KULON PROGO, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Wates, Kulon Progo, DI Yogyakarta, menjatuhkan hukuman 10 bulan kurungan penjara pada Fransiska Chandra Novitasari (FCN) binti Parsono alias Siskaeee setelah terbukti bersalah memproduksi hingga menyebarkan konten pornografi, bahkan secara berulang.
Selain menjatuhkan pidana, pengadilan juga menetapkan denda Rp 250.000.000 subsider tiga bulan penjara kepada Siskaeee.
Putusan didasari terdakwa yang terbukti melanggar Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Pelaku Video Porno Bandara YIA Siskaeee Dituntut Satu Tahun Penjara dan Denda Rp 250 Juta
Terdakwa dinyatakan sah dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana memproduksi, membuat, menyebarluaskan, menawarkan, memperjualbelikan dan menyediakan pornografi secara terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan.
"Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp 250.000.000, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," kata Juru Bicara PN Wates, Kemas Reynald Mei usai sidang putusan perkara pornografi di PN Wates, Kamis (28/4/2022).
Dalam sidang, hakim mengungkap sejumlah hal yang memberatkan dari perbuatan Siskaeee, yakni meresahkan dan mengganggu ketertiban masyarakat. Ia juga menikmati perannya dan mencari keuntungan dari perbuatan pornografi itu melalui situs dewasa berbayar, Onlyfans.
Sementara, hakim juga mempertimbangkan hal yang bisa meringankan. Di antaranya, terdakwa belum pernah dihukum, mengaku perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali. Terdakwa perlu rehabilitasi untuk masa depan lebih lanjut.
Ketua majelis hakim Ayun Kristiyanto bersama dua hakim anggota, Nurjenita dan Evi Insiyati, memimpin sidang ini. Dalam sidang diputuskan bahwa hukuman lebih ringan dua bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut satu tahun penjara dengan denda Rp 250 juta.
Sidang putusan merupakan sidang keenam sejak sidang perdana digelar pada 28 Maret 2022. Sepanjang sidang selalu berlangsung tertutup.
Baca juga: Jaksa Tunda Bacakan Tuntutan ke Siskaeee, Sidang Dilanjutkan Tiga Hari Lagi
Suasana berbeda dengan sidang putusan. Pengadilan membuka sidang putusan untuk publik.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.