Salin Artikel

[POPULER YOGYAKARTA] Siskaeee Dihukum 10 Bulan Penjara | Pesan Bupati Gunungkidul soal Mobil Dinas Dipakai Mudik

KOMPAS.com - Siskaeee dijatuhi hukuman 10 bulan kurungan penjara oleh Pengadilan Negeri Wates, Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Perempuan bernama asli Fransiska Chandra Novitasari ini terbukti melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita lainnya, Bupati Gunungkidul Sunaryanta meminta masyarakat untuk merekam dan melaporkan kepadanya bila mengetahui mobil dinas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul digunakan untuk mudik.

Laporan bisa disampaikan lewat akun media sosial milik pemkab maupun akun pribadinya.

Berikut berita-berita yang populer di sub-rubrik Yogyakarta pada Kamis (28/4/2022).

Pengadilan Negeri (PN) Wates menjatuhi hukuman 10 bulan penjara terhadap Siskaeee. Dia juga didenda Rp 250 juta subsider tiga bulan penjara.

Sidang putusan terhadap Siskaeee digelar di PN Wates, Kamis (28/4/2022).

"Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp 250.000.000, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," ujar Juru Bicara PN Wates Kemas Reynald Mei.

Hukuman tersebut dijatuhkan lantaran Siskaeee terbukti bersalah memproduksi hingga menyebarkan konten pornografi, bahkan secara berulang.

Baca selengkapnya: Terbukti Bersalah Menyebarkan Pornografi Terus Menerus, Siskaeee Dihukum 10 Bulan Penjara dan Denda Rp 250 Juta

Bupati Gunungkidul Sunaryanta menegaskan bahwa akan memberikan sanksi kepada aparatur sipil negara (ASN) yang menggunakan mobil dinas untuk mudik.

"Karena pasti ada sanksi, kan itu dilarang," ucapnya di Gunungkidul, DIY, Kamis.

Sunaryanta juga meminta masyarakat untuk merekam dan melaporkan kepadanya bila mengetahui mobil dinas Pemkab Gunungkidul digunakan untuk mudik.

"Mobil dinas tidak bisa digunakan ya untuk mudik dan sebagainya, itu dilarang. Kalau ada yang melanggar, ya nanti laporkan saja, rekam (video) terus laporkan saya," ungkapnya.

Laporan bisa dikirim melalui akun media sosial milik pemkab maupun akun pribadinya.

Baca selengkapnya: Kalau Ada yang Pakai Mobil Dinas untuk Mudik, Bupati Gunungkidul Minta Masyarakat Video dan Laporkan

Seorang sopir bus jurusan Sumatera kedapatan positif amfetamin dalam tes urine acak yang dilakukan di Terminal Jombor, Sleman, DIY, Kamis.

Dokter Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sleman Anandyo menjelaskan, pihaknya telah melakukan asesmen awal terhadap sopir tersebut.

"Ada konsumsi obat-obatan tapi tidak berhubungan sama hasil positifnya," tuturnya.

Atas temuan ini, BNNK Sleman bakal memanggil sopir itu untuk menjalani tes lanjutan.

"Kita panggil ke klinik BNN untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. Sementara tidak boleh kemana-mana," jelasnya.

Tes urine secara acak ini dilakukan terhadap sopir dan awak bus di Terimal Jombor.

Baca selengkapnya: Tes Urine Acak di Terminal Jombor Sleman, Satu Sopir Positif Amfetamin

Sumber: Kompas.com (Pennulis: Kontributor Yogyakarta, Dani Julius Zebua; Kontributor Yogyakarta, Markus Yuwono; Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma | Editor: Ardi Priyatno Utomo, Robertus Belarminus, Dita Angga Rusiana)

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/04/29/051900278/-populer-yogyakarta-siskaeee-dihukum-10-bulan-penjara-pesan-bupati

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke