Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sisi Lain Kasus Mahasiswi Aborsi dan Buang Jasad Bayi di Teras Masjid Bantul

Kompas.com - 20/02/2022, 17:09 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Penulis

KOMPAS.com - Warga sekitar masjid di Kelurahan Tamantirto, Kapanewon Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), gempar saat menemukan sosok jasad bayi di dalam kardus pada 22 Januari 2022 malam.

Jasad bayi itu berada di dalam kardus dan ada secarik surat yang ditulis sang ibu.

Selang tiga jam, polisi akhirnya berhasil menangkap seorang wanita berinisial AU (21) asal Kalimantan Tengah, di sebuah indekos di daerah Tamantirto.

AU yang masih berstatus mahasiswi itu pun mengaku bahwa jasad itu adalah banyinya yang telah digugurkan dengan menenggak 13 jenis obat penggugur kandungan.

Baca juga: Mahasiswi yang Buang Jasad Bayinya di Serambi Masjid Bantul Dijerat Pasal Berlapis

"Pelaku mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Yogya. Yang bersangkutan sudah kita tahan di rutan Polres Bantul untuk kita lakukan pengembangan dan sebagainya," kata Kapolres Bantul AKBP Ihsan, Rabu (16/2/2022).

Seperti diketahui, AU terancam dijerat dengan pasal berlapis, yaiu Pasal 194 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 77A UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Lalu AU juga dijerat dengan Pasal 346 KUHP tentang Aborsi dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Baca juga: [POPULER YOGYAKARTA] Mahasiswi Aborsi dan Buang Jasad Bayinya di Bantul | Kasus Covid-19 di DIY Meningkat

Sisi lain kasus aborsi

Kapolres Bantul AKBP Ihsan menunjukkan kain pembungkus jenasah bayi di makam misterius di Pemakaman Ngasem, Jetis, Bantul, DI Yogyakarta.KOMPAS.COM/MARKUS YUWONO Kapolres Bantul AKBP Ihsan menunjukkan kain pembungkus jenasah bayi di makam misterius di Pemakaman Ngasem, Jetis, Bantul, DI Yogyakarta.

Di sisi lain, kasus yang menimpa AU menjadi sorotan dan memunculkan pertanyaan. Mengapa AU setega itu?

Menurut salah satu dosen Fakultas Psikologi Universitas Sanata Dharma Yogyakarta, Dr. Maria Laksmi Anantasari, perbuatan AU melanggar hukum.

Namun demikian, ada sisi lain yang perlu dipahami masyarkat dalam kasus AU tersebut, yaitu faktor psikis dari yang bersangkutan. 

"Yang bersangkutan adalah pelaku suatu perilaku aborsi yang di mata hukum merupakan suatu tindak kejahatan, di sisi lain ia dapat dikatakan sebagai “korban”dari situasi yang tidak kondusif," katanya kepada Kompas.com.

Baca juga: Bermesraan di Alun-alun Jember, Mahasiswi dan Pacarnya Diciduk Satpol PP

Menurut Ai, sapaan akrabnya, masalah yang dihadapi pelaku itu sangat kompleks dan tidak mudah.

Perasaan pelaku yang merasa sendirian menghadapi masalah itu justru akan membuat sulit untuk menemukan alternatif solusi.

"Memikirkan janin yang semakin membesar mendesak pelaku segera mengambil keputusan. Menentukan prioritas. 'lebih baik aborsi daripada putus kuliah'. Aborsi dipandang sebagai satu-satu nya jalan penyelesaian masalah untuk menyelamatkan masa depan," katanya, Minggu (20/2/2022).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Komplotan Pencuri di Yogyakarta Ditangkap, Sehari Ganjal 10 Mesin ATM, Uang Rp 150 Juta Disikat

Komplotan Pencuri di Yogyakarta Ditangkap, Sehari Ganjal 10 Mesin ATM, Uang Rp 150 Juta Disikat

Yogyakarta
Jelang Desentralisasi Sampah, Pj Wali Kota: Pembangunan TPST 3R Karangmiri Mundur

Jelang Desentralisasi Sampah, Pj Wali Kota: Pembangunan TPST 3R Karangmiri Mundur

Yogyakarta
Tak Mau 'Snack Lelayu' Terulang Saat Pilkada, Ketua KPU DIY Minta Lebih Teliti

Tak Mau "Snack Lelayu" Terulang Saat Pilkada, Ketua KPU DIY Minta Lebih Teliti

Yogyakarta
Terdapat 3 Sengketa Pemilu, Penetapan Anggota Legislatif di DIY Terancam Mundur

Terdapat 3 Sengketa Pemilu, Penetapan Anggota Legislatif di DIY Terancam Mundur

Yogyakarta
Muncul dalam Penjaringan PDI Perjuangan, Soimah Tidak Bersedia Maju Pilkada

Muncul dalam Penjaringan PDI Perjuangan, Soimah Tidak Bersedia Maju Pilkada

Yogyakarta
Lansia di Kulon Progo Dibacok Residivis yang Cemburu Buta

Lansia di Kulon Progo Dibacok Residivis yang Cemburu Buta

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Yogyakarta
Pelihara Buaya dari Sekecil Tokek Kini 2 Meter, Pemilik Ngeri dan Serahkan ke BKSDA Yogyakarta

Pelihara Buaya dari Sekecil Tokek Kini 2 Meter, Pemilik Ngeri dan Serahkan ke BKSDA Yogyakarta

Yogyakarta
Saat Bansos Jelang Pilkada Jadi Perhatian Khusus KPU DIY...

Saat Bansos Jelang Pilkada Jadi Perhatian Khusus KPU DIY...

Yogyakarta
Pembebasan Lahan di IKN, AHY: Tidak Boleh Asal Gusur

Pembebasan Lahan di IKN, AHY: Tidak Boleh Asal Gusur

Yogyakarta
Soal Gugatan 'Snack Lelayu', KPU Sleman: No Comment, Kami Sampaikan pada Waktu yang Tepat

Soal Gugatan "Snack Lelayu", KPU Sleman: No Comment, Kami Sampaikan pada Waktu yang Tepat

Yogyakarta
Soal Posisi PDI-P Pasca-Pilpres 2024, Ganjar: Rasanya Iya, di Luar Pemerintahan

Soal Posisi PDI-P Pasca-Pilpres 2024, Ganjar: Rasanya Iya, di Luar Pemerintahan

Yogyakarta
Besok BPBD DIY Gelar Simulasi Gempa, Masyarakat Diminta Tidak Kaget

Besok BPBD DIY Gelar Simulasi Gempa, Masyarakat Diminta Tidak Kaget

Yogyakarta
Ganjar Pastikan Siap Turun untuk Pemenangan PDI-P pada Pilkada 2024

Ganjar Pastikan Siap Turun untuk Pemenangan PDI-P pada Pilkada 2024

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com