Selain itu tas yang digunakan sindikat ini untuk tempat memasukkan barang curiannya dan beberapa dus susu formula dengan berbagai merk, beberapa kaleng keju hingga selai.
"Mereka ini adalah sindikat kejahatan lintas provinsi dengan modus atau spesialis pencurian dengan pemberatan target toko swalayan. Kenapa lintas provinsi? Karena TKP-nya di Sleman ada, Salatiga ada dan di Bantul ada," kata Ihsan.
Ihsan mengatakan dari pemeriksaan tersangka sudah melakukan pencurian tiga lokasi di Bantul. Adapun yang pertama di Prima Swalayan Kalurahan Trimurti, Kapanewon Srandakan, Bantul.
Kedua tanggal 4 Februari di Atmaja Swalayan, lokasi sama yakni Trimurti, Srandakan, Bantul dan ketiga di DM baru 3 di Kalurahan Wirokerten, Kapanewon Banguntapan, Bantul.
Ihsan mengatakan, modus sindikat ini berpura-pura menjadi pembeli di toko maupun swalayan yang disasar.
Setelah dipastikan aman, mereka langsung beraksi. Mereka membagi tugas saat beraksi, untuk yang perempuan mengenakan hijab berukuran besar.
Baca juga: Sindikat Pencuri Mobil Rental Buat Korban Merugi Rp 3 M, Didalangi Oknum Guru
"Setiap beraksi yang perempuan mengenakan jilbab besar, karena pakai jilbab jadi tidak kelihatan saat barang dimasukkan perut. Padahal mereka ini sehari-hari tidak pakai jilbab," kata Ihsan.
Barang hasil pencurian dijual untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Para pelaku itu disangkakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. "Untuk hukumannya maksimal 7 tahun penjara," kata Ihsan.
Sementara itu, EDA yang disebut polisi menjadi otak pencurian menolak hal itu, karena dirinya baru beraksi di 2022.
"Aku nggak (ketuanya), memang dari Jakarta ke rumahku tapi hanya sehari. Terus saya baru ikut tahun 2022," ucap EDA.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.