Salin Artikel

Penyelenggara Konser Ricuh di Yogyakarta Didenda Rp 2.500.000

Kapolsek Gondokusuman Kompol Surahman mengatakan, tipiring diberikan kepada panitia penyelenggara sesuai dengan pasal yang disangkakan, yakni Undang-undang Nomor 510.

"Tipiring denda Rp 2.500.000, tidak ada tambahan hukuman lainnya, karena di dalam aturan atau undang-undang tersebut hukuman percobaan atau denda," jelasnya, saat dihubungi wartawan, Senin (20/6/2022).

Surahman menambahkan akibat dari pertunjukan musik yang digelar itu berakibat kepada 8 penonton yang mengalami luka-luka ringan.

"Sebanyak 8 orang luka ringan dan jam 23.00 WIB (setelah pertunjukan musik), bisa langsung pulang," ujarnya.

Lanjut dia korban yang mengalami luka-luka telah dilarikan ke rumah sakit oleh penyelenggara.

"Penyelenggara yang bertanggung jawab atas biaya perawatan dan pengobatan," katanya.

Sebelumnya, oenyelenggara pertunjukan musik di Seven Sky yang berujung ricuh terancam tindak pidana ringan (tipiring) karena membuat pertunjukan tanpa memgantongi izin Polisi.

Kapolsek Gondokusuman Kompol Surahman mengatakan, kericuhan yang terjadi saat pertunnukan musik di Seven Sky akibat kelalaian penyelenggara karena tidak ada izin resmi dari pihak kepolisian.

"Ini kan kaitannya dengan kegiatan itu karena kelalaian daripada penyelenggara karena tanpa izin resmi dari pihak kepolisian makanya kaitanya dengan itu kita limpahkan ke pengadilan," ujarnya saat dihubungi, Selasa (14/6/2022).

Ia menambahkan akibat dari tidak mengantongi izin tersebut maka penyrlenggara terancam terkena tipiring, setelah penyidik melakulan penyidikan terhadap penyelenggara.

"Tipiring. Penyelenggaranya karena tanpa izin.  Penentuan kan hasil dari proses penyelidikan yang sudah dilakukan oleh penyidik," katanya.

Kepolisian telah memeriksa sebanyak 3 saksi, ketiga saksi tersebut terdiri dari manajer lapangan, Babinkamtibmas yang melakukan pengawasan dan pantauan, dan pihak keamanan dari Seven Sky.

"Tipiring pasal 510. Itu nanti hakim yang menentukan," imbuh dia.

Terkait provokator pihaknya sedang melakukan penyelidikan apakah benar ada provokator atau tidak mengingat sampai sekarang belum ada laporan resmi dari pihak korban.

"Sementara kita lakukan penyelidikan kaitanya dengan adanya provokator atau tidak, karena juga sampai saat ini belum ada laporan daripada pihak korban. Walaupun kemarin ada korban yang terluka namun ringan dan malam itu bisa pulang," katanya.

Di sisi lain menurut Surahman, hingga sekarang pihak event organizer (EO) belum melaporkan terkait dugaan adanya provokator yang membuat kericuhan saat pertunjukan musik.

"Enggak (melapor), saya juga tidak memengaruhi kaitannya dengan pihak EO, tapi dia menerima karena dia merasa lalai akhirnya dengan tidak menduga kaitannya dengan pengunjung yang akan membludak itu," kata dia.

Ia menegaskan kegiatan yang mengumpulkan massa sekitar 500 hingga 1.000 harus dengan izin pihak Kepolisian. Kecuali demonstrasi pihaknya cukup dengan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).

"Iya izin to. Sekarang gini, mengumpulkan massa lebih dari 500-1000 itu minimal itu aku ke polres. Kecuali kegiatan misalnya kayak unjuk rasa, saya cukup STTP karena di situ diatur kebebasan menyatakan pendapat itu bebas untuk dilaksanakan tapi juga perlu pemberitahuan ke kepolisian," ucap dia.

Sebelumnya, video konser ricuh di sebuah mall di Kota Yogyakarta viral di media sosial, kericuhan diduga karena penonton membludak sehingga sebagian penonton tidak bisa masuk ke area konser yang digelar pada hari Minggu (12/6/2022) malam.

"Sing neng lippo, tulung infone (yang di Lippo tulung informasinya) Source: @suhudhaa," tulis akun Twitter @merapi_uncover.

Terkait viralnya video kericuhan tersebut Kasubbag Humas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharja menjelaskan peristiwa tersebut terjadi karena adanya konser drup band yang bernama Strada.

"Itu berawal dari konser musik Strada. Kemungkinan pihak manajemen tidak mengantisipasi membludaknya jumlah penonton jadi tiket ditutup lebih awal membuat para penonton yang akan menonton mungkin merasa tidak puas. Jadi memaksa masuk," ujar Timbul ditemui di Polresta Yogyakarta, Senin (13/6/2022).

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/06/20/164654478/penyelenggara-konser-ricuh-di-yogyakarta-didenda-rp-2500000

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke