Salin Artikel

Sisi Lain Kasus Mahasiswi Aborsi dan Buang Jasad Bayi di Teras Masjid Bantul

KOMPAS.com - Warga sekitar masjid di Kelurahan Tamantirto, Kapanewon Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), gempar saat menemukan sosok jasad bayi di dalam kardus pada 22 Januari 2022 malam.

Jasad bayi itu berada di dalam kardus dan ada secarik surat yang ditulis sang ibu.

Selang tiga jam, polisi akhirnya berhasil menangkap seorang wanita berinisial AU (21) asal Kalimantan Tengah, di sebuah indekos di daerah Tamantirto.

AU yang masih berstatus mahasiswi itu pun mengaku bahwa jasad itu adalah banyinya yang telah digugurkan dengan menenggak 13 jenis obat penggugur kandungan.

"Pelaku mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Yogya. Yang bersangkutan sudah kita tahan di rutan Polres Bantul untuk kita lakukan pengembangan dan sebagainya," kata Kapolres Bantul AKBP Ihsan, Rabu (16/2/2022).

Seperti diketahui, AU terancam dijerat dengan pasal berlapis, yaiu Pasal 194 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 77A UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Lalu AU juga dijerat dengan Pasal 346 KUHP tentang Aborsi dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Di sisi lain, kasus yang menimpa AU menjadi sorotan dan memunculkan pertanyaan. Mengapa AU setega itu?

Menurut salah satu dosen Fakultas Psikologi Universitas Sanata Dharma Yogyakarta, Dr. Maria Laksmi Anantasari, perbuatan AU melanggar hukum.

Namun demikian, ada sisi lain yang perlu dipahami masyarkat dalam kasus AU tersebut, yaitu faktor psikis dari yang bersangkutan. 

"Yang bersangkutan adalah pelaku suatu perilaku aborsi yang di mata hukum merupakan suatu tindak kejahatan, di sisi lain ia dapat dikatakan sebagai “korban”dari situasi yang tidak kondusif," katanya kepada Kompas.com.

Menurut Ai, sapaan akrabnya, masalah yang dihadapi pelaku itu sangat kompleks dan tidak mudah.

Perasaan pelaku yang merasa sendirian menghadapi masalah itu justru akan membuat sulit untuk menemukan alternatif solusi.

"Memikirkan janin yang semakin membesar mendesak pelaku segera mengambil keputusan. Menentukan prioritas. 'lebih baik aborsi daripada putus kuliah'. Aborsi dipandang sebagai satu-satu nya jalan penyelesaian masalah untuk menyelamatkan masa depan," katanya, Minggu (20/2/2022).

"Pengambilan keputusan untuk suatu persoalan kompleks seharusnya perlu pertimbangan yang cukup panjang," tambahnya.

Dalam kasus ini, kata Ai, masyarakat bisa menimba pelajaran penting soal peran orangtua terhadap anak.

Anak yang memasuki usia remaja, atau bahkan menginjak dewasa, masih membutuhkan adanya dukungan keluarga atau orangtua.

Selain itu, peran masyarakat secara luas terkait perkembangan generasi muda juga diperlukan, terutama bagi para wanita untuk melanjutkan hidupnya tanpa merenggut hak hidup para janin.

"Kaum remaja perlu belajar menimbang panjang suatu pilihan karena mereka lah yang harus menerima risikonya. Keluarga tidak hanya menuntut, memberikan batasan, atau menghukum tapi juga merengkuh ketika anak berbelok arah," katanya.

"Masyarakat tidak menghakimi tapi memberi dukungan dan kesempatan bagi individu. AU dan siapapun, tidak akan dapat mengubah masa lalu akan tetapi bisa upayakan masa depan yang lebih baik," kata Ai.

Pendampingan pasca-aborsi

Pelaku aborsi yang sedang menjalani proses hukum akan mengalami goncangan psikis. Dampak psikis tersebut akan berbeda-beda tergantung dengan sifat dan karakter pelaku. 

Namun, secara umum, pendampingan yang diberikan jika pelaku mengalami dampak psikis berat seharusnya tidak lagi berfokus untuk mengulik kesalahan, tetapi untuk membantu yang bersangkutan untuk berdamai dengan dirinya sendiri.

"Tujuannya adalah membangkitkan semangat untuk menata kehidupan lagi sebagai warga binaan hingga selesai masa yang ditentukan. Pendampingan religiusitas dan spiritualias sangat berperan besar dalam membantu pemulihan dan resiliensi korban," pungkas Ai.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/02/20/170953278/sisi-lain-kasus-mahasiswi-aborsi-dan-buang-jasad-bayi-di-teras-masjid

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke