Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyelenggara Konser Ricuh di Yogyakarta Didenda Rp 2.500.000

Kompas.com - 20/06/2022, 16:46 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Panitia penyelenggara pertunjukan musik di Seven Sky, Kota Yogyakarta, yang berujung ricuh beberapa waktu lalu dikenai hukuman tindak pidana ringan (Tipiring), dengan denda sebesar Rp 2.500.000.

Kapolsek Gondokusuman Kompol Surahman mengatakan, tipiring diberikan kepada panitia penyelenggara sesuai dengan pasal yang disangkakan, yakni Undang-undang Nomor 510.

"Tipiring denda Rp 2.500.000, tidak ada tambahan hukuman lainnya, karena di dalam aturan atau undang-undang tersebut hukuman percobaan atau denda," jelasnya, saat dihubungi wartawan, Senin (20/6/2022).

Baca juga: Cerita di Balik Konser Musik Berujung Ricuh di Yogyakarta, Acara Ternyata Tak Kantongi Izin, Penyelenggara Terancam Tipiring

Surahman menambahkan akibat dari pertunjukan musik yang digelar itu berakibat kepada 8 penonton yang mengalami luka-luka ringan.

"Sebanyak 8 orang luka ringan dan jam 23.00 WIB (setelah pertunjukan musik), bisa langsung pulang," ujarnya.

Lanjut dia korban yang mengalami luka-luka telah dilarikan ke rumah sakit oleh penyelenggara.

"Penyelenggara yang bertanggung jawab atas biaya perawatan dan pengobatan," katanya.

Sebelumnya, oenyelenggara pertunjukan musik di Seven Sky yang berujung ricuh terancam tindak pidana ringan (tipiring) karena membuat pertunjukan tanpa memgantongi izin Polisi.

Kapolsek Gondokusuman Kompol Surahman mengatakan, kericuhan yang terjadi saat pertunnukan musik di Seven Sky akibat kelalaian penyelenggara karena tidak ada izin resmi dari pihak kepolisian.

Baca juga: Penyelenggara Konser Berujung Ricuh Terancam Tipiring

"Ini kan kaitannya dengan kegiatan itu karena kelalaian daripada penyelenggara karena tanpa izin resmi dari pihak kepolisian makanya kaitanya dengan itu kita limpahkan ke pengadilan," ujarnya saat dihubungi, Selasa (14/6/2022).

Ia menambahkan akibat dari tidak mengantongi izin tersebut maka penyrlenggara terancam terkena tipiring, setelah penyidik melakulan penyidikan terhadap penyelenggara.

"Tipiring. Penyelenggaranya karena tanpa izin.  Penentuan kan hasil dari proses penyelidikan yang sudah dilakukan oleh penyidik," katanya.

Kepolisian telah memeriksa sebanyak 3 saksi, ketiga saksi tersebut terdiri dari manajer lapangan, Babinkamtibmas yang melakukan pengawasan dan pantauan, dan pihak keamanan dari Seven Sky.

"Tipiring pasal 510. Itu nanti hakim yang menentukan," imbuh dia.

Terkait provokator pihaknya sedang melakukan penyelidikan apakah benar ada provokator atau tidak mengingat sampai sekarang belum ada laporan resmi dari pihak korban.

Baca juga: Polisi Sebut Konser Musik yang Ricuh di Yogyakarta Tak Kantongi Izin

"Sementara kita lakukan penyelidikan kaitanya dengan adanya provokator atau tidak, karena juga sampai saat ini belum ada laporan daripada pihak korban. Walaupun kemarin ada korban yang terluka namun ringan dan malam itu bisa pulang," katanya.

Di sisi lain menurut Surahman, hingga sekarang pihak event organizer (EO) belum melaporkan terkait dugaan adanya provokator yang membuat kericuhan saat pertunjukan musik.

"Enggak (melapor), saya juga tidak memengaruhi kaitannya dengan pihak EO, tapi dia menerima karena dia merasa lalai akhirnya dengan tidak menduga kaitannya dengan pengunjung yang akan membludak itu," kata dia.

Ia menegaskan kegiatan yang mengumpulkan massa sekitar 500 hingga 1.000 harus dengan izin pihak Kepolisian. Kecuali demonstrasi pihaknya cukup dengan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).

"Iya izin to. Sekarang gini, mengumpulkan massa lebih dari 500-1000 itu minimal itu aku ke polres. Kecuali kegiatan misalnya kayak unjuk rasa, saya cukup STTP karena di situ diatur kebebasan menyatakan pendapat itu bebas untuk dilaksanakan tapi juga perlu pemberitahuan ke kepolisian," ucap dia.

Baca juga: Konser Musik di Yogyakarta Ricuh, Ini Penjelasan Polisi

Sebelumnya, video konser ricuh di sebuah mall di Kota Yogyakarta viral di media sosial, kericuhan diduga karena penonton membludak sehingga sebagian penonton tidak bisa masuk ke area konser yang digelar pada hari Minggu (12/6/2022) malam.

"Sing neng lippo, tulung infone (yang di Lippo tulung informasinya) Source: @suhudhaa," tulis akun Twitter @merapi_uncover.

Terkait viralnya video kericuhan tersebut Kasubbag Humas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharja menjelaskan peristiwa tersebut terjadi karena adanya konser drup band yang bernama Strada.

"Itu berawal dari konser musik Strada. Kemungkinan pihak manajemen tidak mengantisipasi membludaknya jumlah penonton jadi tiket ditutup lebih awal membuat para penonton yang akan menonton mungkin merasa tidak puas. Jadi memaksa masuk," ujar Timbul ditemui di Polresta Yogyakarta, Senin (13/6/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Museum Mini Sisa Hartaku di Yogyakarta: Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Museum Mini Sisa Hartaku di Yogyakarta: Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Yogyakarta
Enggan Komentar soal Pilkada, Pj Walkot Yogyakarta: Saya Sendiko Dawuh

Enggan Komentar soal Pilkada, Pj Walkot Yogyakarta: Saya Sendiko Dawuh

Yogyakarta
Bus Rombongan Halalbihalal Ditabrak Truk di Kulon Progo, Penumpang: Padahal Sejam Lagi Sampai

Bus Rombongan Halalbihalal Ditabrak Truk di Kulon Progo, Penumpang: Padahal Sejam Lagi Sampai

Yogyakarta
Mobil Rumput Adu Banteng dengan 2 Motor, 1 Orang Tewas

Mobil Rumput Adu Banteng dengan 2 Motor, 1 Orang Tewas

Yogyakarta
Pemerintah DIY Pastikan Ganti Penjabat Bupati Kulon Progo dan Wali Kota Yogyakarta

Pemerintah DIY Pastikan Ganti Penjabat Bupati Kulon Progo dan Wali Kota Yogyakarta

Yogyakarta
Truk Tabrak Bus Rombongan Halalbihalal, 2 Tewas, 10 Luka-luka

Truk Tabrak Bus Rombongan Halalbihalal, 2 Tewas, 10 Luka-luka

Yogyakarta
Anak Amien Rais Ikut Penjaringan Bakal Calon Wali Kota Yogyakarta Melalui DPC PKB Kota Yogyakarta

Anak Amien Rais Ikut Penjaringan Bakal Calon Wali Kota Yogyakarta Melalui DPC PKB Kota Yogyakarta

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Polemik UKT di UGM dan Pentingnya Mengawal Kebijakan...

Polemik UKT di UGM dan Pentingnya Mengawal Kebijakan...

Yogyakarta
TPA Regional Piyungan Ditutup, Bantul Klaim Siap Mengelola Sampah

TPA Regional Piyungan Ditutup, Bantul Klaim Siap Mengelola Sampah

Yogyakarta
KPU Bantul Tetapkan 45 Nama Caleg Terpilih, Berikut Daftar Namanya

KPU Bantul Tetapkan 45 Nama Caleg Terpilih, Berikut Daftar Namanya

Yogyakarta
Pemkot Yogyakarta Terapkan Strategi Bermain Dakon untuk Antisipasi Penumpukan Sampah

Pemkot Yogyakarta Terapkan Strategi Bermain Dakon untuk Antisipasi Penumpukan Sampah

Yogyakarta
Mahasiswa yang Meninggal Usai Latihan Bela Diri Alami Luka di Usus, Diduga Akibat Tendangan

Mahasiswa yang Meninggal Usai Latihan Bela Diri Alami Luka di Usus, Diduga Akibat Tendangan

Yogyakarta
Rumah di Klaten Terbakar Saat Pemiliknya Shalat Jumat, Diduga Akibat Korsleting 'Charger' HP

Rumah di Klaten Terbakar Saat Pemiliknya Shalat Jumat, Diduga Akibat Korsleting "Charger" HP

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com