Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sisi Lain Kasus Mahasiswi Aborsi dan Buang Jasad Bayi di Teras Masjid Bantul

Kompas.com - 20/02/2022, 17:09 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Penulis

KOMPAS.com - Warga sekitar masjid di Kelurahan Tamantirto, Kapanewon Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), gempar saat menemukan sosok jasad bayi di dalam kardus pada 22 Januari 2022 malam.

Jasad bayi itu berada di dalam kardus dan ada secarik surat yang ditulis sang ibu.

Selang tiga jam, polisi akhirnya berhasil menangkap seorang wanita berinisial AU (21) asal Kalimantan Tengah, di sebuah indekos di daerah Tamantirto.

AU yang masih berstatus mahasiswi itu pun mengaku bahwa jasad itu adalah banyinya yang telah digugurkan dengan menenggak 13 jenis obat penggugur kandungan.

Baca juga: Mahasiswi yang Buang Jasad Bayinya di Serambi Masjid Bantul Dijerat Pasal Berlapis

"Pelaku mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Yogya. Yang bersangkutan sudah kita tahan di rutan Polres Bantul untuk kita lakukan pengembangan dan sebagainya," kata Kapolres Bantul AKBP Ihsan, Rabu (16/2/2022).

Seperti diketahui, AU terancam dijerat dengan pasal berlapis, yaiu Pasal 194 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 77A UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Lalu AU juga dijerat dengan Pasal 346 KUHP tentang Aborsi dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Baca juga: [POPULER YOGYAKARTA] Mahasiswi Aborsi dan Buang Jasad Bayinya di Bantul | Kasus Covid-19 di DIY Meningkat

Sisi lain kasus aborsi

Kapolres Bantul AKBP Ihsan menunjukkan kain pembungkus jenasah bayi di makam misterius di Pemakaman Ngasem, Jetis, Bantul, DI Yogyakarta.KOMPAS.COM/MARKUS YUWONO Kapolres Bantul AKBP Ihsan menunjukkan kain pembungkus jenasah bayi di makam misterius di Pemakaman Ngasem, Jetis, Bantul, DI Yogyakarta.

Di sisi lain, kasus yang menimpa AU menjadi sorotan dan memunculkan pertanyaan. Mengapa AU setega itu?

Menurut salah satu dosen Fakultas Psikologi Universitas Sanata Dharma Yogyakarta, Dr. Maria Laksmi Anantasari, perbuatan AU melanggar hukum.

Namun demikian, ada sisi lain yang perlu dipahami masyarkat dalam kasus AU tersebut, yaitu faktor psikis dari yang bersangkutan. 

"Yang bersangkutan adalah pelaku suatu perilaku aborsi yang di mata hukum merupakan suatu tindak kejahatan, di sisi lain ia dapat dikatakan sebagai “korban”dari situasi yang tidak kondusif," katanya kepada Kompas.com.

Baca juga: Bermesraan di Alun-alun Jember, Mahasiswi dan Pacarnya Diciduk Satpol PP

Menurut Ai, sapaan akrabnya, masalah yang dihadapi pelaku itu sangat kompleks dan tidak mudah.

Perasaan pelaku yang merasa sendirian menghadapi masalah itu justru akan membuat sulit untuk menemukan alternatif solusi.

"Memikirkan janin yang semakin membesar mendesak pelaku segera mengambil keputusan. Menentukan prioritas. 'lebih baik aborsi daripada putus kuliah'. Aborsi dipandang sebagai satu-satu nya jalan penyelesaian masalah untuk menyelamatkan masa depan," katanya, Minggu (20/2/2022).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca di Yogyakarta Hari Ini, 30 September 2023: Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca di Yogyakarta Hari Ini, 30 September 2023: Siang Cerah Berawan

Yogyakarta
Polisi Kantongi Nama Kandidat Tersangka Kasus Pengeroyokan Staf Media Madura United

Polisi Kantongi Nama Kandidat Tersangka Kasus Pengeroyokan Staf Media Madura United

Yogyakarta
Kekeringan di Bukit Menoreh Meluas, Delapan Dusun Minta Bantuan Air Bersih

Kekeringan di Bukit Menoreh Meluas, Delapan Dusun Minta Bantuan Air Bersih

Yogyakarta
Kapolri Sebut Kelompok Teroris Kini Duet dengan Jaringan Narkoba

Kapolri Sebut Kelompok Teroris Kini Duet dengan Jaringan Narkoba

Yogyakarta
Ajudan Kapolda Kaltara Tewas di Rumah Dinas, Kapolri Pastikan Polri Transparan

Ajudan Kapolda Kaltara Tewas di Rumah Dinas, Kapolri Pastikan Polri Transparan

Yogyakarta
Hari Ini di DIY Sampai 33 Derajat Celsius, Salah Satu Penyebabnya Fenomena Equinox

Hari Ini di DIY Sampai 33 Derajat Celsius, Salah Satu Penyebabnya Fenomena Equinox

Yogyakarta
Dua Bidang Tanah Milik Mantan Kepala Dispertaru DIY Disita Kejaksaan

Dua Bidang Tanah Milik Mantan Kepala Dispertaru DIY Disita Kejaksaan

Yogyakarta
Jika Suhu Tinggi, Pemkot Yogyakarta Bakal Pasang Cerobong di Depo Sampah

Jika Suhu Tinggi, Pemkot Yogyakarta Bakal Pasang Cerobong di Depo Sampah

Yogyakarta
Tugu Pal Putih Yogyakarta Dipasang Pagar Baru, Disbud DIY: Banyak Puntung Rokok dan Bekas Jejak Kaki

Tugu Pal Putih Yogyakarta Dipasang Pagar Baru, Disbud DIY: Banyak Puntung Rokok dan Bekas Jejak Kaki

Yogyakarta
Pemkot Yogyakarta Pasang Pagar Baru di Tugu Pal Putih

Pemkot Yogyakarta Pasang Pagar Baru di Tugu Pal Putih

Yogyakarta
Putri Ariani Posisi Ke-4 America's Got Talent 2023, Kepsek SMM: Putri Sudah Juara Dunia

Putri Ariani Posisi Ke-4 America's Got Talent 2023, Kepsek SMM: Putri Sudah Juara Dunia

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca di Yogyakarta Hari Ini, 29 September 2023: Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca di Yogyakarta Hari Ini, 29 September 2023: Siang Cerah Berawan

Yogyakarta
Berebut Berkah Raja Keraton Yogyakarta pada Grebeg Maulud

Berebut Berkah Raja Keraton Yogyakarta pada Grebeg Maulud

Yogyakarta
Disengat Kawanan Tawon Gung, Perempuan di Gunungkidul Masuk RS

Disengat Kawanan Tawon Gung, Perempuan di Gunungkidul Masuk RS

Yogyakarta
Jalani Visum, Siswa Korban Perundungan di Cilacap Alami Luka Lebam di Wajah, Perut, dan Bahu

Jalani Visum, Siswa Korban Perundungan di Cilacap Alami Luka Lebam di Wajah, Perut, dan Bahu

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com