YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menyatakan tidak akan membuat aturan operasional skuter listrik di sekitar Jalan Malioboro.
Pasalnya, aturan tersebut sudah akan dikeluarkan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X (HB X).
"Aturannya ya satu saja, kan kawasannya satu masa ada dua aturan," ujar Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti saat dihubungi wartawan, Selasa (29/3/2022).
Baca juga: Sultan Tegaskan Skuter Listrik Dilarang Beroperasi, Akan Keluarkan SE Larangan
Haryadi menyampaikan Pemkot Yogyakarta turut ikut andil bagian dalam merancang aturan teknis operasional skuter listrik di kawasan Malioboro.
"Kami koordinasi dalam aturan teknis, secara teknis kami yang mengatur dengan arahan dari Pak Gubernur," imbuh Haryadi.
Saat ini Pemkot Yogyakarta sedang berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan DIY untuk menerjemahkan arahan dari Gubernur DIY.
Haryadi menargetkan dalam dua hari ini, aturan operasional listrik akan segera keluar.
Baca juga: Singgung Skuter Listrik di Malioboro, Sultan: Saya Mau Lihat Keputusan Wali Kota Koyo Ngopo
Soal lokasi larangan operasional skuter listrik sendiri Haryadi belum bisa menyampaikan dengan detail apakah nanti kawasan larangan hanya di sekitar Malioboro atau sampai meluas ke daerah-daerah lainnya.
"Kita koordinasikan apakah akan diatur di sekitar kawasan herritage Malioboro atau sampai Tugu," kata dia.
Sebagai informasi, HB X sudah menyatakan skuter listrik dilarang beroperasi di sekitar Jalan Malioboro.
Menurutnya, jalur yang dipakai skuter itu untuk pejalan kaki sehingga tidak boleh ada kendaraan di sana.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti menambahkan, skuter listrik dilarang beroperasi di jalan sekitar Tugu Pal Putih Kota Yogyakarta sampai dengan Jalan Margo Mulyo, atau titik nol kilometer.
Baca juga: Marak Skuter Listrik, Dishub DI Yogyakarta: Pengelola Harus Memiliki Izin
Alasan dari terbitnya larangan ini, kata Made, bertujuan untuk keselamatan bersama. Tidak hanya keselamatan bagi pejalan kaki tetapi bagi pengguna kendaraan.
"Kalau SE sudah keluar dilakukan penertiban, kita ambil barangnya," sebut Made.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.