YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemda DIY mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) terkait Penanggulangan Covid-19 di DIY. Saat ini, perda masih menunggu regristrasi dari Kemendagri.
Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad mengatakan, masih menunggu penomoran perda terkait Penanggulangan Covid-19 DIY itu.
"Kemarin kami sudah konsultasi ke biro hukum kami harus menunggu nomor dulu. Proses penomoran dan proses regestrasi dari Kemendagri," ujar Noviar Rahmad, Selasa (15/2/2022).
Noviar menyampaikan, kemungkinan penomoran akan rampung dalam satu minggu.
Baca juga: Hotel Mutiara Yogyakarta Kembali Jadi Tempat Isolasi, Sudah Tampung 63 Pasien Covid-19
Setelah nomor registrasi keluar, perda terkait penanggulangan Covid-19 DIY akan diberlakukan.
"Nah, kalau kami langsung bawa ke tahap yustisi karena belum ada nomor register kami belum bisa. Jadi, sementara kami baru bisa melakukan untuk pembinaan di lapangan," ujar dia.
Di dalam perda tersebut, lanjut Noviar, terdapat sanksi yang lebih tegas bagi pelaku usaha ataupun penyelenggara kegiatan yang melanggar protokol kesehatan.
Pelaku usaha atau penyelenggara kegiatan yang melanggar protokol kesehatan dapat diberlakukan yustisi. Mereka dapat dijerat kurungan maksimal 6 bulan atau denda Rp 50 juta.
"Jadi, masuk tipiring, nanti PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) yang melakukan. Langsung dibuat pemanggilan, dibuat pemberkasan, nanti ke Polda lalu ke Kejaksaan, masuk ke pengadilan," urai dia.