Salin Artikel

Perda di DIY, Pengusaha dan Penyelenggara Kegiatan Melanggar Prokses Terancam Sanksi Kurungan 6 Bulan atau Denda Rp 50 Juta

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemda DIY mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) terkait Penanggulangan Covid-19 di DIY. Saat ini, perda masih menunggu regristrasi dari Kemendagri.

Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad mengatakan, masih menunggu penomoran perda terkait Penanggulangan Covid-19 DIY itu.

"Kemarin kami sudah konsultasi ke biro hukum kami harus menunggu nomor dulu. Proses penomoran dan proses regestrasi dari Kemendagri," ujar Noviar Rahmad, Selasa (15/2/2022).

Noviar menyampaikan, kemungkinan penomoran akan rampung dalam satu minggu.

Setelah nomor registrasi keluar, perda terkait penanggulangan Covid-19 DIY akan diberlakukan.

"Nah, kalau kami langsung bawa ke tahap yustisi karena belum ada nomor register kami belum bisa. Jadi, sementara kami baru bisa melakukan untuk pembinaan di lapangan," ujar dia.

Sanksi lebih tegas

Di dalam perda tersebut, lanjut Noviar, terdapat sanksi yang lebih tegas bagi pelaku usaha ataupun penyelenggara kegiatan yang melanggar protokol kesehatan.

Pelaku usaha atau penyelenggara kegiatan yang melanggar protokol kesehatan dapat diberlakukan yustisi. Mereka dapat dijerat kurungan maksimal 6 bulan atau denda Rp 50 juta.

"Jadi, masuk tipiring, nanti PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) yang melakukan. Langsung dibuat pemanggilan, dibuat pemberkasan, nanti ke Polda lalu ke Kejaksaan, masuk ke pengadilan," urai dia.


Sanksi tersebut tidak berlaku bagi pelanggaran yang dilakukan perorangan.

Bagi pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh perseorangan sifatnya sanksi administratif.

"Teguran lisan, teguran tertulis kemudian pembinaan kerja sosial," ungkap dia.

Noviar mencontohkan, pelanggaran yang bisa dibawa ke proses yustisi antara lain tempat usaha yang tidak menerapkan aplikasi PeduliLindungi.

Kemudian, tempat usaha yang tidak menerapkan jaga jarak dan tidak menerapkan cuci tangan.

"Ya harapanya kami dengan persuasif semuanya sudah bisa ditegakan. Jadi, kami berharap tidak harus semuanya masuk ke pengadilan, ya pengadilan ini kalau masih ngeyel. Kami kan prosesnya pemanggilan satu, pembinaan, panggilan dua langsung kami lakukan proses," pungkas dia.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/02/15/145415378/perda-di-diy-pengusaha-dan-penyelenggara-kegiatan-melanggar-prokses

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke