KOMPAS.com - Konser musik di Seven Sky Lippo Plaza Kota Yogyakarta pada Minggu (12/6/2022) malam berujung ricuh. Kericuhan tersebut mengakibatkan belasan penonton terluka.
Berdasarkan keterangan polisi, konser tersebut ternyata tak mengantongi izin keramaian. Hal ini disampaikan Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Gondokusuman Kompol Surahman.
"Dari kegiatan itu panitia juga tidak ada pemberitahuan ke polsek. Enggak ada. Dengan adanya kejadian itu, anggota saya Bhabin responsif laporan dan datang, lalu kita tindaklanjuti untuk datang ke TKP agar tidak ada korban yang lebih parah," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (13/6/2022).
Baca juga: Konser Musik di Yogyakarta Ricuh, Ini Penjelasan Polisi
Surahman menilai, penyelenggara lalai dalam menggelar acara hingga berujung pada kericuhan.
"Ini kan kaitannya dengan kegiatan itu karena kelalaian penyelenggara. Karena tanpa izin resmi dari pihak kepolisian, makanya kaitannya dengan itu kita limpahkan ke pengadilan," ucap Surahman, Selasa (14/6/2022).
Karena membuat konser tanpa izin kepolisian, penyelenggara acara terancam tindak pidana ringan (tipiring).
"Tipiring. Penyelenggaranya karena tanpa izin. Penentuan kan hasil dari proses penyelidikan yang sudah dilakukan oleh penyidik," ungkapnya.
Baca juga: Polisi Sebut Konser Musik yang Ricuh di Yogyakarta Tak Kantongi Izin