Sanksi tersebut tidak berlaku bagi pelanggaran yang dilakukan perorangan.
Bagi pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh perseorangan sifatnya sanksi administratif.
"Teguran lisan, teguran tertulis kemudian pembinaan kerja sosial," ungkap dia.
Noviar mencontohkan, pelanggaran yang bisa dibawa ke proses yustisi antara lain tempat usaha yang tidak menerapkan aplikasi PeduliLindungi.
Kemudian, tempat usaha yang tidak menerapkan jaga jarak dan tidak menerapkan cuci tangan.
"Ya harapanya kami dengan persuasif semuanya sudah bisa ditegakan. Jadi, kami berharap tidak harus semuanya masuk ke pengadilan, ya pengadilan ini kalau masih ngeyel. Kami kan prosesnya pemanggilan satu, pembinaan, panggilan dua langsung kami lakukan proses," pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.