Sebagai informasi, HB X sudah menyatakan skuter listrik dilarang beroperasi di sekitar Jalan Malioboro.
Menurutnya, jalur yang dipakai skuter itu untuk pejalan kaki sehingga tidak boleh ada kendaraan di sana.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti menambahkan, skuter listrik dilarang beroperasi di jalan sekitar Tugu Pal Putih Kota Yogyakarta sampai dengan Jalan Margo Mulyo, atau titik nol kilometer.
Baca juga: Marak Skuter Listrik, Dishub DI Yogyakarta: Pengelola Harus Memiliki Izin
Alasan dari terbitnya larangan ini, kata Made, bertujuan untuk keselamatan bersama. Tidak hanya keselamatan bagi pejalan kaki tetapi bagi pengguna kendaraan.
"Kalau SE sudah keluar dilakukan penertiban, kita ambil barangnya," sebut Made.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.