KOMPAS.com - Berita soal mahasiswi berinisial AU (21) yang menggugurkan janinnya di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terus jadi sorotan.
Pengakuannya saat melakukan aborsi dan kisah di balik surat yang ditulis AU juga menyita perhatian.
Polisi telah menetapkaan AU sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Selain itu, berita soal perkembangan kasus Covid-19 di Yogyakarta juga terus dapat perhatian.
Berikut ini berita populer Yogyakarta secara lengkap:
AU, yang tinggal di kos wilayah Tamantirto, Kapanewon Kasihan, Bantul, ternyata sudah berupaya menggugurkan janinnya saat kandungan berusiaa 5 bulan.
Saat itu, kata polisi, AU memakai 13 jenis obat penguggur kandungan. Obat-obat itu telah disita polisi sebagai barang bukti.
Menurut Kapolres Bantul AKBP Ihsan, obat penggugur kandungan diperoleh dari belanja online.
Baca berita selengkapnya: Syok dan Menangis, Mahasiswi di Bantul Akui Telah Aborsi dan Buang Mayat Bayinya di Serambi Masjid
AU hanya bisa menangis dan syok saat mengakui jika ia telah melakukan aborsi. AU juga sempat menuliskan secarik surat dan menaruhnya di dekat jasad bayinya.
Perempuan muda itu kemudian membawa janin itu dan diletakkan dalam kotak bersama surat di serambi masjid.
Mahasiswi itu harus menghadapi sejumlah pasal yang disangkakan pada dia, yakni Pasal 194 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 77A UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca berita selengkapnya: Begini Isi Surat Mahasiswi Dalam Kotak Jenazah Bayi yang Digugurkannya
Per 16 Februari 2022, angka kasus Covid-19 di DIY meroket dan menyentuh 1.476.
Namun, Pemerintah DIY tetap memberlakukan PTM 50 persen. Pemerintah DIY beralasan, tidak diberlakukanya PJJ secara penuh adalah agar iklim belajar di sekolah tetap berjalan.
Selain itu, untuk melatih anak-anak mengikuti aktivitas di masa pandemi Covid-19.
"Jaga prokes tidak usah menutup sama sekali, kecuali ada kasus boleh istilahnya lockdown. Tapi sedang tidak ada kasus jaga betul prokesnya, kemudian masuk 50 persen," ucap Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji, Kamis (17/2/2022).
Baca berita selengkapnya: Kasus Covid-19 Harian di Yogyakarta Capai Seribu Lebih, PTM 50 Persen Tetap Dilaksanakan
Dalam Peraturan Daerah (Perda) Penanggulangan Covid-19 DIY, warga yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 di DI Yogyakarta dapat dikenai sanksi.
Sanksi itu berupa sanksi administratif seperti, penundaan atau penghentian pemberian bantuan sosial.
Di dalam Perda ini, terdapat pasal tentang setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 wajib mengikuti vaksinasi.
Baca berita selengkapnya: Tidak Mau Vaksin di Yogyakarta, Begini Sanksi yang Bakal Diberikan
SM (40), warga Brebes, Jawa Tengah, tepergok mencuri besi cor di sebuah gudang di kawasan sekitar Desa Ketanggungan.
Sebanyak 22 besi cor senilai lebih kurang Rp 50 juta itu diangkut menggunakan sepeda motor roda tiga.
"Saya kepergok warga di jalan saat menyetir motor roda tiga, setelah ketahuan ada barang curian besi yang lagi dibawa. Sempat dimassa oleh warga sebelum dibawa ke kantor polisi," kata SM, saat gelar perkara di Mapolres Brebes, Kamis (17/2/2022).
Baca berita selengkapnya: Curi Besi Cor Senilai Rp 50 Juta, Pelaku Babak Belur Dihajar Massa, 2 Kabur
(Penulis : Kontributor Yogyakarta, Markus Yuwono, Kontributor Yogyakarta, Wisang Seto Pangaribowo | Editor : Ardi Priyatno Utomo, Robertus Belarminus)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.