Editor
KOMPAS.com - Siskaeee dijatuhi hukuman 10 bulan kurungan penjara oleh Pengadilan Negeri Wates, Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Perempuan bernama asli Fransiska Chandra Novitasari ini terbukti melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita lainnya, Bupati Gunungkidul Sunaryanta meminta masyarakat untuk merekam dan melaporkan kepadanya bila mengetahui mobil dinas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul digunakan untuk mudik.
Laporan bisa disampaikan lewat akun media sosial milik pemkab maupun akun pribadinya.
Berikut berita-berita yang populer di sub-rubrik Yogyakarta pada Kamis (28/4/2022).
Pengadilan Negeri Wates menggelar sidang perkara pornografi dengan terdakwa Fransiska Chandra Novitasari (FCN) binti Parsono almarhum dalam perkara pornografi dan pelanggaran UU ITE di PN Wates, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. FCN (23) dikenal sebagai Siskaeee, pelaku pornografi dengan cara merekam diri dalam keadaan setengah bugil di Bandar Udara Yogyakarta International Airport (YIA) pada 2021 lalu.Sidang putusan terhadap Siskaeee digelar di PN Wates, Kamis (28/4/2022).
"Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp 250.000.000, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," ujar Juru Bicara PN Wates Kemas Reynald Mei.
Hukuman tersebut dijatuhkan lantaran Siskaeee terbukti bersalah memproduksi hingga menyebarkan konten pornografi, bahkan secara berulang.
Baca selengkapnya: Terbukti Bersalah Menyebarkan Pornografi Terus Menerus, Siskaeee Dihukum 10 Bulan Penjara dan Denda Rp 250 Juta
Bupati Gunungkidul Sunaryanta di Taman Budaya Gunungkidul Kamis (28/4/2022)"Karena pasti ada sanksi, kan itu dilarang," ucapnya di Gunungkidul, DIY, Kamis.
Sunaryanta juga meminta masyarakat untuk merekam dan melaporkan kepadanya bila mengetahui mobil dinas Pemkab Gunungkidul digunakan untuk mudik.
"Mobil dinas tidak bisa digunakan ya untuk mudik dan sebagainya, itu dilarang. Kalau ada yang melanggar, ya nanti laporkan saja, rekam (video) terus laporkan saya," ungkapnya.
Laporan bisa dikirim melalui akun media sosial milik pemkab maupun akun pribadinya.
Baca selengkapnya: Kalau Ada yang Pakai Mobil Dinas untuk Mudik, Bupati Gunungkidul Minta Masyarakat Video dan Laporkan
Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sleman saat mengelar tes urine bagi sopir dan awak bus di Terminal Jombor, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Hasil tes urine ini, satu orang sopir bus didapati positif mengandung amfetamin.Dokter Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sleman Anandyo menjelaskan, pihaknya telah melakukan asesmen awal terhadap sopir tersebut.
"Ada konsumsi obat-obatan tapi tidak berhubungan sama hasil positifnya," tuturnya.
Atas temuan ini, BNNK Sleman bakal memanggil sopir itu untuk menjalani tes lanjutan.
"Kita panggil ke klinik BNN untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. Sementara tidak boleh kemana-mana," jelasnya.
Tes urine secara acak ini dilakukan terhadap sopir dan awak bus di Terimal Jombor.
Baca selengkapnya: Tes Urine Acak di Terminal Jombor Sleman, Satu Sopir Positif Amfetamin
Sumber: Kompas.com (Pennulis: Kontributor Yogyakarta, Dani Julius Zebua; Kontributor Yogyakarta, Markus Yuwono; Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma | Editor: Ardi Priyatno Utomo, Robertus Belarminus, Dita Angga Rusiana)
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang