Mendapat laporan, polisi kemudian menuju lokasi untuk melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi.
Dari hasil penyelidikan didapati pelaku penganiayaan adalah HH. Polisi kemudian menangkap pelaku anak HH di daerah Donokerto, Kecamatan Turi, Kabupaten Sleman.
"Motifnya, pelaku anak kesal karena korban mencuri cabai," tandasnya.
Dari remaja 17 tahun itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu celurit panjang 30 sentimeter dengan gagang dari kayu, satu celana kolor pendek warna biru dan satu kaos warna abu-abu.
Akibat perbuatanya pelaku diancam dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun.
Diberitakan sebelumnya jasad Seorang pria ditemukan meninggal dunia di kebun salak daerah Gading Kulon, Desa Donokerto, Kecamatan Turi, Kabupaten Sleman. Di bagian dada korban ditemukan adanya luka bekas tusukan benda tajam.
Dari olah TKP diketahui korban berinisial WBP usia 49 tahun. Korban merupakan warga Donokerto, Kecamatan Turi, Kabupaten Sleman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.