YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Panitia penyelenggara pertunjukan musik di Seven Sky, Kota Yogyakarta, yang berujung ricuh beberapa waktu lalu dikenai hukuman tindak pidana ringan (Tipiring), dengan denda sebesar Rp 2.500.000.
Kapolsek Gondokusuman Kompol Surahman mengatakan, tipiring diberikan kepada panitia penyelenggara sesuai dengan pasal yang disangkakan, yakni Undang-undang Nomor 510.
"Tipiring denda Rp 2.500.000, tidak ada tambahan hukuman lainnya, karena di dalam aturan atau undang-undang tersebut hukuman percobaan atau denda," jelasnya, saat dihubungi wartawan, Senin (20/6/2022).
Surahman menambahkan akibat dari pertunjukan musik yang digelar itu berakibat kepada 8 penonton yang mengalami luka-luka ringan.
"Sebanyak 8 orang luka ringan dan jam 23.00 WIB (setelah pertunjukan musik), bisa langsung pulang," ujarnya.
Lanjut dia korban yang mengalami luka-luka telah dilarikan ke rumah sakit oleh penyelenggara.
"Penyelenggara yang bertanggung jawab atas biaya perawatan dan pengobatan," katanya.
Sebelumnya, oenyelenggara pertunjukan musik di Seven Sky yang berujung ricuh terancam tindak pidana ringan (tipiring) karena membuat pertunjukan tanpa memgantongi izin Polisi.
Kapolsek Gondokusuman Kompol Surahman mengatakan, kericuhan yang terjadi saat pertunnukan musik di Seven Sky akibat kelalaian penyelenggara karena tidak ada izin resmi dari pihak kepolisian.
Baca juga: Penyelenggara Konser Berujung Ricuh Terancam Tipiring
"Ini kan kaitannya dengan kegiatan itu karena kelalaian daripada penyelenggara karena tanpa izin resmi dari pihak kepolisian makanya kaitanya dengan itu kita limpahkan ke pengadilan," ujarnya saat dihubungi, Selasa (14/6/2022).
Ia menambahkan akibat dari tidak mengantongi izin tersebut maka penyrlenggara terancam terkena tipiring, setelah penyidik melakulan penyidikan terhadap penyelenggara.
"Tipiring. Penyelenggaranya karena tanpa izin. Penentuan kan hasil dari proses penyelidikan yang sudah dilakukan oleh penyidik," katanya.
Kepolisian telah memeriksa sebanyak 3 saksi, ketiga saksi tersebut terdiri dari manajer lapangan, Babinkamtibmas yang melakukan pengawasan dan pantauan, dan pihak keamanan dari Seven Sky.
"Tipiring pasal 510. Itu nanti hakim yang menentukan," imbuh dia.
Terkait provokator pihaknya sedang melakukan penyelidikan apakah benar ada provokator atau tidak mengingat sampai sekarang belum ada laporan resmi dari pihak korban.
Baca juga: Polisi Sebut Konser Musik yang Ricuh di Yogyakarta Tak Kantongi Izin
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.