan di keluarga, interaksi antarkeluarga yang kurang," kata Sumadi pada Kamis (23/6/2022).
Di dalam peraturan wali kota, jam malam bagi anak ini ada beberapa aturan yang harus ditaati. Jika tidak maka anak terancam sanksi.
Sanksi mulai dari teguran lisan, peringatan tertulis, hingga pembinaan di balai rehabilitasi yang sudah ditunjuk oleh Pemkot Yogyakarta.
Akan tetapi, Pemkot Yogyakarta masih memberikan keleluasaan bagi anak dalam penerapan jam malam.
Sebagai contoh, anak masih diizinkan berkegiatan keluar rumah pada malam hari jika mengikuti kegiatan yang diselenggarakan sekolah.
Selain itu, anak yang mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial juga masih diperbolehkan keluar rumah.
"Anak diperbolehkan keluar rumah jika bersama orangtua atau wali. Mereka bisa keluar rumah dengan menunjukkan surat bahwa sedang mengikuti kegiatan yang dapat dipertanggungjawabkan," ujar dia.
Sumadi menambahkan, pengawasan jam malam Pemkot Yogyakarta tidak hanya oleh Satpol PP, tetapi juga melibatkan pihak kepolisian.
"Tidak hanya Satpol PP. Nanti salah satu memang akan pengawasan Pol PP tetapi kami mengikutkan juga temen-temen dari polres. Kebetulan di polresta itu ada kegiatan polsek ramah anak," ujar dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.