Salin Artikel

Ada SE dari HB X, Pemkot Yogyakarta Tak Akan Atur Skuter Listrik di Malioboro

Pasalnya, aturan tersebut sudah akan dikeluarkan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X (HB X).

"Aturannya ya satu saja, kan kawasannya satu masa ada dua aturan," ujar Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti saat dihubungi wartawan, Selasa (29/3/2022).

Haryadi menyampaikan Pemkot Yogyakarta turut ikut andil bagian dalam merancang aturan teknis operasional skuter listrik di kawasan Malioboro.

"Kami koordinasi dalam aturan teknis, secara teknis kami yang mengatur dengan arahan dari Pak Gubernur," imbuh Haryadi.

Saat ini Pemkot Yogyakarta sedang berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan DIY untuk menerjemahkan arahan dari Gubernur DIY.

Haryadi menargetkan dalam dua hari ini, aturan operasional listrik akan segera keluar.

Soal lokasi larangan operasional skuter listrik sendiri Haryadi belum bisa menyampaikan dengan detail apakah nanti kawasan larangan hanya di sekitar Malioboro atau sampai meluas ke daerah-daerah lainnya.

"Kita koordinasikan apakah akan diatur di sekitar kawasan herritage Malioboro atau sampai Tugu," kata dia.


Sebagai informasi, HB X sudah menyatakan skuter listrik dilarang beroperasi di sekitar Jalan Malioboro.

Menurutnya, jalur yang dipakai skuter itu untuk pejalan kaki sehingga tidak boleh ada kendaraan di sana.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti menambahkan, skuter listrik dilarang beroperasi di jalan sekitar Tugu Pal Putih Kota Yogyakarta sampai dengan Jalan Margo Mulyo, atau titik nol kilometer.

Alasan dari terbitnya larangan ini, kata Made, bertujuan untuk keselamatan bersama. Tidak hanya keselamatan bagi pejalan kaki tetapi bagi pengguna kendaraan.

"Kalau SE sudah keluar dilakukan penertiban, kita ambil barangnya," sebut Made.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/03/29/130740978/ada-se-dari-hb-x-pemkot-yogyakarta-tak-akan-atur-skuter-listrik-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke