Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kalau Ada yang Pakai Mobil Dinas untuk Mudik, Bupati Gunungkidul Minta Masyarakat Video dan Laporkan

Kompas.com - 28/04/2022, 17:43 WIB
Markus Yuwono,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Gunungkidul Sunaryanta meminta masyarakat untuk merekam dan melaporkan kepada dirinya jika mengetahui ada mobil dinas Pemkab Gunungkidul digunakan untuk mudik.

"Mobil dinas tidak bisa digunakan ya untuk mudik dan sebagainya, itu dilarang. Kalau ada yang melanggar, ya nanti laporkan saja, rekam (video) terus laporkan saya," kata Sunaryanta, kepada wartawan, di Taman Budaya Gunungkidul, Playen, pada Kamis (28/4/2022).

Dia mengatakan, laporan bisa melalui akun media sosial milik pemkab maupun akun pribadinya.

Jika ada ASN yang melanggar, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan kesalahannya.

Baca juga: Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta Buka Nomor Pengaduan bagi Wisatawan

"Karena pasti ada sanksi, kan itu dilarang," kata pensiunan TNI AD itu.

Dia juga berharap kepada masyarakat untuk melaksanakan takbir malam Idul Fitri di masjid maupun mushala hingga rumah.

"Untuk takbir tidak dilarang, tapi takbir keliling dilarang. Karena itu, disarankan takbir di masjid atau di rumah masing-masing," kata Sunaryanta.

Sunaryanta mengaku akan shalat id berjemaah di alun-alun Wonosari, Kabupaten Gunungkidul.

"Silakan menggelar shalat id di masjid maupun lapangan terbuka, yang penting terapkan prokes (protokol kesehatan). Karena saya saja untuk shalat id Insya Allah di pemda," kata dia.

Baca juga: Antisipasi Kawasan Pantai Yogyakarta Macet, SAR Siapkan Ambulans Laut

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul, Sa'ban Nuroni mengimbau kepada khatib shalat Idul Fitri menguatkan nilai keimanan, ketakwaan dan kerukunan.

"Walaupun Covid-19 belum sepenuhnya hilang, namun pemerintah mempersilakan untuk melaksanakan shalat Idul Fitri di masjid atau lapangan terbuka, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan," kata Sa'ban.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Ganjar: Tunggu Prosesnya

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Ganjar: Tunggu Prosesnya

Yogyakarta
Ganjar Tak Datang Pelantikan Prabowo-Gibran Hari Ini

Ganjar Tak Datang Pelantikan Prabowo-Gibran Hari Ini

Yogyakarta
5 Orang Ambil Formulir Calon Bupati Penjaringan Golkar, Ada Mantan Wakil Bupati Kulon Progo

5 Orang Ambil Formulir Calon Bupati Penjaringan Golkar, Ada Mantan Wakil Bupati Kulon Progo

Yogyakarta
Anggota DPR/DPRD, Pegawai BUMN, dan ASN Wajib Mundur Jika Ikut Pilkada

Anggota DPR/DPRD, Pegawai BUMN, dan ASN Wajib Mundur Jika Ikut Pilkada

Yogyakarta
Cucu Pendiri Muhammadiyah, Afnan Hadikusumo Semarakkan Bursa Pilkada Kota Yogyakarta

Cucu Pendiri Muhammadiyah, Afnan Hadikusumo Semarakkan Bursa Pilkada Kota Yogyakarta

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Pedagang Pasar Terban Keluhkan Pelanggan Menurun Sejak Pindah ke Shelter

Pedagang Pasar Terban Keluhkan Pelanggan Menurun Sejak Pindah ke Shelter

Yogyakarta
Golkar dan PDI-P Buka Peluang Koalisi di Pilkada Sleman dan Kulon Progo

Golkar dan PDI-P Buka Peluang Koalisi di Pilkada Sleman dan Kulon Progo

Yogyakarta
Bupati Petahana Bantul Abdul Halim Ambil Formulir Pilkada PDI-P dan Golkar

Bupati Petahana Bantul Abdul Halim Ambil Formulir Pilkada PDI-P dan Golkar

Yogyakarta
Kronologi Penangkapan 2 Pembunuh Karyawati Toko di Polokarto, Sukoharjo

Kronologi Penangkapan 2 Pembunuh Karyawati Toko di Polokarto, Sukoharjo

Yogyakarta
Dorong Hak Angket Usai Putusan MK, Pakar Hukum UGM: Yang Merusak Demokrasi Harus Bertanggungjawab

Dorong Hak Angket Usai Putusan MK, Pakar Hukum UGM: Yang Merusak Demokrasi Harus Bertanggungjawab

Yogyakarta
Ketum PP Muhammadiyah Menghargai Sikap Kenegarawanan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud soal Putusan MK

Ketum PP Muhammadiyah Menghargai Sikap Kenegarawanan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud soal Putusan MK

Yogyakarta
Singgih Raharjo Terancam Gagal Penjaringan Bakal Calon Wali Kota Yogyakarta Melalui Golkar

Singgih Raharjo Terancam Gagal Penjaringan Bakal Calon Wali Kota Yogyakarta Melalui Golkar

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com