KOMPAS.com - Berita soal mahasiswi berinisial AU (21) yang menggugurkan janinnya di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terus jadi sorotan.
Pengakuannya saat melakukan aborsi dan kisah di balik surat yang ditulis AU juga menyita perhatian.
Polisi telah menetapkaan AU sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Selain itu, berita soal perkembangan kasus Covid-19 di Yogyakarta juga terus dapat perhatian.
Berikut ini berita populer Yogyakarta secara lengkap:
AU, yang tinggal di kos wilayah Tamantirto, Kapanewon Kasihan, Bantul, ternyata sudah berupaya menggugurkan janinnya saat kandungan berusiaa 5 bulan.
Saat itu, kata polisi, AU memakai 13 jenis obat penguggur kandungan. Obat-obat itu telah disita polisi sebagai barang bukti.
Menurut Kapolres Bantul AKBP Ihsan, obat penggugur kandungan diperoleh dari belanja online.
Baca berita selengkapnya: Syok dan Menangis, Mahasiswi di Bantul Akui Telah Aborsi dan Buang Mayat Bayinya di Serambi Masjid
AU hanya bisa menangis dan syok saat mengakui jika ia telah melakukan aborsi. AU juga sempat menuliskan secarik surat dan menaruhnya di dekat jasad bayinya.
Perempuan muda itu kemudian membawa janin itu dan diletakkan dalam kotak bersama surat di serambi masjid.
Mahasiswi itu harus menghadapi sejumlah pasal yang disangkakan pada dia, yakni Pasal 194 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 77A UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca berita selengkapnya: Begini Isi Surat Mahasiswi Dalam Kotak Jenazah Bayi yang Digugurkannya