Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER YOGYAKARTA] Siskaeee Dihukum 10 Bulan Penjara | Pesan Bupati Gunungkidul soal Mobil Dinas Dipakai Mudik

Kompas.com, 29 April 2022, 05:19 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Siskaeee dijatuhi hukuman 10 bulan kurungan penjara oleh Pengadilan Negeri Wates, Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Perempuan bernama asli Fransiska Chandra Novitasari ini terbukti melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita lainnya, Bupati Gunungkidul Sunaryanta meminta masyarakat untuk merekam dan melaporkan kepadanya bila mengetahui mobil dinas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul digunakan untuk mudik.

Laporan bisa disampaikan lewat akun media sosial milik pemkab maupun akun pribadinya.

Berikut berita-berita yang populer di sub-rubrik Yogyakarta pada Kamis (28/4/2022).

1. Terbukti sebarkan pornografi, Siskaeee dijatuhi hukuman 10 bulan penjara

Pengadilan Negeri Wates menggelar sidang perkara pornografi dengan terdakwa Fransiska Chandra Novitasari (FCN) binti Parsono almarhum dalam perkara pornografi dan pelanggaran UU ITE di PN Wates, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. FCN (23) dikenal sebagai Siskaeee, pelaku pornografi dengan cara merekam diri dalam keadaan setengah bugil di Bandar Udara Yogyakarta International Airport (YIA) pada 2021 lalu.KOMPAS.COM/DANI JULIUS Pengadilan Negeri Wates menggelar sidang perkara pornografi dengan terdakwa Fransiska Chandra Novitasari (FCN) binti Parsono almarhum dalam perkara pornografi dan pelanggaran UU ITE di PN Wates, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. FCN (23) dikenal sebagai Siskaeee, pelaku pornografi dengan cara merekam diri dalam keadaan setengah bugil di Bandar Udara Yogyakarta International Airport (YIA) pada 2021 lalu.

Pengadilan Negeri (PN) Wates menjatuhi hukuman 10 bulan penjara terhadap Siskaeee. Dia juga didenda Rp 250 juta subsider tiga bulan penjara.

Sidang putusan terhadap Siskaeee digelar di PN Wates, Kamis (28/4/2022).

"Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp 250.000.000, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," ujar Juru Bicara PN Wates Kemas Reynald Mei.

Hukuman tersebut dijatuhkan lantaran Siskaeee terbukti bersalah memproduksi hingga menyebarkan konten pornografi, bahkan secara berulang.

Baca selengkapnya: Terbukti Bersalah Menyebarkan Pornografi Terus Menerus, Siskaeee Dihukum 10 Bulan Penjara dan Denda Rp 250 Juta

2. Ketahuan gunakan mobil dinas pemkab untuk mudik, ASN akan disanksi

Bupati Gunungkidul Sunaryanta di Taman Budaya Gunungkidul Kamis (28/4/2022)KOMPAS.COM/MARKUS YUWONO Bupati Gunungkidul Sunaryanta di Taman Budaya Gunungkidul Kamis (28/4/2022)

Bupati Gunungkidul Sunaryanta menegaskan bahwa akan memberikan sanksi kepada aparatur sipil negara (ASN) yang menggunakan mobil dinas untuk mudik.

"Karena pasti ada sanksi, kan itu dilarang," ucapnya di Gunungkidul, DIY, Kamis.

Sunaryanta juga meminta masyarakat untuk merekam dan melaporkan kepadanya bila mengetahui mobil dinas Pemkab Gunungkidul digunakan untuk mudik.

"Mobil dinas tidak bisa digunakan ya untuk mudik dan sebagainya, itu dilarang. Kalau ada yang melanggar, ya nanti laporkan saja, rekam (video) terus laporkan saya," ungkapnya.

Laporan bisa dikirim melalui akun media sosial milik pemkab maupun akun pribadinya.

Baca selengkapnya: Kalau Ada yang Pakai Mobil Dinas untuk Mudik, Bupati Gunungkidul Minta Masyarakat Video dan Laporkan

3. Satu sopir bus positif amfetamin

Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sleman saat mengelar tes urine bagi sopir dan awak bus di Terminal Jombor, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Hasil tes urine ini, satu orang sopir bus didapati positif mengandung amfetamin.KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sleman saat mengelar tes urine bagi sopir dan awak bus di Terminal Jombor, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Hasil tes urine ini, satu orang sopir bus didapati positif mengandung amfetamin.

Seorang sopir bus jurusan Sumatera kedapatan positif amfetamin dalam tes urine acak yang dilakukan di Terminal Jombor, Sleman, DIY, Kamis.

Dokter Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sleman Anandyo menjelaskan, pihaknya telah melakukan asesmen awal terhadap sopir tersebut.

"Ada konsumsi obat-obatan tapi tidak berhubungan sama hasil positifnya," tuturnya.

Atas temuan ini, BNNK Sleman bakal memanggil sopir itu untuk menjalani tes lanjutan.

"Kita panggil ke klinik BNN untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. Sementara tidak boleh kemana-mana," jelasnya.

Tes urine secara acak ini dilakukan terhadap sopir dan awak bus di Terimal Jombor.

Baca selengkapnya: Tes Urine Acak di Terminal Jombor Sleman, Satu Sopir Positif Amfetamin

Sumber: Kompas.com (Pennulis: Kontributor Yogyakarta, Dani Julius Zebua; Kontributor Yogyakarta, Markus Yuwono; Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma | Editor: Ardi Priyatno Utomo, Robertus Belarminus, Dita Angga Rusiana)

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Pedagang TTS dan Kartu Pos di Yogyakarta Terus Bertahan: Tetap Laris di Kalangan Turis
Pedagang TTS dan Kartu Pos di Yogyakarta Terus Bertahan: Tetap Laris di Kalangan Turis
Yogyakarta
Berpotensi Viral, Pelaku Wisata di Gunungkidul Diimbau Tak 'Nutuk' Harga saat Libur Nataru
Berpotensi Viral, Pelaku Wisata di Gunungkidul Diimbau Tak 'Nutuk' Harga saat Libur Nataru
Yogyakarta
Cerita Kusir Andong Malioboro Sambut Nataru: Kuda Diberi Jamu Bergizi hingga Waspada Musik
Cerita Kusir Andong Malioboro Sambut Nataru: Kuda Diberi Jamu Bergizi hingga Waspada Musik
Yogyakarta
Basuki Pastikan Kantor Wapres di IKN Segera Selesai
Basuki Pastikan Kantor Wapres di IKN Segera Selesai
Yogyakarta
Simak Jalur Alternatif Masuk Yogyakarta di Libur Natal-Tahun Baru, Jangan Sampai Terjebak Macet!
Simak Jalur Alternatif Masuk Yogyakarta di Libur Natal-Tahun Baru, Jangan Sampai Terjebak Macet!
Yogyakarta
Bantul kirim Tim Kesehatan ke Aceh Tamiang
Bantul kirim Tim Kesehatan ke Aceh Tamiang
Yogyakarta
Target Kunjungan Wisatawan ke Sleman Saat Nataru Turun Dibandingkan Tahun Lalu, Ini Alasannya
Target Kunjungan Wisatawan ke Sleman Saat Nataru Turun Dibandingkan Tahun Lalu, Ini Alasannya
Yogyakarta
Viral Video Mahasiswa Diduga Mabuk Bikin Onar di Gamping Sleman, Ditangkap Polisi
Viral Video Mahasiswa Diduga Mabuk Bikin Onar di Gamping Sleman, Ditangkap Polisi
Yogyakarta
UMP 2026 Tak Kunjung Terbit, Buruh Yogyakarta Resah dan Khawatir Dialog Jadi Formalitas
UMP 2026 Tak Kunjung Terbit, Buruh Yogyakarta Resah dan Khawatir Dialog Jadi Formalitas
Yogyakarta
Sleman Bersiap Hadapi Lonjakan Arus Nataru, Dishub Petakan Titik Rawan Macet
Sleman Bersiap Hadapi Lonjakan Arus Nataru, Dishub Petakan Titik Rawan Macet
Yogyakarta
Pemerintah Tak Kunjung Tetapkan Formula UMP, Pengusaha Yogyakarta: Kami Butuh Kepastian Aturan
Pemerintah Tak Kunjung Tetapkan Formula UMP, Pengusaha Yogyakarta: Kami Butuh Kepastian Aturan
Yogyakarta
Swasta Boleh Tarik Tarif Parkir 5 Kali Lipat di Jogja, Aturannya Terbit Era Haryadi Suyuti
Swasta Boleh Tarik Tarif Parkir 5 Kali Lipat di Jogja, Aturannya Terbit Era Haryadi Suyuti
Yogyakarta
Sultan Minta Pemkot Yogyakarta Tertibkan Parkir Liar: Kalau Kewalahan, Saya Terjun!
Sultan Minta Pemkot Yogyakarta Tertibkan Parkir Liar: Kalau Kewalahan, Saya Terjun!
Yogyakarta
Baru Saja Dilantik, 2.018 PPPK Kulon Progo Langsung Pecahkan Rekor Dunia Lewat Macapat
Baru Saja Dilantik, 2.018 PPPK Kulon Progo Langsung Pecahkan Rekor Dunia Lewat Macapat
Yogyakarta
Tak Pandang Hari Libur, Pengawasan Ibu Hamil di Gunungkidul Diperketat demi Kelahiran yang Aman
Tak Pandang Hari Libur, Pengawasan Ibu Hamil di Gunungkidul Diperketat demi Kelahiran yang Aman
Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau