YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa 5 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta.
Pemeriksaan ini masih terkait dengan kasus suap yang menjerat mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.
Penjabat (PJ) Wali Kota Yogyakarta Sumadi saat dikonfirmasi membenarkan hal itu. Ada 5 ASN Pemkot Yogyakarta yang diperiksa terkait dengan kasus suap apartemen Royal Dharmo.
"Nggih kolo wingi (ya kemarin, Rabu 22/6/2022), ada 5 tetapi namanya saya enggak hafal," kata Sumadi, Kamis (23/6/2022).
Baca juga: Pemkot Yogyakarta Takkan Berikan Bantuan Hukum ke Haryadi Suyuti dan Nur Widhihartana
Sumadi menambahkan, kelima ASN yang diperiksa, 3 berasal dari Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Yogyakarta dan 2 orang berasal dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Yogyakarta.
"3 dari Dinas PU, 2 dari Dinas Perizinan (Dinas Penanaman Modal dan PTSP),"kata dia.
Sebelum diperiksa, Sumadi berpesan kepada 5 ASN Pemkot Yogyakarta yang diperiksa agar kooperatif saat diperiksa sebagai saksi di KPK.
"Kemarin saya pesan untuk kita siap kerja sama, sampaikan saja kerja sama terhadap penegakan hukum, terus sampaikan yang sebenarnya," katanya.
Ia menyampaikan, kelima ASN tersebut diperiksa sebagai saksi.
"Iya pemeriksaan sebagai saksi," kata dia.
Baca juga: Haryadi Suyuti Tersangka, Warga Kaget IMB Apartemen Royal Kedhaton Terbit
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.